Pemuda Katolik Tambrauw Tolak Omnibus Law yang Pro Pemodal

0
1250

KOTA SORONG, SUARAPAPUA.com— Isak Bofra, Pemuda Katolik Tambrauw dari Bidang Kaderisasi Pengurus minta kepada DPR RI membatalkan pengesahan undang-undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law, karena menurutnya  tidak pro rakyat.

Menurutnya, UU Cipta Kerja tidak memberi manfaat bagi masyarakat luas, malah menjadi jembatan kepentingan segelintir pemodal.

Ia menilai UU cipta kerja hanya melemahkan hak serikat buruh, maka Omnibus Law tersebut harus ditinjau kembali. President Jokowi segera mengeluarkan Inpres untuk pembatalalan demi kepentingan rakyat seluruh Indonesai.

“Isi Onimbus Law hanya pro investasi, maka DPR RI segera mengevaluasi dan membatalkan UU tersebut. UU tersebut melemahkan hak buruh, sehingga ditinju kembali saja, bila perlu Presiden segera mengeluarkan Inpres batalkan UU tersebut,” tegas Isak kepada suarapapua.com, Selasa (20/10/2020).

Baca Juga:  Pertamina Pastikan Stok Avtur Tersedia Selama Arus Balik Lebaran 2024

Ia menambahkan, Omnibus Law merupakan  upaya pemerintah Indoensia membuka peluang besar bagi investor nasional dan internasiona untuk mengeksploitasi hutan Papua. Menghilangkan semua ekosistem yang ada di alam Papua sebagai ruang hidup, termasuk mengeksplorasi manusia dan hutan secara besar-besaran.

ads

“Hutan Papua yang masih tersisa dan menyimpan jutaan kekayaan akan menjadi peluang besar bagi investor nasional dan internasioanl. Hutan dan alam dirusak. Semua eksistensi ekosistem akan musnah bersama invesatsi yang masuk. Hutan dan manusia dieskploitasi besar-besaran. Siapa yang bisa hidup adalah yang mampu bersain secara global,“ kata Isak.

Baca Juga:  ULMWP: Aneksasi Papua Ke Dalam Indonesia Adalah Ilegal!

Angelo Momo, Sekertaris Pemuda Katolik Tambrauw mengakui hal serupa bahwa Onimbus Law hanya sebagai instrument untuk meloloskan para investor yang mengincar sumber daya alam Papua sebagai peluang ekonomi secara global dan nasional.

Sehingga ia meminta presiden Jokowi untuk meninjau kembali dan membatlkan UU cipta kerja tersebut.

“Onimbus Law adalah alat atau instrument prantara untuk para investor berwajah kapitalis dan kolonial masuk di Papua. Mereka dengan mudah masuk tanah Papua mengakses hutan Papua dan menjadikan alam Papua sebagai peluang eknomi global untuk segelintir orang.”

Baca Juga:  Kepala Suku Abun Menyampaikan Maaf Atas Pernyataannya yang Menyinggung Intelektual Abun

“Maka kami pemuda katolik Tambrauw meminta UU cipta kerja segera ditinju kembali dan dibatalkan demi keutuhan masyarakat dan sumber daya alam Indonesia dan Papua secara khusus”, tutur Anjelo.

 

Pewarta: Maria Baru

Editor: Elisa Sekenyap

Artikel sebelumnyaSebanyak 17 Pasien Covid-19 di Jayawijaya Dinyatakan Sembuh
Artikel berikutnyaMasa Pandemi, Supir Taksi di Kota Jayapura Keluhkan Pendapatan yang Minim