BeritaOknum Aparat Pelaku Kekerasan di Tambrauw Segera Diadili

Oknum Aparat Pelaku Kekerasan di Tambrauw Segera Diadili

SORONG, SUARAPAPUA.com— Pro dan kontra terkait kehadiran Komando Daerah Militer (Kodim)/1810, dinilai DPRD  Kabupaten Tambrauw, Papua Barat abai terhadap aspirasi masyarakat.

“DPRD Tambrauw kemanakan aspirasai kami? Masyarakat sipil terus mengalami kekerasan dan intimidasi dari aparat militer,” hal ini dipertanyaka Yance Yesnath, salah satu mahasiswa Kabupaten Tambrauw di Sorong, Senin (12/4/2021).

Yance, mahasiswa Politeknik Saint Paul Sorong ini mempertanyakan tuntutan mahasiswa Tambrauw se-nusantara yang di serahkan kepada DPRD Kabupaten Tambrauw pada (21/7/2020).

“DPRD hanya berikan janji tanpa merealisasikannya akhirnya rakyat sipil yang menjadi korban,” jelasnya.

Baca Juga:  Masyarakat Tolak Pj Bupati Tambrauw Maju Dalam Pilkada 2024

Ia menduga bahwa kekerasan aparat yang terus meningkat belakangan ini akibat dari ulah DPRD dan Pemkab Tambrauw yang mengabaikan aspirasi rakyat dan mahasiswa Kabupaten Tambrauw.

Sementara itu di tempat terpisah Yohanes Mambrasar, pengacara PAHAM Papua mengatakan, kekerasan terhadap Moses Yewen belum lama ini menambah daftar panjang kekerasan militer terhadap rakyat sipil di Tambrauw.

“Kekerasan militer di Tambrauw meningkat pascah banyaknya mobilisasi anggota TNI dalam bentuk organik maupun non organik yang di tempatkan di pos-pos, koramil maupun Satuan Tugas (Satgas) untuk mengamankan proyek pemerintah sejak 2014. Terhitung 2018-2021, rakyat sipil di Tambrauw mengalami kekerasan militer sebanyak 7 kali,” jelas Mambrasar.

Baca Juga:  Ini Respons Komnas HAM Terkait Video Penyiksaan di Puncak Papua

Terkait tindakan penganiayaan oleh oknum aparat dari Satgas Pamrawan Yonif RK 762/YVS Kabupaten Tambrauw kata Mambrasar, telah melanggar UU KUHAP pasal 351 ayar 3, serta telah melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam UU TNI pasal 38 Nomor 34/2004.

“Tindakan penganiayaan dan penyeretan korban di atas jalan raya menunjukkan sifat brutal aparat yang sangat arogan. Ini murni pelanggaran HAM. Tindakan ini sangat melanggar kode etik prajurit sendiri serta UU TNI,” teganya.

Baca Juga:  57 Tahun Freeport Indonesia Berkarya

Oleh karena itu pihaknya mendesak agar oknum pelaku penganiayaan terhadap rakyat di Tambrauw segera di proses hukum.

“Segera usut tuntas dan adili pelaku kekerasan terhadap Moses Yewen. Bila perlu dipecat. Segera bubarkan Kodim/1810 dan Koramil-koramil di wilayah Kabupaten Tambrauw,” pungkasnya.

Pewarta: Reiner Brabar

Editor: Elisa Sekenyap

Terkini

Populer Minggu Ini:

KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

0
“Amar Putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun kurungan,” begitu ditulis di laman resmi Mahkamah Agung.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.