BeritaMantan Ketua KPU Yalimo Sesalkan Intervensi Oknum Paslon

Mantan Ketua KPU Yalimo Sesalkan Intervensi Oknum Paslon

WAMENA, SUARAPAPUA.com — Diduga diintervensi tim pemenangan salah satu pasangan calon (Paslon) Pilkada Yalimo saat pleno penghitungan suara di distrik Welarek, sejumlah orang memalang jalan trans Wamena – Yalimo.

Yanes Alitnoe, salah satu tokoh intelektual yang juga mantan ketua KPU kabupaten Yalimo, mengatakan, pemalangan jalan raya dilakukan karena terjadi intervensi kepada PPD Welarek menetapkan seluruh suara dengan tujuan mengejar interval perolehan suara.

“Orang-orang palang jalan raya itu berawal dari tindakan Paslon nomor urut 2 datang intervensi PPD distrik Welarek untuk sahkan suara yang berjumlah 21 ribu lebih semuanya untuk dia,” kata Yanes kepada suarapapua.com.

Pilkada serentak di kabupaten Yalimo diikuti dua Paslon, masing-masing nomor urut 1 Erdi Daby-John W Wilil (ER-JON), dan nomor urut 2 Lakius Peyon-Nahum Mabel (LA-HUM).

Proses pemungutan suara pada 9 Desember 2020, menurutnya, telah berlangsung lancar. Begitupun penghitungan suara di setiap tempat pemungutan suara (TPS).

“Tahap pungut hitung itu sudah berjalan dengan baik. Pada saat rekapitulasi perolehan suara, tiga distrik yaitu distrik Elelim, Benawa, dan Apahapsili, hasilnya Paslon nomor urut 1 unggul,” klaimnya.

Baca Juga:  Puskesmas, Jembatan dan Kantor Lapter Distrik Talambo Rusak Dihantam Longsor

Usai pleno di tiga distrik itu, kata Yanes, harus dilanjutkan distrik Abenaho dan Welarek.

“Untuk distrik Welarek, Paslon nomor urut 2 tiba-tiba turun dengan massa pendukung hingga palang. Jumlah suara seluruhnya langsung diminta ditetapkan untuk dia saja,” kata Yanes.

Masih menurutnya, semua akses masuk dan keluar baik pesawat maupun helikopter juga dibatasi. Bahkan kata dia, saat itu siapapun dilarang tidak boleh masuk ke distrik Welarek.

“Akibat dari itulah muncul masyarakat Abenaho tuntut tidak boleh pleno. Harusnya diplenokan hari Selasa kemarin, tetapi tidak dilakukan.”

Meski begitu, Alitnoe klaim kemenangan ada di Paslon nomor urut 1 berdasarkan perolehan suara dari distrik Elelim, Apahapsili, Benawa dan Abenaho, sekalipun belum pleno secara resmi.

Alitnoe juga mengklaim, pleno perolehan suara di tingkat distrik Abenaho menunggu hasil dari distrik distrik Welarek.

Baca Juga:  Pencaker Palang Kantor Gubernur Papua Barat Daya

“Masyarakat Abenaho tuntut suara distrik Welarek harus diplenokan dulu. Itu dampak yang ditimbulkan oleh tindakan dari calon kandidat,” katanya.

Selasa sore sekira Pukul 19.00 WIT, PPD dan Panwaslu hendak keluar dari Abenaho ke Elelim, tetapi kata Yanes, ternyata masyarakat palang dan akses jalan dari Elelim ke Wamena maupun sebaliknya terputus total.

Hal itu berimbas terhadap tahapan pleno terbuka di tingkat kabupaten yang tidak bisa dilaksanakan dengan baik.

“Kalau sampai terjadi konflik horizontal, Paslon harus bertanggungjawab karena itu imbas dari tindakan mengadu domba yang dilakukan oleh peserta Pilkada itu sendiri,” ujarnya sembari menilai tindakan tersebut sangat tidak terpuji.

Yenius Yare mengatakan, apa yang terjadi di distrik Abenaho tidak boleh dipersoalkan karena itu dampak dari persoalan di distrik Welarek terkait perolehan suara.

“Menghambat tahapan Pilkada, dan ini mencederai nilai demokrasi. Sebaiknya diulang (pemungutan suara ulang) saja,” ujar Yare.

Baca Juga:  Dua Anak Diterjang Peluru, Satu Tewas, Satu Kritis Dalam Konflik di Intan Jaya

Hingga ini berita ini diterbitkan belum ada pernyataan dari tim Paslon nomor urut 2.

Sementara, Aloysius Renwarin, ketua tim hukum ER-JON, menyatakan, siapapun tidak boleh menghalangi agenda pesta demokrasi. Lebih mengedepankan cara santun dan dewasa dalam meraih kemenangan.

“Pemungutan dan penghitungan suara sudah dilakukan pada tanggal 9 Desember 2020. Tidak boleh ada yang halangi hasil suara itu untuk dibawa ke kabupaten,” pintanya.

Ia berharap, akses harus dibuka agar para saksi dari kedua Paslon menyaksikan hasil perhitungan suara dalam pleno tingkat distrik dan seterusnya diantar ke KPU Yalimo.

“Aturannya sudah jelas. Semua harus terbuka. Tetapi kalau tidak adakan pleno, ada ruang untuk kita menyampaikan komplain. Kita bisa minta untuk PSU, kalau sampai terjadi perubahan perolehan suara,” kata Renwarin.

Pewarta: Onoy Lokobal
Editor: Markus You

Terkini

Populer Minggu Ini:

ULMWP: Aneksasi Papua Ke Dalam Indonesia Adalah Ilegal!

0
Tidak Sah semua klaim yang dibuat oleh pemerintah Indonesia mengenai status tanah Papua sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena tidak memiliki bukti- bukti sejarah yang otentik, murni dan sejati dan bahwa bangsa Papua Barat telah sungguh-sungguh memiliki kedaulatan sebagai suatu bangsa yang merdeka sederajat dengan bangsa- bangsa lain di muka bumi sejak tanggal 1 Desember 1961.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.