BeritaMahasiswa Mimika Tolak Pemekaran Papua Tengah Atas Ambisi Jakarta dan Elit Papua

Mahasiswa Mimika Tolak Pemekaran Papua Tengah Atas Ambisi Jakarta dan Elit Papua

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Mahasiswa Mimika di seluruh kota studi di Indonesia dan luar negeri menegaskan menolak pemekaran Propinsi Papua menjadi provinsi Papua tengah yang didorong Jakarta dan elit Papua. Rencana pemekaran itu dianggap mahasiswa Mimika adalah tindakan sepihak.

Pernyataan itu disampaikan mahasiswa dalam pertemuan virtual [aplikasi zoom] 200 mahasiswa Kabupaten Mimika di Indonesia, Australia dan New Zealand pada 2 Februari 2021. Meeting itu dipimpin Elisabert Kemong dari kota studi Jakarta dan Rudy Omaleng dari Kota studi Australia.

Elisabert Kemong dalam pertemuan yang berlangsung 2 jam itu mengatakan, mahasiswa Mimika, termasuk kaum intelektual Kabupaten Mimika Propinsi Papua menyadari bahwa UU Otonomi Khusus No. 21 Tahun 2001 berbeda dengan kebijakan otonomi berdasarkan UU No. 22 Tahun 1999.

Melihat hal ini kata Kamong, berkaitan rencana pemekaran wilayah,  maka pelaksanaan pemekaran harus ada persetujuan pemerintah Provinsi dan Majelis Rakyat Papua (MRP). Hal ini sesuai dengan pasal 76 UU No. 21 Tahun 2001.

Baca Juga:  Penolakan Memori Banding, Gobay: Majelis Hakim PTTUN Manado Tidak Mengerti Konteks Papua

“Pemekaran Provinsi Papua menjadi provinsi baru, dilakukan atas persetujuan MRP dan DPR Papua setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia, serta kemampuan ekonomi dan perkembangan di masa mendatang”.

“Namun faktanya hari ini justru sebaliknya dari penerapan UU tersebut, di mana pemerintah pusat secara sepihak berkoordinasi dengan para bupati di daerah adat Meepago dan para elit di Timika mendorong untuk melakukan pemekaran Propinsi Papua tengah dengan kedudukan di Kabupaten Mimika.”

Salah satu mahasiswa Mimika dalam meeting untuk menyatakan, dengan berlakunya UU No. 21 tahun 2001 tentang Otsus Papua, maka secara hukum dan aturan negara RI UU No. 45 tahun 1999 dan Inpres No. 1 tahun 2003 Tentang Pemekaran Propinsi Irian Jaya Barat, Irian Jaya Tengah, Kota Sorong, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Paniai sudah tidak berlaku.

Baca Juga:  Rakyat Papua Menolak Pemindahan Makam Tokoh Besar Papua Dortheys Eluay

Namun, hari Ini demi kepentingan kapital, kolonial dan para petingi Papua yang khususnya dari wilayah adat Meepago terus mendorong pemekaran provinsi tanpa pertimbangkan kehidupan masyarakat kecil dari berbagai sisi, baik ekonomi, sosial, pendidikan, kesehatan dan politik.

“Intinya bahwa pemerintah pusat dan elit lokal tidak memahami semua ini secara holistik dan terus ingin melakukan pemekaran.”

Dengan demikian mahasiswa Mimika menyatakan 4 sikap tuntutan;

  1. UU No. 45 tahun 1999 dan Inpres No. 1 Tahun 2003 secara hukum telah dibatalkan, ketika UU Otsus berlaku, maka kami tolak untuk diberlakukan kembali.
  2. Kami mendukung 100 persen keputusan MRP tentang penolakan agenda pembahasan Otsus Papua yang di bahas oleh Jakarta secara sepihak. Salah satunya rencana pemekaran provinsi ini.
  3. Kami tolak segala upaya kaum elit melalui lembaga adat dan gereja mendukung pemekaran Propinsi Papua tengah, karena terlihat bahwa masyarakat kecil menjadi objek saja tanpa ada persetujuan.
  4. Kami menolak segala upaya yang dilakukan oleh para bupati wilayah adat Meepago untuk mendatangkan pemekaran baru. Yang mana dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan MRP, DPRP dan Gubernur Privinsi Papua sesuai amanat Otsus No. 21 tahun 2001, pasal 76.
  5. Jika ke-4 poin di atas diabaikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah, khususnya para elit, maka kami mahasiswa secara serentak akan turun jalan dan mendorong aspirasi kami secara serentak.
Baca Juga:  Bappilu Partai Demokrat Provinsi PP Resmi Gelar Pleno Penutupan Pendaftaran Cagub dan Cabup

 

Pewarta: Elisa Sekenyap

Terkini

Populer Minggu Ini:

Rencana Pemindahan Makam Ondofolo Dortheys Hiyo Eluay, Melanggar Hukum Pidana dan...

0
Tindakan memindahkan makam Bapak Ondofolo Dortheys Hiyo Eluay adalah tindakan penyalahgunaan kewenangan dan jelas-jelas akan berdampak pada terjadinya dugaan tindak pidana serta pelanggaran hak masyarakat adat serta HAM yang melindungi status Ondofolo sebagai simbol pemerintahan adat masyarakat adat Buyaka Sentani.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.