AIMAS, SUARAPAPUA.com— DPRD Kabupaten Sorong ditantang agar membentuk Panitia Khusus (Pansus) penyelidikan dan penyelesaian permasalahan kasus buruh kelapa sawit yang dinilai telah di PHK sepihak oleh PT. Inti Kebun Sejahterah (IKJS).
“Pernyataan lepas tangan yang keluarkan oleh ketua DPRD Kabupaten Sorong di hadap masa aksi sangat tidak pantas apalagi sebagai wakil rakyat,” jelas Ambo Klaligit, pemuda Suku Moi di Sorong, Papua Barat, Kamis (18/3/2021).
Menurutnya, pernyataan tersebut tidak wajar apalagi pernyataan tersebut di sampaikan oleh seorang pimpinan anggota DPRD.
“DPRD harus membentuk Pansus untuk menyelidiki dan menyelesaikan permasalahan hak-hak buruh yang sudah hampir 1 tahun di suarakan,” tegas Ambo.
Agus Batjilit, kordinator para buruh mengatakan “kami akan terus mendesak pemerintah untuk melihat permasalahan ini. Sudah 3 kali dilakukan mediasi dengan pihak pemerintah, namun belum membuahkan hasil yang baik,” tukas Agus Batjilit.
Pihak buruh telah melakukan upaya-upaya untuk mediasi dengan pihak perusahaan maupun pemerintah, namun belum mendapatkan jawaban yang baik dari kedua bela pihak.
Sementara itu, ketua DPRD Kabupaten Sorong, Habel Yandafle saat dikomfirmasi suarapapua.com mengatakan, pihaknya di DPRD telah melakukan upaya, namun pihak perusahaan sendiri tetap berkomitmen untuk tidak membayar pesangon kepada parah buruh.
“Kami sudah berupaya mediasi dengan pihak perusahaan, namun perusahaan tetap pada pendirian mereka untuk tidak membayar pesangon para buruh yang di PHK,” jelas Yandafle.
Sedangkan tuntutan pembentukan Pansus DPRD Kabupaten Sorong belum bisa diputuskan, sebab butuh kesepakatan antara dari pihak.
“Kita harus rapat dulu ada mekanisme yang harus diikuti DPRD. Nanti hasil rapat seperti keputusannya bentuk Pansus atau tidak kita tunggu keputusan bersama,” pungkasnya.
Pewarta: Reiner Brabar
Editor: Elisa Sekenyap