Peserta dan pemateri usai kegiatan. (Ardi Bayage - SP)
adv
loading...

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Bertempat di Hotel Grand Talent Kotaraja, Jayapura, Jumat (25/9/2020), Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Papua gelar kegiatan pelatihan dengan menghadirkan pembicara dari Komisi Informasi Provinsi Papua.

Pesertanya dari ED Walhi Papua empat orang, Paham Papua Satu orang, LP3P satu orang, Elsham Papua satu orang, Yadupa satu orang, mahasiswa Uncen dua orang, Media dua orang, Relawan Walhi Papua tiga orang.

Sementara pembicara diantaranya Adriana, Wally yang direkomendasikan Joel B. Agaki Wanda, dan Ridwan, kemudian dibuka langsung oleh Direktur Eksekutif Walhi Papua.

Baca Juga:  Jawaban Anggota DPRP Saat Terima Aspirasi FMRPAM di Gapura Uncen

Kegiatan itu sendiri bertujuan untuk mengetahui permohonan informasi publik dan tata cara persidangan, sesuai dengan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang menegaskan sebagaimana dalam pasal 28 F undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945.

“Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan undang-undang keterbukaan informasi publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik,” kata Asrid mengawali acara pelatihan.

ads
Baca Juga:  Raih Gelar Doktor, Begini Pesan Aloysius Giyai Demi Pelayanan Kesehatan di Papua

Katanya, asaz dan tujuan lainnya dari UU No 14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik yang ditetapkan pada tanggal 30 April 2008 dan diperkuat dengan PP No 61 tahun 2010 tentang pelaksanaan UU keterbukaan informasi publik serta meningkatkan peran aktif partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan negara atau pemerintah yang baik.

Komisioner Komisi Informasi Publik Provinsi Papua Joel B. Agaki Wanda mengatakan, setela komisi informasi hadir di Papua, banyak pengaduan yang diterima namun semua kasus terselesai pada tahapan mediasi.

Baca Juga:  Yakobus Dumupa Nyatakan Siap Maju di Pemilihan Gubernur Papua Tengah

“Jadi kegiatan ini bagus saya pikir, supaya kita tahu cara menyampaikan pengaduan dengan cara yang baik dan benar, supaya masalah bisa selesai dengan harapan. Maka dengan penyampaian materi ini berharap bisa di pahami untuk mengadvokasi persoalan di Papua,” katanya.

Kegiatan pelatihan sendiri berlangung selama dua hari, Jumat 25/9/2020) – Sabtu (26/9/2020).

 

Pewarta: Ardi Bayage

Editor: Elisa Sekenyap

Artikel sebelumnyaKomnas HAM Diminta Investigasi Kematian Dua Pendeta di Papua
Artikel berikutnyaVanuatu Angkat Kasus Penembakan Pdt. Yeremia Zanambani di Dewan HAM PBB