Soal RDP, AMPTPI Minta Negara Hargai Hak Rakyat Papua

0
1292

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Implementasi undang-undang Otsus selama 20 Tahun Di Papua & Papua Barat menjadi Perhatian berbagai Pihak, dalam Menunjang Percepatan pembangunan di Papua, melalui Kebijakan Desentralisasi namun dampak dari Kebijakan Otsus tidak Menjamin Hak Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya Rakyat Papua.

Hal tersebut disampaikan Ambrosius Mulait Sekjen Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua Se-Indonesia (AMPTPI) melalui pers releasenya yang dikirim ke suarapapua.com. Selasa, (17/11/2020).

Mulait mengatakan, adanya wacana perpanjangan Dana Otsus Dari Pemerintah Pusat, Rakyat Papua Merespon dengan demonstrasi Damai Mengemukakan Pendapat di muka umum di berbagai daerah di Papua.

Pendekatan Aparatus di Papua tidak memberikan dampak yang signifikan malahan merusak nilai-nilai demokrasi. Dalam Penyampaian Pendapat dengan agenda tolak Otsus diwarnai berbagai Peristiwa kekerasan dilakukan oleh aparat Gabungan Polri & TNI terhadap rakyat & Mahasiswa Papua, sehingga menambah Memoria Passionis Terhadap rakyat Papua, Seharusnya aparat memfasilitasi aspirasi rakyat.

“Adanya Wacana Perpanjangan Dana Otsus, Rakyat Papua Merespon dengan Demontrasi damai Menolak Otsus Jilid II Papua dan Papua Barat secara spontan terjadi di berbagai kota daerah diseluruh Indonesia bahkan sampai diluar negeri. Akibat dari unjuk rasa tersebut terjadi pembungkaman berekspresi sewenang-wenang dilakukan oleh aparat Kepolisian, terjadi kontak fisik, tembakan gas air mata, berdampak buruk mengakibatkan jatuh korban menimpa rakyat Papua,” ujarnya.

ads

Lanjut Mulait, Dukungan penolakan Otsus Jilid II datang juga dari berbagai elemen. Sehingga mendorong Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagai lembaga Kultural Orang Asli Papua (OAP) dan representative dari Pelaksanaan Otsus perlu mengambil langkah strategis guna Melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di setiap Wilayah Adat.

Pelaksanaan RDP oleh MRP berbagai statemen politis pro dan kontra yang dikeluarkan oleh Pemerintah itu sendiri, jika menyimak adanya Maklumat Kapolda Papua No: Mak/I/XI/2020 tentang Rencana Rapat Dengar Pendapat pada masa Pandemi Covid-19 dan Bupati Jayapura No:200/2114/SET dengan Perihal Penolakan Tempat Pelaksanaan RDPU UU Otsus Papua di Kabupaten Jayapura dan Wali Kota Jayapura, ditujukan kepada Majelis Rakyat Papua (MRP) yang merupakan sesama Perpanjangan Pemerintah Pusat.

Baca Juga:  Suku Abun Gelar RDP Siap Bertarung Dalam Pilkada 2024

“Sebagai Bentuk Aksi tandingan atau perlawanan, demi mengamankan kepentingan Otsus terlihat jelas dari Sikap politis yang sama oleh Walikota Jayapura juga Bupati Puncak Jaya melalui Pers tanggal 2 November 2020 lebih memilih mempertahankan Otsus dikarenakan telah menerima manfaatnya,” ujarnya.

Dari kronologis singkat di atas, kata Mulait, dapat kita rumuskan bahwa diduga saling berkesinambungan adanya dukungan dan kerja sama dari pihak Pemerintah daerah (Bupati), Kapolres dan Dandim Jayawijaya untuk menolak Melaksanakan rencana Rapat Dengar Pendapat (RDP) di wilayah Lapago selama dua hari yakni tanggal 17-18 November 2020.

Peristiwa saat kehadiran Majelis Rakyat Papua (MRP) di bandara Udara Wamena pada hari minggu tanggal 15 November 2020 yang dihadang langsung oleh sekelompok orang dibawah pimpinan veteran Alex Doga dan Kepala Kampung Lantipo Hengki Heselo bersama kurang lebih 10 orang warga yang dikawal ketat oleh pihak keamanan.

Sementara MRP sedang menjalankan tugasnya dengan membahas pelaksanaan efektifitas Otonomi Khusus (Otsus) dari Majelis Rakyat Papua (MRP) merupakan perintah sesuai UU 21 Tahun 2001 Pasal 77.

Merujuk Pada Pasal 77 MRP diberikan legitimasi Melalui UU Otsus Sehingga mendapatkan legitimasi yuridis oleh karena Kepala Daerah, Bupati, Kapolres dan Dandim Kabupaten Jayawijaya memfasilitasi agenda undang-undang namun tidak berperan aktif. Faktanya adanya penghadangan tim RDP terjadi di bandara Wamena.

Hal ini tidak sesuai dengan fungsi dan kewenangan baik dari Bupati maupun keamanan dan para pendemo secara leluasa menyampaikan orasinya didepan pintu keluar bandara. Pihak Kapolres Jayawijaya tanpa ada tindakan penertiban tetapi justru terjadi pembiaran dengan membatasi waktu berorasi.

Baca Juga:  ULMWP Desak Dewan HAM PBB Membentuk Tim Investigasi HAM Ke Tanah Papua

“Sangat disayangkan dan memalukan wibawa negara yang dilakukan oleh pemerintah dan keamanan setempat,” tegasnya.

Menyikapi berbagai Fenomena-fenomena yang terjadi di tanah Papua tersebut menjadi perhatian serius bagi Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua Se-Indonesia (AMPTPI).

Sesuai dengan hasil resolusi Kongres IV AMPTPI Poin pertama melahirkan tentang Implementasi Undang-undang nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua telah gagal total.

Dalam menyikapi situasi tersebut Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua Se-Indonesia (AMPTPI) menuntut pihak pengambil Kebijakan (Pemerintah, Kepolisian, TNI ) untuk menjadi Perhatian Bersama:

Pertama, Pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan oleh MRP sesuai dengan Pasal 77 UU Otsus tahun 2001 Sehingga Pemerintah Provinsi Papua, Kepolisian, TNI, dan 29 Kabupaten /Kota Segera Bertanggung Jawab Memfasilitasi Pelaksanan RDP.

Kedua, Penolakan Kehadiran MRP oleh Ormas Barisan Merah Putih terhadap Kegiatan RDPW di wilayah Lapago yang dipusatkan di Kabupaten Jayawijaya, tidak sesuai dengan mekanisme sehingga Penolakan dilakukan dalam proses kegiatan RDP bukan di jalan-jalan.

Ketiga, Mendesak Kapolda Papua untuk Mencabut dan Membatalkan Maklumat Kapolda Papua No: Mak/I/XI/2020 tentang Rencana Rapat Dengar Pendapat pada masa Pandemi Covid-19. Sekaligus memberikan jaminan keamanan kepada MRP menyelenggarakan proses RDP, sesuai amanat UU Otsus 2001. Pasal 77.

Keempat, Mendesak Aparat Kepolisian Menjamin Hak-hak Rakyat Papua dalam Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum Sesuai UU RI No 9 Tahun 1998 dan UU RI No. 39 Tahun 1999 pasal 24 dan 25 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Kelima, Mendesak Bupati Jayapura dan Wali kota Jayapura Segera Mencabut Stagmen Penolakan RDP yang mana Amanat undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus yang dilaksanakan oleh Pemerintah Melalui MRP, sehingga Sikap tersebut melawan perundang-undangan yang mana Kepala Daerah Sebagai Pelaksana.

Baca Juga:  Sikap Mahasiswa Papua Terhadap Kasus Penyiksaan dan Berbagai Kasus Kekerasaan Aparat Keamanan

Keenam, Mendesak Kepada Gubernur Papua dan 28 Kepala Daerah dan 1 Walikota untuk mendukung Majelis Rakyat Papua (MRP) menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat di 5 Wilayah Adat.

Ketujuh, Mendesak Kepada Gubernur Papua beserta Jajarannya, 28 Kepala Daerah, Walikota, Pimpinan TNI/POLRI, BIN BAIS untuk tidak mengintevensi dalam rangka pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat oleh seluruh rakyat Papua.

Kedelapan, Mendesak Kepada Gubernur Papua beserta Jajarannya, 28 Kepala Daerah, Walikota, Pimpinan TNI/POLRI, BIN BAIS untuk Menjaga Ketertiban dan keamanan bagi seluruh warga Sipil dari ancaman konflik Horizontal.

Sembilan, Mengutuk Keras Oknum-oknum tertentu yang secara sadar dan segaja tengah melakukan aduh domba terhadap rakyat papua serta Menyebarkan Propaganda (HOAX) melalui media Cetak maupun Online.

Sepuluh, Mendesak kepada pimpinan 5 dedominasi Gereja Besar di Papua untuk secara konsisten dan proaktif mendukung dalam Doa agar proses Rapat Dengar Pendapat berjalan sesuai kehendak Tuhan yang maha kuasa.

Di tempat terpisah, Dewan Adat Papua (DAP) mengaku sangat heran dengan tiadanya pengawalan terhadap Majelis Rakyat Papua (MRP) yang merupakan lembaga negara saat tiba di bandar udara Wamena, kabupaten Jayawijaya, Minggu (15/11/2020) kemarin, dalam rangka menjalankan amanah Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 Pasal 77 yakni agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang penilaian efektifitas pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) di Tanah Papua.

Aksi sekelompok orang dari Lembaga Masyarakat Adat (LMA), Barisan Merah Putih (BMP) dan komplotannya menghadang rombongan MRP dengan maksud menggagalkan agenda RDP di wilayah adat Lapago justru dibiarkan berlanjut.

Pewarta : Agus Pabika
Penyunting: Arnold Belau
Editor : Belau

Artikel sebelumnyaULMWP Serukan Doa Bersama Peringati Lahirnya Embrio Negara Papua
Artikel berikutnyaKONI Paniai Gelar Pemilihan Ketua Tingkat Distrik Pantim