BeritaOknum Polisi dan Jaksa yang Terlibat Kasus Kriminalisasi AB-ASN Diminta Diberi Sangsi...

Oknum Polisi dan Jaksa yang Terlibat Kasus Kriminalisasi AB-ASN Diminta Diberi Sangsi Tegas

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Divonis bebas oleh majelis hakim, Agustinus Bebe dan Adolfina Sarce Nari meminta oknum anggota polisi dan Jaksa yang terlibat dalam skenario kriminalisasi tuduhan pemerasan dan pengancaman diberi sangsi tegas oleh atasannya.

Hal itu disampaikan Agustinus Babe dan Adolfina Sarce Nari didampingi penasehat hukum dari PAHAM Papua ketika jumpa persnya di kantor se PAHAM Papua di Abepura, Jayapura, Papua, Selasa (23/2/2021).

Agustinus Bebe [terdakwa I] menjelaskan penangkapan yang dilakukan oknum aparat kepolisian itu tanpa surat penangkapan, dan dalam proses penahanan termasuk ada tindakan kekerasan, di mana dipukul dan di lempar ke dalam mobil. Tidak memberikan kesempatan untuk bertanya alasan penangkapan.

“Di Polda Papua, dalam penahanan saya di suruh paksa tanda tangan BAP tanpa saya baca. Saya ditekan terus. Istri saya ikut di tahan [Terdakwa II Adolfina Sarce Nari], meski sudah sakit tiga hari tapi diabaikan oleh petugas yang ada di tahanan. Saya juga sakit berat, tapi dibiarkan saja – penyidik juga demikian, mereka malas tahu,” kata Bebe.

Oleh sebab itu, dirinya bersama istri serta keluarga berharap agar oknum aparat kepolisian tersebut diberi hukuman dengan memberikan sangsi yang tegas, karena tidak profesional dalam bertugas.

Gustaf Kawer, penasehat hukum para terdakwa dalam jumpa persnya itu mengatakan, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas IA ini patut di apresiasi, di tengah minimnya kepercayaan masyarakat kecil terhadap aparat penegak hukum.

Termasuk institusi peradilan yang ada di Republik Indonesia, termasuk di Papua yang lembaga hukum dan aparatnya sangat mudah di intervensi oleh kekuasaan, pemilik modal atau “para mafia” peradilan, sehingga tidaklah independen dalam menyelesaikan persoalan-persoalan hukum di tengah masyarakat.

Baca Juga:  Hujan di Sorong, Ruas Jalan dan Pemukiman Warga Tergenang Air

“Putusan Majelis Hakim dalam perkara ini benar-benar memperhatikan fakta-fakta persidangan, di mana tuduhan pemerasan dan pengancaman terhadap pedagang-pedagang di pasar (Lapak) Holtekamp yang di sangkakan dan di dakwa kepada terdakwa I AB dan terdakwa II ASN dalam persidangan yang menghadirkan 7 saksi dari JPU dan 2 saksi Verbalisan dari Polda Papua atas nama Ipda Johan Wahyudi dan Brigpol Indra Padri. Keseluruhan saksi tidak dapat membuktikan dakwaan JPU, bahwa para terdakwa melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap para pedagang di pasar Holtekamp,” jelas Kawer.

Justru lanjutnya, sesuai fakta-fakta persidangan bahwa para terdakwa melakukan penagihan hutang terhadap pedagang-pedagang di pasar tersebut, karena ada kesepakatan antara orang tua terdakwa, Agustinus Bebe dan koordinator pedagang atas nama Abdullah.

Yang intinya sewa Lapak di atas tanah miliknya yang dibayar per bulan, sejak Januari 2020, baru dibayar sewa bulan Januari 2020 hingga Mei 2020 kepada orang tua terdakwa Agustinus Bebe. Namun karena meninggal dunia, maka pembayarannya dilanjutkan kepada Agustinus Bebe pada bulan Juni dan Juli 2020 yang kemudian terdakwa I Agustinus Bebe dan terdakwa II Adolfina Sarce Nari ditangkap oleh anggota kepolisian Polda Papua dengan tuduhan pemerasan dan pengancaman.

“Proses hukum mulai dari kepolisian sejak penangkapan tersangka/terdakwa I AB dan tersangka/terdakwa II ASN pada 17 Juli 2020, pukul 14.00 WIT. Dilakukan dengan cara-cara tidak prosedural oleh pihak kepolisian, mulai dari laporan pihak pelapor, tindak pidana pemerasan dan pengancaman yang tidak jelas statusnya.”

Baca Juga:  57 Tahun Freeport Indonesia Berkarya

“Penangkapan oleh pihak kepolisian juga tanpa surat tugas, surat perintah penangkapan. Penetapan tersangka tanpa bukti permulaan yang cukup, hingga penahanan yang tidak sah,” katanya.

Proses Hukum juga diawali dengan penangkapan disertai kekerasan terhadap terdakwa I dan terdakwa II. Mereka diseret ke dalam mobil yang digunakan oleh pihak kepolisian. Selama di dalam mobil hingga ke Mapolda Papua, para terdakwa mengalami tindakan penyiksaan oleh aparat.

“Pada saat di “BAP’ oleh penyidik, oknum anggota polisi atas nama Ipda Johan Wahyudi dan Brigpol Indra Padri yang awalnya menerima laporan, melakukan penangkapan berperan ‘RANGKAP”.”

“Juga sebagai pihak yang memeriksa para terdakwa dan para saksi dengan urut-urutan pemeriksaan yang tidak lazim seperti yang diatur dalam KUHAP. Dalam kasus ini, para terdakwa di periksa terlebih dahulu pada tanggal 17 Juli 2020, setelah itu pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti.”

“Dalam pemeriksaan tersebut para saksi dan para terdakwa diarahkan penyidik memberikan keterangan bahwa perbuatan para terdakwa adalah perbuatan pemerasan dan pengancaman. Keterangan-keterangan yang diarahkan ini pada persidangan telah dicabut oleh saksi-saksi, dengan alasan tidak benar, karena yang dilakukan terdakwa adalah menagih hutang sewa lapak [pasar],” katanya.

Tindakan pihak kepolisian Polda Papua yang tidak teliti ini dilanjutkan oleh pihak JPU dari Kejaksaan Tinggi Papua, yang menerima berkas dari kepolisian, dan menyatakan berkas telah lengkap. Selanjutnya melimpahkan ke Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura untuk disidangkan.

“Proses hukum terhadap terdakwa I dan terdakwa II telah memakan waktu hampir 7 bulan membawa dampak tersendiri bagi kedua pasangan ini. Mulai dari jarak jauh antara 2 anak-anaknya yang masih di bawa umur. Tidak dapat mencari nafkah bagi keluarganya, sempat mengalami sakit sewaktu di tahan di Mapolda Papua, namun tidak pernah dirawat inap atau mendapat penangguhan hingga di vonis bebas.”

Baca Juga:  HRM Rilis Laporan Tahunan 2023 Tentang HAM dan Konflik di Tanah Papua

“Saat di vonis bebas pun, para terdakwa belum mendapat eksekusi bebas dan pengeluaran penahanan dari pihak Kejati Papua dan kepolisian Daerah Papua. Para terdakwa di bebaskan karena ada kebijakan dari petugas Tahti, karena ada protes dari kami selaku kuasa hukumnya,” ujarnya.

“Berdasarkan uraian tersebut, maka kami Penasehat Hukum (PH) menyampaikan beberapa sikap agar di perhatikan oleh aparat penegak hukum, terutama pihak kepolisian daerah Papua dan Kejati Papua.”

Pertama, Kapolda Papua sesuai dengan kewenangannya segera mengevaluasi kinerja aparat penyidik dalam kasus a-quo yang dialami Para tersangka/terdakwa I Agustinus Bebe dan tersangka/terdakwa II Adolfina Sarce Nari.

Kedua, memberikan sangsi yang tegas bagi penyidik yang terlibat dalam penanganan kasus yang dialami para tersangka/terdakwa.

Ketiga, Kajati Papua sesuai dengan kewenangannya segera mengevaluasi kinerja Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus para tersangka/tersangka.

Keempat, memberikan sangsi yang tegas bagi JPU yang terlibat dalam penanganan kasus yang dialami para tersangka/terdakwa.

Kelima, aparat penegak hukum di Papua dalam menegakkan hukum sudah seharusnya berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang telah berlaku sejak tahun 1981 di republik ini.

 

Pewarta: Agus Pabika

Editor: Elisa Sekenyap

Terkini

Populer Minggu Ini:

ULMWP: Aneksasi Papua Ke Dalam Indonesia Adalah Ilegal!

0
Tidak Sah semua klaim yang dibuat oleh pemerintah Indonesia mengenai status tanah Papua sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena tidak memiliki bukti- bukti sejarah yang otentik, murni dan sejati dan bahwa bangsa Papua Barat telah sungguh-sungguh memiliki kedaulatan sebagai suatu bangsa yang merdeka sederajat dengan bangsa- bangsa lain di muka bumi sejak tanggal 1 Desember 1961.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.