KOTA SORONG, SUARAPAPUA.com — Penasehat hukum menilai ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Adam Sorry dikriminalisasi oleh jaksa dan hakim.
Leonardo Ijie, penasehat hukum Adam Sorry mengatakan, tuntutan JPU tidak sesuai fakta persidangan.
“JPU tuntut 11 tahun penjara. Ini kita anggap sangat rancu. Tuntutan tidak sebanding dengan fakta persidangan yang kita dapat,” ujar Leo kepada suarapapua.com, Senin (2/2/2021).
Menurut penasehat hukum, pelaku utama belum ditangkap karena hingga kini terus terjadi pembunuhan oleh pelaku yang sama di Aifat Timur. Ia pun minta JPU dan hakim objektif dalam melihat persoalan secara luas.
“JPU, hakim, dan kepolisian, harus jeli melihat kasus ini. Pelaku masih berkeliaran di luar, terbukti pembunuhan masih terus terjadi. Kenapa kepolisian tidak mencari pelaku? Tuntutan 11 tahun harusnya kepada pelaku, bukan Adam Sorry,” katanya.
JPU melimpahkan perkara nomor: B-1250 R.2.11/Eoh.2/11/2020 tanggal 4 November 2020. Dalam persidangan terdakwa dijerat pasal 338 junto pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau pasal 170 ayat (2) dan (3) KUHP.
Ketidakpuasan bahkan dipertegas Yohanes Assem dari KNPB. Ia minta jaksa dan hakim bebaskan ketua KNPB Maybrat tanpa syarat.
Menurutnya, KNPB tidak terlibat dalam kasus pembunuhan yang dituduhkan aparat kepolisian.
“JPU jangan langsung memberikan putusan tanpa bukti yang kuat. KNPB bukan pelaku. Pelaku masih berkeliaran. JPU stop melakukan kriminalisasi tanpa fakta yang valid. Jangan menghadirkan saksi dalam keadaan mabuk,” ujar Yohanes.
Pewarta: Maria Baru
Editor: Markus You