JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Partai pro-kemerdekaan UNI Kaledonia Baru menuduh negara Prancis gagal bersikap netral menjelang referendum kemerdekaan pada 4 Oktober 2020.
Louis Mapou, pemimpin partai, sebagaimana dilaporkan RNZ Pacific mengatakan dengan hanya satu bulan lagi menjelang pemungutan suara, pengadilan administrasi Prancis belum memutuskan penggunaan bendera Prancis dalam kampanye referendum.
Mapou mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa pengadilan belum menjawab tuntutan pihaknya.
Secara hukum, partai politik Prancis tidak diperbolehkan menggunakan tricolore dalam materi mereka untuk menyampaikan gagasan bahwa mereka mewakili negara.
Namun pemerintah Prancis dan mayoritas Kongres Kaledonia Baru menemukan bahwa bendera tersebut dapat digunakan dalam konteks referendum.
Mapou mengatakan pernyataan pemerintah Prancis pekan ini tentang implikasi hasil referendum dirilis tanpa konsultasi yang diminta oleh para penandatangan Noumea Accord tahun lalu.
Dia mencatat bahwa negara Prancis membiarkan suasan di lapangan secara terbuka bagi perusahaan nikel multi-nasional Vale dan SLN untuk menjual warisan Kaledonia Baru.
Partai-partai pro-kemerdekaan dan kepala suku Kanak menentang rencana pemerintah untuk mengubah kode penambangan yang akan memungkinkan perusahaan mengekspor bijih.
Mapou mengakui Komisaris Tinggi Prancis menolak untuk bertemu dengan para pemimpin pawai yang diadakan bulan ini dalam upaya untuk menggagalkan penjualan pabrik Vale ke sebuah perusahaan Australia. (*)