BeritaMinim SDM, Masyarakat Tambrauw Tolak DOB dan Otsus

Minim SDM, Masyarakat Tambrauw Tolak DOB dan Otsus

TAMBRAUW, SUARAPAPUA.com — Pemekaran provinsi dan pemberlakuan Otonomi Khusus (Otsus) bagi rakyat Papua di kabupaten Tambrauw bukan jawaban atas penderitaan panjang selama ini. Masyarakat menyatakan menolak seluruh kebijakan pemerintah Indonesia di Tanah Papua.

“Mekarkan provinsi Papua Barat Daya untuk siapa? SDM kita saat ini masih minim,” ujar Matias Yewen, salah satu pemuda Tambrauw saat ditemui wartawan di Fef, ibukota kabupaten Tambrauw, Rabu (5/5/2021).

Baca Juga:  Akomodir Aspirasi OAP Melalui John NR Gobai, Jokowi Revisi PP 96/2021

Menurutnya, pemerintah pusat dan daerah terus berupaya mendesak kehadiran DOB, sementara kesiapan sumber daya manusia (SDM) masih jauh dari yang diharapkan.

“Kami minta pemerintah harus dengar suara masyarakat, bukan lagi terus memaksa kehendak pemerintah tanpa memikirkan masyarakat,” ujarnya.

Matias menyarankan pemerintah untuk mendengar aspirasi masyarakat papua selamat ini.

Sementara itu, Petu Yesnath menyoroti pemerintah yang hanya fokus pada Pasal 34 Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) tahun 2001 tentang anggaran.

Baca Juga:  Hilangnya Hak Politik OAP Pada Pileg 2024 Disoroti Sejumlah Tokoh Papua

“Pemerintah hanya fokus bahas uang Otsus saja. Kondisi rakyat Papua semakin buruk,” ujar Petu.

Karena itu ia menyatakan menolak Otsus dilanjutkan di Tanah Papua.

“Kami tegas menolak Otsus, tidak ada Otsus berjilid lagi. Pemerintah stop paksakan lagi. Otsus sejak tahun 2001 sampe hari ini tidak ada kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat seperti diatur dalam Undang-Undang Otsus,” tegasnya.

Baca Juga:  Kotak Suara Dibuka di Pleno Tingkat Provinsi PBD, Berkas C1 Tak Ditemukan

Karena seluruh elemen telah menolak Otsus, ia memilih mendukung petisi rakyat Papua.

“Segera kembalikan kepada rakyat Papua untuk memilih dan menentukan nasibnya sendiri, mau terima Otsus atau tidak. Kami mendukung suara 1,8 juta rakyat Papua yang telah menandatangani petisi, meminta supervisi internasional dalam penentuan nasib sendiri melalui referendum,” ujar Petu.

Pewarta: Reiner Brabar
Editor: Markus You

Terkini

Populer Minggu Ini:

KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

0
“Amar Putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun kurungan,” begitu ditulis di laman resmi Mahkamah Agung.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.