Kebijakan Bupati Tambrauw Dinilai Tidak Akomodir Anak Daerah, LMA Angkat Bicara

0
1421

SORONG, SUARAPAPUA.com — Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Karon dan Abun mendesak Bupati Kabupaten Tambrauw membatalkan kouta tambahan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) serta menghentikan sistem Oligarki yang selama diterapkan di Kabupaten tambrauw Propinsi Papua Barat.

Sistem oligarki adalah struktur pemerintahan dimana kekuasaan berpusat hanya pada sekelompok orang.

Pencaker Kabupaten Tambrauw yang merasa tidak diakomodir secara baik oleh Pemkab setempat pada Rabu kemarin telah melakukan protes dengan melakukan demonstrasi di Kebar Raya, Fef dan kantor Diklat Kota Sorong dengan tujuan menolak hasil tes CPNS Formasi 2018 sebagai bentuk kekecewaan.

Menanggapi aksi tersebut, Hengky Mirino, Ketua LMA Katon kepada suarapapua.com di rumahnya, Kamis (17/6/2021) mengatakan, kebijakan Pemda Tambrauw  dalam merekrut CPNS 2018 tidak banyak mengakomodir anak-anak asli Papua di Tambrauw untuk bekerja di pemerintahan melayani masyarakatnya.

Bahkan dia mengatakan, proses seleksi CPNS formasi 2018 berjalan tidak sesuai dengan undang-undang Otsus pasal 62. Hasil ini, menurut dia, ini menunjukkan Pemkab Tambrauw tidak hargai masyarakat adat di Tambrauw.

ads

“Penerimaan CPNS formasi 2018 maupun kuota tambahan tidak berjalan sesuai aturan dan mekaniesm yang berlaku. Jadi Kepala BKD dan Dukcapil harus dicopot. Masih banyak anak tambrauw yang bisa mengisi jabatan itu. Pemkab Tambrauw gagal akomodir anak-anak asli daerah,” tegasnya.

Baca Juga:  PTFI Bina Pengusaha Muda Papua Melalui Papuan Bridge Program

Terkait dengan hal itu, dia mengaku akan menyurati Mendagri, MenpanRB/ATR dan Pemprov Papua Barat untuk segera selesaikan masalah tersebut.

“Kami akan surati pemerintah Pusat dan pemerintah provinsi Papua barat supaya masalah ini harus diselesaikan segera,” tegasnya.

Terkait dengan hal ini, disampaikan juga Nelwan Yeblo, Ketua LMA Suku Abun. Yeblo bilang orang Tambrawu pergi cari pekerjaan di kabupaten lain karena Pemkab setempat tidak akomodir anak-anak asli.

“Bupati segera batalkan hasil tersebut dan segera mencari solusi untuk menggurangi angka pengganguran di kalangan anak-anak daerah Tambrauw,” tegasnya.

Dia menjelaskan, t
Tujuan kehadiran Kabupaten Tambrauw  adalah untuk siapkan lapangan pekerjaan bagi anak-anak daerah dalam rangka menekan angka pengganguran. Namun, lanjut dia, kalau melihat hasil CPNS 2018 dan kuota tambahan, Pemkab tidak akomodir anak-anak daerah.

“Kebijakan Bupati Tambrauw membuktikan pemerintah tidak serius dalam menggurangi angka pengganguran di Tambrauw,” katanya.

Selain itu, Fransiskus Hae, sekertaris tim Pemekaran Kabupaten Tambrauw mengaku sangat menyesal dengan kebijakan Pemda tambrauw karena tidak sesuai dengan harapan para pencetus Kabupaten Tambrauw.

Baca Juga:  KPU Tambrauw Resmi Tutup Pleno Tingkat Kabupaten

Bupati Kabupaten Tambrauw secara sengaja sistem masif telah menghianati harapan dan impian para tokoh yang berjuang untuk pemekaran Kabupaten tambrauw. Bupati secara otoriter, arogan tanpa memikirkan perasaan anak negeri dengan melihat kebijakan Bupati Tambrauw,” bebernya.

Hae mengharapkan kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan hal-hal yang anarkis yang nantinya berdampak terhadap diri sendiri.

“Kami tokoh pemekaran dan juga tokoh adat sangat mendukung apa yang dilakukan masyarakat saat ini. Silahkan palang semua perkatoran, silahkan temple poster, spanduk dan sebagai asalkan jangan merusak fasilitas pemda. Kami akan  turut mengawal aspirasi ini bersama untuk mendesak pemda Tambrauw untuk menjelaskan secara transparan kepada seluruh masyarakat tambrauw,” pungkasnya.

Anggota DPRD Tambrauw Bicara

Menanggapi persoalan ini, Komisi I DPRD Kabupaten Tambrauw, David Sedik angkat bicara. Menurutnya ini terjadi karena kepala daerah lebih memprioritaskan OAT berdasarkan pada kuota yang diberikan yakni 80/20. Sehingga, lanjutnya sebanyak 106 peserta dengan nilai tertinggi terpaksa diabaikan untuk menyelamatkan OAT tersebut.

Baca Juga:  Perda Pengakuan dan Perlindungan MHA di PBD Belum Diterapkan

Atas dasar itu, lanjut dia, BKN dan KPK belum bisa menerbitkan dan mengeluarkan SK dan NIP peserta CPNS formasi 2018 yang telah dinyatakan lulus. Persoalan ini kemudian mendapat penegasan dari BKN bahwa wajib hukumnya bagi pemerintah daerah untuk mengakomodir kembali 106 peserta yang telah diabaikan.

“106 peserta dengan nilai tertinggi ini sudah lulus dalam seleksi namun kemudian tidak diangkat oleh bupati karena untuk menyelamatkan OAT. Tapi oleh BKN minta agar mereka juga harus diproses sehingga SK dan NIP bisa diproses,” jelasnya seperti dilansir kumparan.com.

Persoalan ini, sebutnya telah ditindaklanjuti dengan rapat dengar pendapat antara Pemerintah Kabupaten Tambrauw melalui BKD dengan Komisi I DPRD terkait solusi untuk menyelesaikan persoalan ini dengan tetap memperhatikan kepentingan 106 peserta CPNS dengan nilai tertinggi.

“Kita sudah rapat dengar pendapat dan kita tetap mendesak pemerintah daerah tetap mengakomodir 106 peserta nilai tertinggi sehingga persoalan ini bisa selesai,” jelasnya.

Karena itu, harapnya Pemerintah Kabupaten Tambrauw agar segera mengumumkan kepada 106 peserta untuk melengkapi berkasnya sesuai dengan permintaan BKN.

 

Pewarta: Reiner Brabar
Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaSekda Papua: Kami Usulkan Pembentukan Provinsi Papua Selatan Dipercepat
Artikel berikutnyaFOTO: Masyarakat Palang Sejumlah Kantor Pemkab Tambrauw, Papua Barat