Sekda Papua: Kami Usulkan Pembentukan Provinsi Papua Selatan Dipercepat

0
1017

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — “Kami mengusulkan pembentukan Provinsi Papua Selatan ini dipercepat. Pemerintah Provinsi Papua, DPR Papua dan MRP bersama-sama mendorong percepatan pembentukan Provinsi Papua Selatan,” ungkap Sekda Provinsi Papua, Dance Yulian Flassy kepada wartawan di Jayapura pada Rabu (tegas Sekda di Jayapura, Rabu (16/6/2021).

Flassy berpandangan, kebijakan pembentukan provinsi baru di wilayah selatan Bumi Cenderawasih, akan membuat rentang kendali pemerintahan semakin pendek. Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat dapat lebih baik, maksimal serta semakin dirasakan masyarakat.

Baca Juga:  Aksi ASN Pemprov Papua, Gobai: Penempatan Jabatan Perlu Perdasi

Sekda secara kelembagaan (Pemprov Papua) memastikan ikut mendorong pembentukan DOB Provinsi Papua Selatan. Karena menurutnya, pemekaran ini dipandang penting dan solusi bagi pembangunan di atas tanah ini.

“Tujuannya hanya satu, yakni untuk supaya pembangunan semakin terasa dan dampaknya pun semakin dirasakan oleh masyarakat,” katanya.

ads

Sebelumnnya, Mendagri Tito Karnavian menegaskan saat ini terdapat 317 daerah yang mengajukan pemekaran DOB kepada pemerintah. Namun, tak satupun disetujui pemerintah.
Hal ini menyusul situasi keuangan negara yang tidak memungkinkan untuk melakukan pemekaran sebuah wilayah akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga:  Velix Vernando Wanggai Pimpin Asosiasi Kepala Daerah se-Tanah Papua

Kendati demikian, bupati Merauke, Asmat, Boven Digoel dan Mappi telah mendeklarasikan pembentukan Provinsi Papua Selatan pada Selasa (15/6/2021) lalu.

Menanggapi pernyataan Sekda Papua, Aktivis Kemanusiaan dan Tokoh Papua di Jakarta, Natalius Pigai memberikan kritik pedas kepada Sekda Provinsi Papua, Dance Yulian Flassy. Kritik keras itu dilontarkan Pigai karena ia menilai Sekda berbicara soal hal yang bukan tupoksinya, yakni tentang Pemekaran Provinsi Papua Selatan.

Baca Juga:  Aksi ASN Pemprov Papua, Gobai: Penempatan Jabatan Perlu Perdasi

Menurut Natalius, Sekda telah berbicara di luar tupoksinya sebagai Sekda. Sebab berbicara soal pemekaran merupakan ranah politik. Dengan dasar ini, Pigai meminta DPR Papua untuk memanggil Sekda dan menegurnya.

“Ini Pernyataan Politik. DPR Papua bisa panggil Sekda untuk tegur. Pernyataan politik itu kewenangan Gubernur Papua bukan Sekda. Sekda bisa dilaporkan lagi Ke Komisi ASN karena melanggar Kode Etik sebagai Pembina ASN/Kepala Tata Laksana atau Tata Praja Papua,” tegasnya Pigai kepada suarapapua.com, Kamis (17/6/2021) sore.

REDAKSI

SUMBERpapua.go.id
Artikel sebelumnyaTPNPB Ndugama Minta Pemerintah Indonesia Jujur
Artikel berikutnyaKebijakan Bupati Tambrauw Dinilai Tidak Akomodir Anak Daerah, LMA Angkat Bicara