PolhukamHAMPresiden Jokowi Segera Perintahkan Panglima TNI Proses Prajurit Penyiksa Warga Sipil Papua

Presiden Jokowi Segera Perintahkan Panglima TNI Proses Prajurit Penyiksa Warga Sipil Papua

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Sejumlah kasus kekerasan yang menimpa warga sipil di Tanah Papua harus mendapat perhatian serius pemerintah Republik Indonesia. Antara lain, presiden Joko Widodo segera memerintahkan Panglima TNI untuk mengadili oknum prajurit TNI penyiksa warga sipil di kabupaten Yahukimo dan kabupaten Puncak dalam sebulan terakhir.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua juga mendesak DPR RI mengevaluasi operasi keamanan di seluruh Tanah Papua, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) harus segera membentuk tim investigasi untuk turun ke tempat kejadian agar kasus penyiksaan warga sipil tersebut diusut tuntas.

Emanuel Gobay, direktur LBH Papua, dalam siaran persnya, Senin (25/3/2024), menyatakan, ditemukan fakta pelanggaran ketentuan bahwa tidak seorang pun boleh ditahan, dipaksa, dikucilkan, atau diasingkan secara sewenang-wenang. Hal itu diatur dalam pasal 34 Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Kejadian di kabupaten Puncak menurut Emanuel Gobay, kasus penyiksaan kedua yang dilakukan pihak berwenang dalam sebulan terakhir.

Pada Februari lalu, kata Emanuel, dua remaja berinisial MH dan BGE, masing-masing berusia 15 tahun, ditangkap pihak berwenang seminggu setelah insiden penembakan pesawat Wings Air di Dekai oleh Tentara Nasional Pembebasan Papua Barat (TPNPB) OPM, 17 Februari 2024.

Peristiwa pertama di kabupaten Yahukimo terjadi saat penangkapan MH (15) dan BGE (15), dua pelajar yang ditangkap di kali Brasa, 22 Februari 2024. Dua remaja itu ditangkap tak lama setelah aparat menembak mati seorang warga lainnya.

Dari foto-foto penangkapan dua remaja di Dekai yang beredar luas, tampak tertelungkup dengan tangan diikat ke belakang. Dikeliling tiga tentara berseragam dan bersenjata.

Status dua remaja itu terkonfirmasi bukan bagian dari TPNPB OPM, melainkan tercatat sebagai pelajar.

Peristiwa kedua terjadi di kabupaten Puncak, sebagaimana terlihat dalam video viral yang menunjukan fakta adanya penyiksaan kepada seseorang dalam sebuah drum. Tindakan kekerasan dilakukan sejumlah orang yang mengenakan pakaian berlambang Satgas Yonif Raider 300 Brawijaya.

Merujuk Undang-undang nomor 5 tahun 1998 pada bagian I perihal umum, bahwa “Deklarasi tersebut memuat perlindungan terhadap semua orang dari sasaran penyiksaan dan perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia, dan menyatakan perlunya langkah-langkah yang efektif untuk menjamin pelaksanaan deklarasi tersebut. Langkah-langkah ini mencakup antara lain perbaikan cara interogasi dan pelatihan bagi setiap aparatur penegak hukum dan pejabat publik lain yang bertanggungjawab terhadap orang-orang yang dirampas kemerdekaannya. Adapun pengertian penyiksaan dalam deklarasi ini adalah tindak pidana, menurut ketentuan dalam hukum pidana”, sehingga dalam kedua kasus penyiksaan baik di kabupaten Yahukimo dan kabupaten Puncak ditemukan adanya fakta dugaan tindakan pidana.

Baca Juga:  Direpresif Aparat Kepolisian, Sejumlah Massa Aksi di Nabire Terluka

Pertama, kasus penyiksaan di kabupaten Yahukimo ditemukan adanya dugaan tindak pidana terhadap Aanak yang terlihat melalui fakta penyiksaan membuktikan adanya fakta pelanggaran ketentuan “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak” sebagaimana diatur pada pasal 76C Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Atas tindakan tersebut wajib diberikan sanksi sesuai ketentuan “Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)” sebagaimana diatur pada pasal 80 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kedua, kasus penyiksaan di kabupaten Puncak ditemukan adanya dugaan tindak pidana yang terlihat melalui fakta penyiksaan tersebut membuktikan bahwa adanya fakta pelanggaran ketentuan “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat” sebagaimana diatur pada pasal 170 ayat (2) KUHP atau diistilahakan dengan tindak pidana pengeroyokan dan fakta pelanggaran ketentuan “Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun” sebagaimana diatur pada pasal 2 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 atau diistilahkan dengan tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam.

Sesuai fakta bahwa pelaku dalam dua peristiwa penyiksaan itu adalah oknum TNI yang sedang menjalankan operasi di kedua tempat, maka tindakan tersebut tidak sesuai dengan tugas pokok TNI sebagaimana yang diatur pada pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Karena secara terang-terangan telah terjadi tindakan pelanggaran hukum dan HAM.

Baca Juga:  Kepala Suku Abun Menyampaikan Maaf Atas Pernyataannya yang Menyinggung Intelektual Abun

Berdasarkan pada ketentuan “Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang” sebagaimana diatur pada pasal 65 ayat (2) Undang-undang nomor 34 tahun 2004, maka terhadap oknum TNI terbukti melakukan dugaan tindak pidana terhadap anak sesuai Pasal 76C Undang-undang nomor 35 tahun 2014 di kabupaten Yahukimo dan oknum TNI terbukti melakukan dugaan tindak pidana pengeroyokan sesuai pasal 170 ayat (2) KUHP dan dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam sesuai pasal 2 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, wajib diproses secara hukum.

Oleh karenanya, LBH Papua menggunakan kewenangan yang diberikan negara sesuai ketentuan Pasal 100 Undang- Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyampaikan beberapa hal.

Pertama, Presiden Republik Indonesia selaku pemegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara (Pasal 10 UUD 1945) segera perintahkan Panglima TNI segera memproses hukum oknum TNI pelaku penyiksaan terhadap anak di kabupaten Yahukimo dan terhadap warga di kabupaten Puncak.

Kedua, Panglima TNI segera proses hukum oknum TNI pelaku dugaan tindak pidana terhadap anak sesuai Pasal 76C Undang-undang nomor 35 tahun 2014 di kabupaten Yahukimo dan oknum TNI pelaku dugaan tindak pidana pengeroyokan sesuai pasal 170 ayat (2) KUHP dan dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam sesuai pasal 2 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 di kabupaten Puncak sesuai perintah pasal 65 ayat (2) Undang-undang nomor 34 tahun 2004.

Ketiga, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Repubik Indonesia segera mengevaluasi seluruh kebijakan operasi pertahanan keamanan di seluruh Tanah Papua yang menjadi kewenangan pemerintah pusat sesuai pasal 4 ayat (1) Undang-undang nomor 2 tahun 2021.

Keempat, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia segera membentuk tim penelaahan dan diterjunkan ke kabupaten Yahukimo untuk melakukan penelahan mengenai pelanggaran hak anak sesuai perintah pasal 76 huruf e Undang-undang nomor 35 tahun 2014.

Kelima, Ketua Komnas HAM segera membentuk tim investigasi dan diterjunkan ke kabupaten Puncak untuk melakukan penyelidikan sesuai sesuai perintah pasal 89 ayat (3) huruf b Undang-undang nomor 39 tahun 1999.

Baca Juga:  Hilangnya Hak Politik OAP Pada Pileg 2024 Disoroti Sejumlah Tokoh Papua

Keenam, Ketua LPSK segera memberikan perlindungan kepada saksi dan korban dalam kasus dugaan tindak pidana terhadap anak sesuai pasal 76C Undang-undang nomor 35 tahun 2014 di kabupaten Yahukimo dan dugaan tindak pidana pengeroyokan sesuai pasal 170 ayat (2) KUHP dan dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam sesuai pasal 2 ayat (1), Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 di kabupaten Puncak sesuai perintah pasal 12 Undang-undang nomor 13 tahun 2006.

Terkait peristiwa itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Nugraha Gumilar membenarkan, pelakunya berstatus anggota TNI di pos Gome, kabupaten Puncak. Sementara, korban bernama Definus Kogoya, berafiliasi dengan TPNPB OPM.

Menurut Kapuspen, kejadian tersebut sedang dalam proses penyelidikan. Anggota TNI itu sedang diperiksa. Proses penyelidikannya diharapkan segera tuntas.

Hal sama dikemukakan Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan dan Kepala Dinas Penerangan AD (Kadispenad) Brigjen Kristomei Sianturi saat secara bersama menggelar konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta, Senin (25/3/2024).

Sedikitnya 13 prajurit tersangka penganiayaan yang terjadi pada awal Februari itu telah ditahan. Mereka terlibat menyiksa seorang warga sipil asli Papua sebagaimana terekam dalam video yang viral di media sosial sejak Kamis (21/3/2024) malam.

Para pelaku tersebut akan segera ditetapkan sebagai tersangka. Sementara mereka ditahan di markas Polisi Militer Kodam III/Siliwangi. Katanya, jika prajurit tersebut terbukti bersalah, akan diberikan sanksi tegas.

Dalam siaran pers, Andi Muhammad Rezaldy, wakil koordinator Komisi Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) menyebut kasus penyiksaan di kabupaten Puncak merupakan hal yang sangat mengkhawatirkan dengan merujuk Pasal 7 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

“Aparat militer tidak hanya melakukan tindakan di luar hukum, tetapi juga melanggar larangan hukum internasional,” ujarnya.

Karena itu, negara wajib mengusut para terduga pelaku melalui sistem peradilan pidana umum, tidak hanya menangani disiplin internal, guna memastikan kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

“Meskipun sanksi disiplin masih dapat berlaku selama proses hukum sedang berjalan, namun sanksi tersebut tidak menggantikan proses peradilan di lingkungan peradilan umum,” ujar Rezaldy.

Sementara itu, Adriana Elisabeth, Peneliti Papua dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyatakan operasi standar militer Indonesia tidak melegalkan kekerasan dalam penyidikan.

“Kasus ini menjadi bukti bahwa telah terjadi reproduksi kekerasan di Papua,” ujarnya. []

Terkini

Populer Minggu Ini:

Parpol Harus Terbuka Tahapan Penjaringan Bakal Calon Bupati Tambrauw

0
SORONG, SUARAPAPUA.com --- Forum Komunikasi Lintas Suku Asli Tambrauw mengingatkan pengurus partai politik di kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, untuk transparan dalam tahapan pendaftaran...

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.