IPMAP Minta Media Pantau Situasi Konflik Militer Indonesia dan TNPB di Puncak Papua

0
1292

SORONG, SUARAPAPUA.com — Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Kabupaten Puncak Papua (IPMAP) se Jawa-Bali mendesak Pemerintah pusat, Pemerintah provinsi Papua dan denominasi gereja di tanah Papua untuk segera mengakhir konflik bersenjata dan menyelesaikan permasalahan krisis kemanusianan di Kabupaten Puncak Papua.

“Pemerintah segera akhiri operasi militer di kabupaten Puncak Papua, Sudah banyak yang menggungsi, segera kembalikan mereka  kampung halamanya,” tegas Klanus Kulua dalam keterangan tertulis yang terima suarapapua.com (29/6/2021).

Menurut Kelanus Kulua, Sejak terjadinya kontak senjata antara AparatTNI/Polri dan TPNPB di Puncak Papua. Aparat melakukan serangan baik darat maupun udara menyebabkan sebanyak 833 orang warga sipil dari 5 distrik 26 kampung yakni distrik  Ilaga, Ilaga Utara, Gome, Gome Utara dan Begoa, saat ini mengungsi ke kabupaten terdekat seperti Nabire dan Timika.

Baca Juga:  Saksi Beda Pendapat, KPU PDB Sahkan Pleno Rekapitulasi KPU Tambrauw

“Pihak Pemerintah Republik Indonesia dan Daerah Papua segera selesaikan permasalahan krisis kemanusiaan yang terjadi di kabupaten Puncak Papua,” tegasnya.

Arinus Walang sekertaris IPMAP berharap media online maupun cetak dapat memberitakan kondisi pengungsian sesuai fakta dan realita yang terjadi disana.

ads

“Peran media sangat penting, untuk itu kami berharap media cetak, online, maupun TV dapat memberitakan situasi pengungsian sesuatu fakta. Media harus bisa memberitakan kebenaran yang terjadi di kabupaten Puncak Papua,” katanya.

Berikut pernyataan sikap Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Kabupaten Puncak (IPMAP) se-Jawa dan Bali:

  1. Hentikan operasi militer di kabupaten Puncak Papua.
  2. Tarik Militer organik dan non-organik di kabupaten Puncak Papua dan seluruh tanah Papua.
  3. Pemerintah Propinsi Papua, dalam hal ini Dinas Pendidikan segera mencabut Memorandum Of  Understanding  (MOU) yang memberikan kewenangan kepada TNI-Polri untuk mengajar di sekolah-sekolah di kabupaten Puncak Papua.
  4. Segera membuka akses jurnalis indenpenden di kabupaten Puncak Papua dan seluruh tanah Papua.
  5. Meminta kepada media cetak, elektronik, maupun online untuk memberitakan secara jujur terkait kondisi rakyat di kabupaten Puncak Papua sesuai dengan asas jurnalisme.
  6. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNAS HAM RI) segera membentuk tim pencari fakta terkait penyelesaian krisis kemanusiaan yang terjadi di kabupaten Puncak Papua.
  7. Segera mencabut pelabelan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) sebagai teroris.
  8. Menolak keberlanjutan Otonomi Khusus (Otsus) Papua dan pemekaran wilayah (DOB) di seluruh tanah Papua.
  9. Pemerintah kabupaten Puncak Papua, Pemerintah Propinsi Papua, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Puncak Papua, Dewan Perwakilan Rakyat Propinsi papua (DPRP), Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Adat Papua (DAP), agar segera memperhatikan masyarakat sipil yang sedang mengungsi di kabupaten Puncak Papua.
  10. Lembaga esekutif dan legislatif segera hentikan konflik internal dan lebih serius menangani persoalan krisis kemanusiaan yang dialami  rakyat Kabupaten Puncak Papua.
  11. Lembaga-lembaga gereja dan tokoh-tokoh agama di seluruh tanah Papua segera mengambil sikap tegas demi keselamatan umat Tuhan di kabupaten Puncak Papua.
Baca Juga:  Empat Terdakwa Pembunuhan Bebari dan Wandik Dibebaskan, Wujud Impunitas

Pewarta: Reiner Brabar
Penyunting: Agus Pabika
Editor : Arnold Belau

Artikel sebelumnyaSatgas Covid-19 Papua: Corona Meningkat dalam Sepekan di Papua
Artikel berikutnyaEmpat Organisasi Kecil Jerman Hadirkan Misi UEM di GKI Tanah Papua