Tanah PapuaDomberaiFrans Aisnak Diminta Bebaskan dari Jerat Hukum

Frans Aisnak Diminta Bebaskan dari Jerat Hukum

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Tim penasihat hukum terdakwa Frans Aisnak meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan negeri (PN) Manokwari agar segera membebaskan kliennya dari jerat hukum.  

Hal itu disodorkan tim penasihat hukum dari Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, dalam nota pembelaan pada sidang lanjutan perkara pidana nomor 152/Pid.B/2020/PN.Mnk di ruang Cakra PN Manokwari, Senin (16/11/2020) lalu.

“Terhadap seluruh tuduhan itu kami tidak menemukan bukti apapun yang bisa menyeret klien kami terdakwa Frans Aisnak sebagai salah satu orang yang terlibat dalam peristiwa pidana pembunuhan berencana itu,” kata Thresje Juliantty Gasperzs, salah satu advokat hukum dari LP3BH Manokwari.

Apalagi saat sidang berlangsung, kata dia, kliennya sempat menerangkan bila tak pernah didampingi penasihat hukum selama diperiksa di penyidik Polres Teluk Bintuni.

Baca Juga:  Desak Pelaku Diadili, PMKRI Sorong Minta Panglima TNI Copot Pangdam Cenderawasih

Thresje menjelaskan, penasihat hukum Daniel Balubun yang turut menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa Frans Aisnak, ternyata sama sekali tidak mengenal sosok Daniel Balubun.

“Ini jelas menjadi dasar kami mengajukan pembelaan, agar saudara Frans Aisnak dibebaskan demi hukum, karena surat dakwaan penuntut umum bertentangan dengan amanat pasal 56 KUHAP dan Pasal 114 KUHAP,” bebernya.

Berdasar semua fakta persidangan, LP3BH Manokwari berpendirian tetap bahwa kliennya tidak terbukti terlibat dalam peristiwa pembunuhan dan atau penganiayaan berat terhadap korban anggota Brimob, Briptu Mesak Viktor Pulung, yang ketika itu baru bertugas sekitar empat hari di Base Camp PT. PT. Wana Galang Utama (WGU).

Baca Juga:  AMAN Sorong Malamoi Gelar Musdat III di Wonosobo

“Lagipula Frans Aisnak adalah salah satu ‘tuan tanah’ atau pemilik ulayat lokasi penebangan PT. WGU,” katanya.

Frans Aisnak didakwa terlibat pembunuhan yang terjadi pada 15 April 2020 di lokasi perusahaan penebangan kayu PT. WGU. Frans belum mengenal secara dekat dengan korban. Terdakwa juga tidak memiliki masalah apapun dengan korban sebelum peristiwa pembunuhan itu.

Dari saksi-saksi yang diajukan JPU Piter Louw, Tim Kuasa Hukum berpendapat bahwa tidak “ada seorang saksi pun yang melihat terdakwa berada di lokasi kamar milik korban saat ditemukan sekarat.

Bahkan, kata Tim Kuasa Hukum, saksi Fredy Selang dan Paiman yang pertama kali mengetahui korban sekarat pun sama sekali tidak mendengar dan melihat siapa pelaku penganiayaan berat yang mengakibatkan korban ditemukan dalam keadaan sekarat hingga mati.

Baca Juga:  Kotak Suara Dibuka di Pleno Tingkat Provinsi PBD, Berkas C1 Tak Ditemukan

“Ada fakta yang sangat aneh, kedua saksi yang kamar tidurnya persis bersebelahan dengan kamar milik korban itu sama sekali tidak mendengar hentakan papan lantai kamarnya saat korban dibantai pada malam itu,” bebernya.

Sidang akan dilanjutkan Jumat (27/11/2020) dengan agenda putusan majelis hakim PN Manokwari yang diketuai Sonny Alvian Blegoer Laoemoery.

Yan Christian Warinussy, direktur eksekutif LP3BH Manokwari, menambahkan, tim kuasa hukum akan terus mendampingi dua kliennya, Frans Aisnak dan Pontius Wakom, hingga proses hukum berakhir.

Pewarta: Yance Agapa
Editor: Markus You

Terkini

Populer Minggu Ini:

61 Tahun Aneksasi Bangsa Papua Telah Melahirkan Penindasan Secara Sistematis

0
“Kami mendesak tarik militer organik dan non organik dari tanah Papua dan hentikan operasi militer di atas tanah Papua. Cabut undang-undang Omnibus law, buka akses jurnalis asing dan nasional seluas-luasnya ke tanah Papua,” pungkasnya.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.