MOWANEMANI, SUARAPAPUA.com — Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Puncak Papua (IPMAP) se-Jawa dan Bali bersama Tim Peduli Kemanusiaan Puncak Papua (TPKPP) mendesak pemerintah Indonesia segera menghentikan semua operasi militer di Puncak dan Tanah Papua umumnya.
Sejak penembakan lima warga sipil di Puncak, Jumat (20/11/2020) hingga kini, eskalasi konflik di Puncak semakin meningkat. Pemerintah pusat dan daerah belum memberikan kepastian keamanan, malah terus menciptakan situasi mencekam dengan operasi militer.
Despinus Wakerkwa, koordinator TPKPP mempertanyakan sikap pemerintah menangani konflik di Puncak semenjak penembakan 5 warga sipil. Termasuk Komnas HAM RI yang belum memberikan perhatian khusus terhadap warga sipil.
“Dari kasus ini, empat orang meninggal dan satu orang kritis. Terus, warga dari lima distrik, 26 kampung dan 26 gereja telah mengungsi ke hutan,” katanya.
Menurut Kelanus Kunua, badan pengurus pusat IPMAP se-Jawa dan Bali, usai tertembaknya kepala badan intelijen negara daerah (Kabinda) Papua, Brigjen TNI I Gusti Putu Danny, operasi militer gencar dilakukan TNI/Polri.
“Pemerintah pusat dibawah rezim Joko Widodo bersama menteri Mahfud MD memerintahkan TNI dan Polri untuk mengejar dan menangkap Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) di Puncak. Di situlah terjadi darurat kemanusiaan di Puncak,” ujarnya.
Aparat keamanan menurut Kelanus, melakukan serangan udara dan darat tanpa mempertimbangkan konsekuensi terhadap masyarakat sipil di kabupaten Puncak.
“Kami sangat menyayangkan pernyataan presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo dalam menyikapi persoalan di Puncak dengan menggunakan kekuatan militer. Dampak dari itu, masyarakat sudah mengungsi,” tutur Kelanus.
Menyikapi operasi militer di kabupaten Puncak, TKPP bersama IPMAP se-Jawa dan Bali menuntut negara agar:
Pertama, tarik militer organik dan non-organik dari Puncak dan seluruh Tanah Papua.
Kedua, hentikan operasi militer di kabupaten Puncak.
Ketiga, pemerintah provinsi Papua dalam hal ini dinas Pendidikan segera mencabut Memorandum of Understanding (MoU).
Keempat, segera membuka akses jurnalis ke kabupaten Puncak dan seluruh Tanah Papua.
Kelima, Komnas HAM RI segera menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di kabupaten Puncak.
Keenam, segera mencabut pelabelan TPNPB sebagai teroris.
Ketujuh, tolak Otonomi Khusus (Otsus) dan daerah otonom baru (DOB) di seluruh Tanah Papua.
Kedelapan, pemerintah kabupaten Puncak, Pemprov Papua, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Puncak beserta DPRP agar segera memperhatikan masyarakat sipil yang sedang mengungsi di kabupaten Puncak.
Pewarta: Yance Agapa
Editor: Markus You