Tokoh Masyarakat Yalimo: Kami Tidak Mau Masyarakat Jadi Korban, MK Harus Bertanggungjawab

0
1164

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Tokoh masyarakat asal kabupaten Yalimo, Soni Silak meminta Mahkamah Konsitusi (MK) Republik Indonesia (RI) bertanggungjawab atas keputusannya yang menyebabkan situasi Yalimo membara.

“Kami tidak mau masyarakat kami korban. Kami tidak mau kehidupan masyarakat kami kacau. Jadi kami minta MK segera bertanggungjawab atas situasi yang sedang terjadi saat ini di Elelim,” tegas Soni Silak kepada wartawan di Waena, Kamis (1/7/2021).

Menurut Silak, kondisi Yalimo seperti yang sekarang ini tidak akan terjadi kalau MK benar-benar menyelesaikan masalah sengketa Pilkada. Tetapi kondisi yang sudah dan sedang terjadi di Yalimo terjadi karena MK memutuskan persoalan yang jauh dari fakta hukum terkait proses Pilkada yang sudah dilewati.

“MK tidak selesaikan masalah sengketa Pilkada. Tetapi MK sudah berubah jadi Lembaga yang menyelesaikan penyelesaian masalah Pidana. Sehingga keputusan MK atas sengketa Pilkada berdampak kepada situasi keamanan masyarakat di Yalimo,” katanya.

Dia menambahkan, apa yang sudah terjadi di Yalimo setelah putusan MK terkait sengketa Pilkada diputuskan merupakan luapan emosi dan bentuk kekecewaan terhadap MK.

ads

“Tindakan yang sudah terjadi di Yalimo itu luapan emosi atas keputusan MK yang tidak jelas dasar hukumnya itu. Karena sudah menang dua kali, baik di Pilkada pertama maupun dalam PSU. Tetapi MK tidak melihat inti soal, lalu bawa masalah lain dan putuskan itu sebagai penyelesaian sengketa Pilkada,” terangnya.

Baca Juga:  Desak Pelaku Diadili, PMKRI Sorong Minta Panglima TNI Copot Pangdam Cenderawasih

Sebagai tokoh masyarakat, Soni meminta agar MK tidak boleh tinggal diam. Tetapi, lanjut dia, MK harus bertanggungjawab terhadap keputusannya.

“Kalau MK ambil keputusan berdasarkan masalah lain, kami minta suara masyarakat baik dari Pilkada pertama maupun PSU dikembalikan dan tetapkan paslon yang merasih suara terbanyak sebagai pemenang. Karena kami tidak mau masyarakat kami korban,” tegasnya lagi.

Lebih lanjut, dia menegaskan, pihaknya tidak mau ada masyarakat Yalimo yang korban atas keputusan MK yang dinilai tidak benar itu.

“Bupati tepilih akan tanggungjawab. Dan kami siap kendalikan situasi. Tetapi dengan syarat MK  harus kembalikan suara murni dari masing-masing paslon dan lakukan penetapan. Semua ini terjadi karena MK yang tidak konsisten dalam penyelesaian masalah,” tegasnya.

Pada 29 Juni 2021, MK memutuskan sengketa Pilkada Yalimo. Dalam amar putusannya, MK mengabulkan gugatan dari pasangan calon Lakiyus Peyon – Nahum Mabel dengan materi gugatan yang tidak ada sangkut pautnya dengan proses Pilkada yang sudah dilewati.

Pilkada Serentak 2020 Kab. Yalimo diikuti oleh dua bakal calon bupati dan wakil bapati. Paslon pertama adalah Erdi Dabi – Jhon Wilil dan Paslon Kedua adalah Lakiyus Peyon – Nahum Mabel.

Baca Juga:  Seorang Fotografer Asal Rusia Ditangkap Apkam di Paniai

Dalam pelaksanaannya, KPU Kab. Yalimo telah menetapkan Paslon nomor urut 1 ditetapkan sebagai pemenang Pilkada. Karena tidak terima dengan keputusan ini, paslon nomor urut 2 mendaftarkan gugatan ke MK. Kemudian MK memutuskan untuk melakukan PSU di sejumlah tempat.

Hasil Pleno KPU

Hasil rapat pleno KPU Yalimo pada 18 Desember 2020, KPU menetapkan paslon nomor urut 1 Erdi-Jhon menjadi pemenang dengan perolehan 47.881 suara atau unggul 4.814 suara dari saingannya.

Namun putusan tersebut digugat ke MK oleh paslon nomor urut dua, Lakiyus-Nahum.

Pada 19 Maret 2021, MK memerintahkan KPU Yalimo melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 105 TPS yang tersebar di Distrik Apalapsili dan Welarek. Dan PSU dilakukan pada 5 Mei 2021.

KPU melakukan pleno dan memutuskan Erdi Dabi-Jhon Wilil menjadi pemenang Pilkada Yalimo dengan perolehan 47.785 suara atau unggul 4.732 suara dari lawannya pada 15 Mei 2021.

Pasangan Lakiyus Peyon-Nahum Mabel kembali menggugat hasil tersebut ke MK. Kali ini materi gugatannya adalah status Erdi Dabi yang merupakan mantan narapidana yang seharusnya belum bisa menjadi peserta pilkada.

Pada 29 Juni 2021, MK mengabulkan gugatan tersebut dan mendiskualifikasi kepesertaan pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil dari Pilkada Yalimo. MK juga memerintahkan KPU Yalimo melaksanakan pilkada ulang mulai dari tahapan pendaftaran peserta pilkada.

Baca Juga:  Atasi Konflik Papua, JDP Desak Pemerintah Buka Ruang Dialog

KPU melakukan pleno dan memutuskan Erdi Dabi-Jhon Wilil menjadi pemenang Pilkada Yalimo dengan perolehan 47.785 suara atau unggul 4.732 suara dari lawannya pada 15 Mei 2021.

Kemudian, pasangan Lakiyus Peyon-Nahum Mabel kembali menggugat hasil pleno tersebut  ke MK.

Materi gugatannya bukan tentang mekanisme dan pelanggaran dalam proses Pilkada saat PSU dilakukan, melainkan status hukum dari Erdi Dabi yang sudah selesain, baik proses hukum, hukuman maupun penyelesaian secara kekeluargaan dengan keluarga korban.

Saat mendaftakan gugatan tersebut, menurut pasangan Lakiyus-Nahum, Erdi merupakan mantan narapidana yang seharusnya belum bisa menjadi peserta pilkada.

Soal Status Hukum Erdi Dabi

Perihal persoalan hukum yang dihadapi Erdi Dabi, penyelesaiannya sudah selesai. Proses hukum maupun hukumannya sudah dijalani. Bahkan sudah berdamai dengan pihak keluarga korban.

Dalam kasus tersebut, Erdi dijatuhi hukuman empat bulan penjara dipotong masa tahanan pada 18 Februari 2021. Erdi Dabi dimasukan dalam Lapas Abepura pada 22 April 2021 untuk menjalani masa tahanan yang tinggal tersisa dua minggu.

Pada 29 Juni 2021, MK mengabulkan gugatan tersebut dan mendiskualifikasi kepesertaan pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil dari Pilkada Yalimo. MK juga memerintahkan KPU Yalimo melaksanakan pilkada ulang mulai dari tahapan pendaftaran peserta pilkada.

Pewarta: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaKSR PMKRI Komda Papua di Wamena Akan Bahas Isu Lokal dan Nasional di Tanah Papua
Artikel berikutnyaSoal Sengketa Pilkada Yalimo, Niko Mabel: Kami Tidak Terima dengan Keputusan MK