MANOKWARI, SUARAPAPUA.com — Mahasiswa, pemuda dan masyarakat Papua yang tergabung dalam Solidaritas Rakyat Papua di Manokwari dihadang aparat kepolisian, Jumat (21/5/2021) siang. Pihak kepolisian tak izinkan massa aksi melanjutkan perjalanan ke kantor Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB).
Pantauan suarapapua.com, penghadangan terjadi sejak pukul 10.00 hingga 13.00 WIT. Puluhan aparat keamanan berseragam lengkap menghadang massa aksi di lima titik di Manokwari, depan kampus Universitas Papua, Tugu Amban, Fanindi, Reremi Puncak, dan perempatan lampu merah Wosi.
Massa aksi tak diizinkan untuk melakukan long march ke kantor MRPB.
AKBP Dadang Kurniawan, Kapolres Manokwari, mengatakan, sekelompok masyarakat yang hendak melakukan long march ke kantor MRPB tak diizinkan karena akan mengganggu lalu lintas pengguna jalan raya.
“Pengamanan diperketat di beberapa titik aksi. Untuk aksi hari ini, kami tidak izinkan mereka long march. Aksi ini kami lihat situasional, yang terpenting tidak mengganggu masyarakat umum. Situasi aman terkendali,” jelasnya.
Kapolres Manokwari menjelaskan, dari 462 aparat gabungan yang diturunkan, tak semua bertugas, hanya seperempat saja.
“Saya berharap aktivitas masyarakat tetap aman seperti biasanya.”
Aksi tersebut bertujuan menuntut hak penentuan nasib sendiri, penolakan program keberlanjutan Otsus yang dianggap gagal dan meminta bebaskan tanpa syarat Victor Yeimo, juru bicara internasional Komite Nasional Papua Barat (KNPB), aktivis Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Kelvin Molama, dan Roland Levi serta tahanan politik (Tapol) Papua yang masih ditahan.
SRP juga menolak pelabelan teroris terhadap rakyat Papua dan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka (TPNPB OPM). Sebaliknya mendukung TPNPB OPM sebagai tentara pejuang kemerdekaan West Papua.
Meski ketua dan anggota MRPB hadir menemui massa aksi, aspirasinya tak dibacakan, juga tak diserahkan.
Rencananya, aksi lanjutan akan digelar pekan depan, Selasa (25/5/2021) untuk menyampaikan aspirasi rakyat melalui SRP ke MRPB.
Pewarta: Charles Maniani
Editor: Markus You