MRP Tolak Manuver Jakarta Soal Perubahan Sepihak UU Otsus

0
1695
Timotius Murib, Ketua MRP ketika memberikan keterangan pers di ruang rapat MRP. (Agus Pabika - SP)
adv
loading...

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Majelis Rakyat Papua (MRP) menggelar rapat terbatas menyikapi aktivitas yang dilakukan pemerintah pusat dalam rangka mengevaluasi Otsus tanpa melibatkan MRP, DPR Papua dan Gubernur Papua.

Timotius Murib, Ketua MRP menegaskan MRP menolak rancangan yang dilakukan pemerintah pusat terkait dengan perubahan ke dua UU Otsus tahun 2001.

“Di mana pemerintah pusat hanya memberikan perubahan di dua pasal saja, yaitu pasal 34 terkait dengan dana keuangan dan pasal 36 terkait dengan masalah pemekaran,” jelas Murib, Kamis (28/1/2021).

Kata Murib, usulan perubahan ke dua UU Otsus ini meniadakan kewenangan gubernur, MRP dan DPR Papua sesuai dengan pasal 76, sehingga MRP merasa rakyat Papua atau MRP merasa dirugikan oleh kebijakan sepihak yang di lakukan pemerintah Pusat.

Baca Juga:  KKB Minta Komisi Tinggi HAM Investigasi Kasus Penyiksaan OAP

“Saya pikir ini pelanggaran hak orang asli Papua sebagai warga negara tidak dilibatkan, sehingga rapat ini ingin kita satukan persepsi untuk segera menyiapkan dokumen atau keputusan MRP terkait hasil perubahan yang dilakukan pemerintah pusat,” tegas Murib.

ads

Katanya, MRP sesungguhnya menolak rancangan yang dilakukan pemerintah pusat terkait dengan perubahan yang di sebutkan di atas. Sehingga MRP akan menyiapkan pernyataan sikap dari para pimpinan Pokja Agama, Adat dan Perempuan mewakili rakyat Papua di lima wilayah adat di tanah Papua.

Baca Juga:  57 Tahun Freeport Indonesia Berkarya

“Pernyataan ini guna menyikapi sikap pemerintah pusat yang sepihak meniadakan kewenangan gubernur, DPRP dan MRP kemudian UU ini di dorong sesuai dengan kehendak Jakarta dan MRP mengambil sikap yaitu menolak hasil perubahan sepihak ini,” tegasnya.

Sebelumnya, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Papua, Filep Wamafma mengkritik draf revisi UU No. 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua. Dia menilai pemerintah pusat berpotensi menghilangkan sebagian kewenangan khusus yang dimiliki DPR Papua dan Majelis Rakyat Papua.

Baca Juga:  Sikap Mahasiswa Papua Terhadap Kasus Penyiksaan dan Berbagai Kasus Kekerasaan Aparat Keamanan

Di UU sebelumnya, pemekaran hanya bisa dilakukan jika ada persetujuan Majelis Rakyat Papua dan DPR Papua. Kini, dalam draf Revisi UU Otsus Papua, pemerintah pusat bisa langsung membuat daerah otonom baru.

“Terkait perubahan UU No. 21 tahun 2001 yang merupakan hak inisiatif Pemerintah, jika di baca dalam RUU otsus Papua, sesungguhnya pemerintah ingin melemahkan bahkan menghilangkan kewenangan khusus terkait pemekaran dan perubahan UU Otsus,” katanya.

 

Pewarta: Agus Pabika

Editor: Elisa Sekenyap

Artikel sebelumnyaULMWP Kutuk Keras Tindakan Rasis Pada Orang Papua Barat
Artikel berikutnyaSeorang Warga Kota Jayapura Mengaku Dianiaya Tiga Oknum Anggota Polisi