BeritaLP3BH Manokwari Selenggarakan Dialog Mendorong Hadirnya Perwakilan Komnas HAM PB

LP3BH Manokwari Selenggarakan Dialog Mendorong Hadirnya Perwakilan Komnas HAM PB

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari menyelenggarakan dialog interaktif dengan tema Mendorong Pembentukan Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Papua Barat, Sabtu 13 September 2020 di studio Radio Kamunda FM, Manokwari.

Hadir sebagai narasumber, Biro Administrasi Otonomi Khusus Sekda Provinsi Papua Barat, diwakili Vitalis Yumthe dam Kepala Perwakilan Komnas HAM Papua, Frits Ramandey melalui saluran telepon. Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Advokat Yan Christian Warinussy dan salah satu korban peristiwa dugaan pelanggaran HAM berat Wasior 2001 yang memberikan keterangan melalui sambungan telepon.

Frits Ramandey dalam paparannya menjelaskan, bahwa kehadiran perwakilan Komnas HAM di Manokwari, Papua Barat merupakan hal yang urgen dan sangat mendesak.

“Hal ini menurut saya disebabkan ada 2 alasan, pertama karena pertimbangan letak geografis antara Kota Jayapura dan Manokwari, kedua dari sisi penanganan kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM Berat di Papua Barat membutuhkan hadirnya Kantor Perwakilan tersebut,” jelas Ramandey melalui sambungan telepon.

Baca Juga:  Ini Respons Komnas HAM Terkait Video Penyiksaan di Puncak Papua

Ramandey menambahkan bahwa untuk kepentingan menghadirkan Perwakilan Komnas HAM di Provinsi Papua Barat, maka Gubernur Papua Barat menyurati Ketua Komnas HAM RI di Jakarta dengan tembusan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN & RB).

Ini disebabkan karena setelah Komnas HAM menerima surat Gubernur Papua Barat, maka akan diparipurnakan. Kemudian akan diusulkan kepada Menpan & RB untuk kepentingan penataan struktur organisasi dan kebutuhan pembiayaannya.

Vitalis Yumthe mewakili Pemerintah Provinsi Papua Barat menyampaikan pandangan bahwa di dalam Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pembagian Dana Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Papua Barat.

Disana katanya, di dalam pasal 8 ayat (1) huruf e, diatur tentang alokasi dana Otsus untuk pembiayaan kelembagaan yang amanatkan di dalam UU RI No.21 Tahun 2001 Tentang Otsus Bagi Provinsi Papua.

Baca Juga:  Dua Calon Anggota DPD RI Ancam Pidanakan Komisioner KPU Tambrauw

Kebutuhan hadirnya Perwakilan Komnas HAM di Papua Barat juga lanjutnya, telah menjadi harapan dari para korban peristiwa dugaan pelanggaran HAM Berat di Wasior. Salah satu korban yang dihubungi melalui sambungan telepon menyampaikan harapan para korban peristiwa Wasior berdarah tahun 2001 akan pentingnya penegakan hukum dan pemulihan trauma (trauma healing).

Yan Christian Warinussy, Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari mengatakan, tema dialog interaktif mendorong pembentukan Perwakilan Komnas HAM di Papua Barat sudah menjadi bagian dari program kerja LP3BH Manokwari. Yaitu dalam melakukan advokasi HAM melalui kegiatan pendidikan hukum, HAM dan membangun perdamaian di tanah Papua.

“Program kerja ini berangkat dari amanat luhur dalam konsideran menimbang huruf e dari UU Otsus Papua yang memuat adanya pengakuan negara bahwa penyelenggaraan pembangunan di Indonesia belum memenuhi perlindungan dan penghormatan HAM bagi rakyat Papua,” jelas Warinussy dalam sesi dialog interaktif tersebut.

Baca Juga:  Beredar Seruan dan Himbauan Lagi, ULMWP: Itu Hoax!

“Itulah sebabnya cara untuk negara memperbaiki penghormatan, pemajuan dan perlindungan HAM di tanah Papua adalah melalui pendirian Perwakilan Komnas HAM, Pengadilan HAM serta Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), sebagaimana diatur di dalam pasal 45 UU Otsus Papua,” urai Advokat yang pernah meraih Penghargaan Internasional John Humphrey Freedom award tahun 2005 di Canada tersebut.

Dalam rangka membentuk Perwakilan Komnas HAM di Papua Barat, LP3BH sudah melakukan studi banding ke Aceh. Serta LP3BH juga ikut menulis naskah akademik Perdasus tentang pembentukan Komisi Hukum Ad Hoc dan KKR.

“Kedua Raperdasi tersebut sudah kami serahkan kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Biro Hukum,” tambah mantan jurnalis Surat Kabar Harian Cenderawasih Pos (SKH Cepos) tersebut.

 

Pewarta: Elisa Sekenyap

Terkini

Populer Minggu Ini:

Orang Mee dan Moni Saudara, Segera Hentikan Pertikaian!

0
“Kami tegaskan, jangan terjadi permusuhan sampai konflik diantara orang Mee dan Moni. Semua masyarakat harus tenang. Jangan saling dendam. Mee dan Moni satu keluarga. Saudara dekat. Cukup, jangan lanjutkan kasus seperti ini di Nabire, dan di daerah lain pun tidak usah respons secara berlebihan. Kita segera damaikan. Kasus seperti ini jangan terulang lagi,” ujarnya.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.