JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Solidaritas Anti Miras dan Narkoba Provinsi Papua menyikapi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Investasi Minuman keras, terutama Provinsi Papua yang merupakan salah satu daerah yang akan di jadikan tempat investasi Miras.
Ketua Umum SAMN Provinsi Papua Anias Lenka mengatakan, “Kami dari solidaritas anti miras dan Narkoba selama ini memperjuangkan untuk bagaimana Miras bisa hilang dari tanah Papua. Dengan adanya Perpres tentang investasi Miras di Papua, maka kami dari BPP SAMN Papua menolak tegas apa yang menjadi harapan dari pemerintah pusat yang tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021,” kata Lengka di Jayapura, Minggu (28/2/2021).
Sekali lagi dengan tegas Lengka menyampaikan, pihaknya tolak Perpres itu. Karena menurutnya, Perpres tersebut sangat bertentangan dengan kondisi di Papua.
“Kita bisa lihat bersama bahwa banyak sekali korban berjatuhan akibat Miras, dan apabila Perpres tersebut diterapkan maka sangat fatal. Oleh karena itu kami tolak.”
Di tempat yang sama, perwakilan perempuan dari pengurus SAMN Papua Jane Tegai mengatakan, pihaknya mewakili seluruh perempuan Papua menolak Perpres itu.
“Kami mewakili seluruh perempuan Papua merespon Perpres No 10 Tahun 2021 ini. Responnya bahwa keputusan tersebut sangat tidak memihak kepada kami, terutama orang Papua. Di sini kami mau sampaikan kepada pemerintah Papua agar tidak perlu mengambil kebijakan tersebut,” kata Tegai.
Karena menurutnya, kebijakan itu sangat merugikan orang asli Papua, terutama generasi Papua saat ini dan yang akan datang.
Pewarta: Hendrik Rewapatara
Editor : Elisa Sekenyap