JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) telah menyatukan agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan diserahkan keputusan Pleno Luar Biasa kepada Kementerian Dalam Negeri RI dan DPR RI.
Hal itu disampaikan Mitius Murib, Ketua MRP melalui release pers yang di terima suarapapua.com, Selasa (1/9/2020).
Murib mengatakan, MRP dan MRPB menetapkan agenda bersama untuk melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) OAP tentang efektivitas pelaksanaan Otsus di tanah Papua, dan mengkomunikasikan dengan Kementerian Dalam Negeri RI.
“Ini sebagai bagian dari mempersiapkan RDP dan Pleno Luar Biasa mengenai dua puluh tahun efektivitas pemberlakuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat,” jelasnya.
Pertemuan tersebut berlangsung di Jakarta, pada 1 September 2020, dimana pelaksanaan Otonomi Khusus di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat tengah menjadi perhatian serius pemerintah.
“Hal ini terkait dengan rencana Pemerintah Pusat untuk revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, dimana telah menciptakan sikap pro dan kontra dari pihak warga masyarakat,” katanya.
Sementara itu Yoel Mulait, Ketua Tim Kerja MRP mengatakan, Majelis Rakyat Papua dan Majelis Rakyat Papua Barat melakukan kunjungan kerja pada 31 Agustus – 4 September 2020 di Jakarta.
“Kunjungan kerja ini merupakan bagian dari agenda bersama kedua lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang mana mana menjadi representasi kultural orang asli Papua,” pungkasnya.
Pewarta: Agus Pabika
Editor: Elisa Sekenyap