Aktivis di Sorong Gelar Syukuran Hut PI ke 166 Tahun dan Bebasnya Tiga Tapol

0
944
Puluhan aktivis gelar ibadah syukuran Hut PI di Tanah Papua ke-166 tahun dan bebasnya 3 Tapol Papua. (Reiner Brabar - SP)
adv
loading...

SORONG, SUARAPAPUA.com— Puluhan aktivis di Kota Sorong gelar ibadah bersama di pantai Tanjung Kasuari untuk memperingati HUT Pekabaran Injil (PI) ke 166 tahun. Sekaligus syukuran bebasnya 3 Tahan Politik (Tapol).

“3 Tapol yang telah ditahan dan sekarang bebas berkumpul bersama lagi. Terima kasih LBH Kaki Abu dan teman-teman aktivis semua,” tutur Elko Kossay, Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Sorong Raya pada acara ibadah Hut PI ke 166 tahun dan syukuran pembebasan Tapol, Jumat (5/2/2021).

Baca Juga:  Pilot Selandia Baru Mengaku Terancam Dibom Militer Indonesia

Kossay mengucapkan terima kasih kepada semua elemen gerakan yang telah terlibat untuk mengawal proses persidangan dari awal hingga akhir pada tanggal 3 Februari 2021. Dimana majelis hakim yang diketuai Dedi Sahusilawane memutuskan bahwa ketiga terdakwa tidak bersalah dan dinyatakan bebas tanpa syarat.

“Kami di sini untuk memperingati injil masuk di tanah Papua, sekalian syukuran untuk 3 Tapol yang baru bebas,”katanya.

Menurutnya syukuran injil masuk di Tanah Papua yang ke 166, dan syukuran bebasnya Tapol mempererat tali persaudaraan.

ads
Baca Juga:  Polda Papua Diminta Evaluasi Penanganan Aksi Demo di Nabire

Sementara itu Apey Tarami, aktivis kaki abu mengatakan dengan kehadiran 3 Tapol tersebut akan menjadi kekuatan sendiri bagi aktivis yang melawan ketidakadilan yang terjadi selama ini.

“Selamat datang dan selamat bergabung di penjara yang besar. Kami akan semakin kuat untuk melawan,” tegas Tarami.

Selain itu, Tarami juga mengajak semua aktivis mengawal persidangan Adam Sorry, ketua KNPB Maybrat pada 9 Februari 2021 dengan agenda pembelaan oleh tim kuasa hukum.

Baca Juga:  Usut Tuntas Oknum Aparat yang Diduga Aniaya Warga Sipil Papua

“Kawan-kawan jangan lupa, kita harus mengawal persidangan ketua KNPB Maybrat,” tuturnya.

Untuk diketahui, ketiga terdakwa yaitu Yacobus Assem,Marthen Muuk dan Simon Sasior menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sorong, karena didakwa telah melakukan tindak pidana yang menyebabkan seorang anggota polisi meninggal dunia pada 15 April 2020, saat berjaga di areal kerja PT. Wana Galang Utama (WGU) di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.

Pewarta: Reiner Brabar

Editor: Elisa Sekenyap

Artikel sebelumnyaMahasiswa Mimika Tolak Pemekaran Papua Tengah Atas Ambisi Jakarta dan Elit Papua
Artikel berikutnyaPaunga Ditunjuk Menjabat Wakil Rektor USP, Menyusul Deportasi Prof. Ahluwalia