Bupati Teluk Bintuni Resmikan Kantor LMA Sumuri

0
1791

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Bupati Kabupaten Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw dan Anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), Rafael Sodefa, meresmikan Kantor Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Sumuri di Distrik Tofoi, sebagai simbol perlindungan hak masyarakat adat setempat.  

“Kantor ini merupakan representasi, simbol dari demokrasi internal suku. Simbol dari perlindungan hak-hak masyarakat adat,” Ucap Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw dalam sambutannya pada peresmian Kantor LMA, Selasa (8/9/20).

Baca Juga:  Menanti Keputusan KPU PBD Diwarnai Aksi Bakar Ban

Terkait pembangunan Sumuri, dia mengatakan sementara ini sedang ngotot membuat Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) mengenai Dana Bagi Hasil (DBH), supaya masyarakat tidak jadi penonton melainkan jadi tuan.

Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Petrus Kasihiw sedang menandatangani prasasti kantor LMA Sumuri.

“Supaya apa? Supaya masyarakat tidak hanya menjadi penonton. Kita harus bisa menjadi tuan di tanah sendiri. Kita juga harus terus menjaga tanah Sumuri ini,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, dia mengingatkan masyarakat Sumuri agar mengembangkan potensi sumber daya alam melimpah di Bintuni.

ads
Baca Juga:  Pemuda Moi Salkma Dukung Keputusan MRP PBD 

Katanya, Sumuri ini dapurnya Teluk Bintuni, dapurnya Papua Barat dan dapurnya Indonesia. Di sini potensi sumber daya alam begitu besar.

“Saya tidak mau ketika nanti industri di sini bisa berdiri, masyarakat tidak dapat apa-apa.”

Ia mengatakan, pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah merupakan pembangunan yang dilakukan secara berkala dan tepat sasaran. Maka ia berharap masyarakat bisa bersabar, karena anggaran untuk pembangunan Sumuri masuk pada anggaran 2021.

Baca Juga:  Gedung Gereja Baru GKI Harapan Abepura Diresmikan

“Pembangunan infrastruktur untuk Sumuri ini sudah ada dalam agenda, harusnya tahun 2020 ini,” imbuhnya

Rafael Sodefa, Anggota MRPB dari unsur adat Teluk Bintuni mengatakan, kantor telah diresmikan, maka semua aspirasi masyarakat adat Sumuri dapat dirampung agar bisa ditindaklanjuti.

“Sesuai kewenangan MRP dalam melindungi hak-hak masyarakat adat kami akan kawal,” pungkas Sodefa.

 

Pewarta: Charles Maniani

Editor: Elisa Sekenyap

Artikel sebelumnyaSejak 2014, Lebih Dari 21 Perusahaan Perkebunan Sawit Beroperasi di Tanah Papua
Artikel berikutnyaEnam Calon Ketua HIPMAJA Bikin Debat Kandidat