Nasib Otsus Papua di Ujung Tanduk

0
1436
Oleh: Paskalis Kossay)*
)* Penulis adalah politisi, Intelektual dan tokoh masyarakat Papua
Sebelum diuraikan lebih jauh terlebih dahulu kita pahami apa arti phrase Ujung Tanduk itu? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian Ujung Tanduk adalah suatu keadaan yang membahayakan atau mengkhawatirkan (gawat). Jika demikian, apakah nasib Otsus Papua saat ini berada dalam keadaan mengkhawatirkan atau membahayakan. Sepertinya, iya.

Coba kita telusuri cerita berikut ini :

  1. Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam negeri telah mengajukan inisiatif RUU Perubahan kedua UU Otsus Papua ke DPR RI sejak akhir Desember 2020.
  2. Awal Januari 2021 DPR RI telah menetapkan RUU Perubahan Kedua UU Otsus Papua masuk dalam agenda kerja Dewan pada 2021 ini.
  3. Akhir Maret 2021 lalu DPR RI telah membentuk dan mengesahkan Pansus RUU Perubahan Otsus didalamnya yang menjadi Pimpinan Pansus tiga diantaranya Anggota DPR Dapil Papua, yaitu Komarudin Watubun sebagai Ketua Pansus, Jan Mandenas dan Marthen Douw masing-masing wakil ketua Pansus.
  4. Awal April 2021 lalu, Pansus RUU Otsus DPR RI telah menggelar Rapat Kerja dengan Pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Perwakilan Menkumham dan Perwakilan Menteri Keuangan.
  5. Dalam Rapat Kerja Perdana dengan Pansus DPR RI tersebut, Mendagri Tito mempresentasekan latar belakang dan tujuan pengajuan inisiatif RUU Perubahan Kedua UU Otsus Papua. Menteri Tito menjelaskan, sasaran perubahan uu otsus tersebut hanya dua isu, yaitu pasal 34 tentang perpanjangan penerimaan dana otsus dan pasal 76 tentang kewenangan usul pemekaran provinsi.
  6. Argumentasi Menteri Tito, dua isu ini merupakan masalah strategis yang mampu menyelesaikan berbagai masalah krusial dipapua ketika dana otsus dan pemekaran provinsi disahkan dalam perubahan uu otsus nanti.
  7. Sementara itu dikalangan masyarakat papua sendiri masih terjadi pro dan kontra terhadap isu perubahan uu otsus ini. Sebagian besar rakyat papua menyatakan menolak dengan isu perubahan Otsus tersebut. Hal itu dibuktikan dengan pengajuan Petisi Rakyat Papua Menolak Otsus dari 109 Organisasi Pergerakan massa yang datang dari dalam dan luar negeri. Selain itu ada sekitar 650.554 orang papua yang menyatakan menolak perpanjangan Otsus.
  8. Sedangkan di kubuh Pemerintah Daerah Papua masih resistensi dengan isu perubahan uu otsus. Gubernur Papua sendiri malas tahu dan lepas tanggung jawab pada DPRP dan MRP. Sikap MRP dan DPRP sendiri masih ambivalen antara menolak dan tidak. Belum ada sikap resmi dari kedua lembaga politik daerah itu.
  9. Di jajaran pemerintah pusat ( DPR dan Pemerintah) isu perubahan Otsus semakin kencang ditangani dengan perspektif sendiri. Sementara dijajaran Pemerintah Daerah Papua masih pura-pura malas tahu. Bahkan Pemerintah Daerah Papua Barat sudah jalan sendiri menyikapi isu perubahan Otsus ini.
  10. Kondisi ini sangat dimungkinkan, pemerintah pusat bergerak bebas mengatur papua tanpa kontrol dan masukan aspirasi daerah. Jika demikian maka dikhawatirkan, ruh awal pembentukan Otsus itu akan hilang. Otsus hanya tinggal nama tetapi ruhnya sudah hilang . Maka tidak ada bedanya dengan prinsip pemberlakuan Otonomi umum atau Otonomi daerah simetris.
  11. Tentu ada dampak positif dan negatifnya. Positif , mungkin anggapan pemerintah pusat berhasil merubah Otsus. Negatif, posisi tawar negara dalam menghadapi isu papua dalam diplomasi politik luar negeri akan lemah. Sedangkan masalah didalam papua sendiri akan terus berkembang seolah tidak ada solusi yang bisa tertangani tuntas.
Baca Juga:  Kura-Kura Digital
ads
Artikel sebelumnyaBREAKING NEWS: Status Nanggala 402 Dinaikan Menjadi Tenggelam
Artikel berikutnyaBreaking News: Kabinda Papua Tewas Tertembak di Puncak Papua