Nasional & DuniaKIKA Indonesia Sayangkan Adanya Pembungkaman Ruang Demokrasi Mahasiswa di Papua

KIKA Indonesia Sayangkan Adanya Pembungkaman Ruang Demokrasi Mahasiswa di Papua

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Dr. Herlambang P. Wiratraman, kordinator Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), sekaligus Dosen dan Peneliti Pusat Studi Hukum HAM, Fakultas Hukum Universitas Airlangga menyayangkan adanya kekerasan dan pembatasan oleh aparat TNI/Polri terhadap massa aksi Front Mahasiswa dan Rakyat Papua di gapura Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura pda 28 September 2020.

Ia menjelaskan, usai menyimak dari kronologis yang diterimannya, termasuk informasi pemberitaan terkait hal tersebut, pertama menyayangkan adanya kekerasan dan intimidasi terhadap massa aksi Front Mahasiswa dan Rakyat Papua. Hal ini menunjukan kekerasan demi kekerasan terus berulang, dan ini sungguh melukai siapapun yang ingin aksi dalam kerangka menyuarakan ekspresinya.

“Terlebih lagi surat pemberitahuan aksi yang telah disampaikan kepada kepolisian, sehingga sudah seharusnya pihak kepolisian menjaga dan melindungi aksi tersebut,” ujarnya.

Kedua, ia mengakui mahasiswa berhak menyuarakan ekspresinya, termasuk ekspresi politik. Tidak hanya di dalam, namun juga di luar kampus, dan kebebasan ekspresi tersebut dijamin dalam konstitusi (UUD Negara RI 1945) dan UU Nomor 09/1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum.

Baca Juga:  Berlakukan Operasi Habema, ULMWP: Militerisme di Papua Barat Bukan Solusi

“Terlebih lagi menurrut Pasal 18 ayat (1) menyebutkan “barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekersan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan undang-undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 Tahun”.

Jelas menurut ayat (2) : “Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) adalah kejahatan”.

Ketiga, ofenfisnya aparat masuk ke dalam kampus, jelas bertentangan dengan hukum berkaitan dengan jaminan kebebasan berekspresi, terlebih melanggar prinsip-prinsip untuk kebebasan akademik, khususnya prinsip ke-4 dan ke-5, yakni: (4) Insan akademis harus bebas dari pembatasan dan pendisiplinan dalam rangka mengembangkan budaya akademik yang bertanggung jawab dan memiliki integritas keilmuan untuk kemanusiaan; (5) Otoritas publik memiliki kewajiban untuk menghargai dan melindungi serta memastikan langkah-langkah untuk menjamin kebebasan akademik.

Baca Juga:  61 Tahun Aneksasi Bangsa Papua Telah Melahirkan Penindasan Secara Sistematis

“Mahasiswa menyuarakan dan mengeskpresikan pilihan politiknya merupakan bentuk kebebasan yang harus dijamin, terlebih lagi Indonesia sudah meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), melalui Undang-Undang 12 tahun 2005,” katanya.

Anggota DPRP Papua, Nioluen Kotouki mengatakan, aparat keamanan TNI dan Polri yang bertugas mengamankan aksi demo damai tolak Otsus jilid II di gapuran Uncen atas Waena dan gapura Uncen bawa Abepura, Senin (28/9/2020) dianggap arogan padahal negara menganut paham demokrasi. Mestinya para demonstran diberikan ruang untuk menyampaikan tujuan aksi kepada pemerintah Provinsi Papua.

Massa aksi yang tergabung dalam Front mahasiswa Papua di Uncen bawa Abepura pada, Senin (28/9/2020) dibubarkan aparat TNI/Polri dengan mengeluarkan sejumlah tembakan senjata api.

Baca Juga:  Paus Fransiskus Segera Kunjungi Indonesia, Pemerintah Siap Sambut

Masa aksi yang berkumpul di titik kumpul Uncen bawa Abepura pada pukul 7.00 itu direncanakan menuju Kantor Gubernur Papua di kota Jayapura dalam rangka penolakan Otsus jilid II dan penolakan pembahasan Otsus oleh lembaga Universitas Cenderawasih Jayapura.

Aksi itu dibubarkan paksa aparat TNI/Polri dengan beberapa tembakan senjata api  lantaran pembatasan waktu orasi yang diberikan aparat hingga jam 11 siang tidak diindahkan massa aksi. Dalam aksi itu, aparat sempat menahan Ayus Heluka, koordinator masa aksi ketika pembubaran paksa mendatangi aparat untuk bernegosiasi.

Selain Korlap, aparat sempat menahan Salmon Tipagau, Yabet Degei dan Telius Wanimbo, termasuk sejumlah massa aksi terluka di bagian kepala.

 

Pewarta: AgusPabika

Editor: Elisa Sekenyap

Terkini

Populer Minggu Ini:

ULMWP Himbau Rakyat Papua Peringati 1 Mei Dengan Aksi Serentak

0
“ULMWP sebagai wadah koordinatif gerakan rakyat, siap bertanggung jawab penuh atas semua rangkaian aksi yang dilakukan dalam bentuk apa pun di hadapkan kolonialisme Indonesia dan dunia Internasional.”

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.