BeritaBertemu Kemendagri, MRP dan MRPB Sepakat Gelar RDP Terkait Efektivitas Otsus

Bertemu Kemendagri, MRP dan MRPB Sepakat Gelar RDP Terkait Efektivitas Otsus

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) telah menyatukan agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan diserahkan keputusan Pleno Luar Biasa kepada Kementerian Dalam Negeri RI dan DPR RI.  

Hal itu disampaikan Mitius Murib, Ketua MRP melalui release pers yang di terima suarapapua.com, Selasa (1/9/2020).

Murib mengatakan, MRP dan MRPB menetapkan agenda bersama untuk melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) OAP tentang efektivitas pelaksanaan Otsus di tanah Papua, dan mengkomunikasikan dengan Kementerian Dalam Negeri RI.

Baca Juga:  Dua Anak Diterjang Peluru, Satu Tewas, Satu Kritis Dalam Konflik di Intan Jaya

“Ini sebagai bagian dari mempersiapkan RDP dan Pleno Luar Biasa mengenai dua puluh tahun efektivitas pemberlakuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat,” jelasnya.

Pertemuan tersebut berlangsung di Jakarta, pada 1 September 2020, dimana pelaksanaan Otonomi Khusus di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat tengah menjadi perhatian serius pemerintah.

Baca Juga:  Penolakan Memori Banding, Gobay: Majelis Hakim PTTUN Manado Tidak Mengerti Konteks Papua

“Hal ini terkait dengan rencana Pemerintah Pusat untuk revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, dimana telah menciptakan sikap pro dan kontra dari pihak warga masyarakat,” katanya.

Sementara itu Yoel Mulait, Ketua Tim Kerja MRP mengatakan, Majelis Rakyat Papua dan Majelis Rakyat Papua Barat melakukan kunjungan kerja pada 31 Agustus – 4 September 2020 di Jakarta.

Baca Juga:  Paus Fransiskus Segera Kunjungi Indonesia, Pemerintah Siap Sambut

“Kunjungan kerja ini merupakan bagian dari agenda bersama kedua lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang mana mana menjadi representasi kultural orang asli Papua,” pungkasnya.

 

Pewarta: Agus Pabika

Editor: Elisa Sekenyap

Terkini

Populer Minggu Ini:

AMAN Sorong Malamoi Gelar Musdat III di Wonosobo

0
“Kita harus berkomitmen untuk jaga dan lindungi tanah adat untuk keberlanjutan hidup generasi kita,” kata Yulius kepada suarapapua.com pada 30 April 2024.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.