Prancis Mendukung Aturan Pemilihan Umum Baru Untuk Kaledonia Baru

0
310

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Senat Prancis pada hari Selasa mendukung proyek peninjauan kembali Konstitusi yang memuat modifikasi signifikan terhadap peraturan pemilu lokal untuk Kaledonia Baru, namun dengan beberapa amandemen.

Teks tersebut disahkan dengan 233 suara mendukung dan 99 menolak.

Tujuannya adalah untuk memodifikasi syarat-syarat bagi warga negara Prancis untuk mengakses daftar pemilih khusus untuk pemilihan umum di tiga provinsi dan Kongres Kaledonia Baru.

Sejak tahun 2007, sebagaimana laporan RNZ Pacific bahwa pemilihan untuk pemilihan lokal tersebut “dibekukan” sehingga hanya mengizinkan orang-orang yang tinggal di Kaledonia Baru sebelum tahun 1998.

Baca Juga:  KBRI dan Universitas Nasional Fiji Gelar Seminar Perspektif Kolaborasi yang Lebih Dekat

Namun, pemerintah Prancis dan Menteri Dalam Negeri dan Luar Negeri Gérald Darmanin awal tahun ini memperkenalkan teks baru untuk daftar pemilih “geser” yang memungkinkan warga negara yang sudah tinggal di Kaledonia Baru selama sepuluh tahun tanpa gangguan untuk mengakses daftar pemilih lokal.

ads

Langkah ini ditentang keras oleh partai-partai pro-kemerdekaan di Kaledonia Baru, yang khawatir peraturan baru ini (yang memungkinkan hingga 25.000 pemilih mengakses hak pilih lokal) akan mengancam keseimbangan politik entitas Pasifik Prancis.

Baca Juga:  FIFA Akan Mempromosikan Hubungan 'non-partisan, non-politik' Antara Fiji dan Indonesia

Selama perdebatan sengit minggu lalu dan Selasa untuk pemungutan suara, para Senator terkadang bertukar kata-kata yang keras, dengan partai-partai sayap kiri (termasuk Sosialis dan Komunis) bersatu untuk mendukung partai-partai pro-kemerdekaan Kaledonia Baru dan menuduh Darmanin “memaksakan teks”.

Payung pro-kemerdekaan Kaledonia Baru, FLNKS, minggu lalu secara resmi menuntut agar pemerintah Prancis menarik proyek amandemen Konstitusi dan sebagai gantinya, sebuah misi mediasi tingkat tinggi dikirim ke Kaledonia Baru.

Baca Juga:  Hasil GCC: Ratu Viliame Seruvakula Terpilih Sebagai Ketua Adat Fiji

Sejalan dengan langkah Parlemen, para politisi Kaledonia Baru, baik yang pro maupun yang menentang kemerdekaan, telah diminta untuk duduk bersama dan terlibat dalam pembicaraan yang komprehensif untuk menyusun perjanjian baru yang akan menggantikan Perjanjian Nouméa yang sudah tidak berlaku lagi, yang ditandatangani pada tahun 1998.

Salah satu isi perjanjian tersebut adalah diadakannya tiga kali referendum berturut-turut mengenai penentuan nasib sendiri Kaledonia Baru.

SUMBERRadio New Zealand
Artikel sebelumnyaULMWP Desak Dewan HAM PBB Membentuk Tim Investigasi HAM Ke Tanah Papua
Artikel berikutnyaKNPB Yahukimo Desak Komnas HAM RI Libatkan Stakeholder Investigasi Kasus Kekerasan di Tanah Papua