Pemkot Sorong Diminta Jadikan Kebudayaan Masyarakat Moi sebagai Ikon di Ruang Publik

0
1685

KOTA SORONG, SUARAPAPUA.com— Pemerintah Kota Sorong diminta menjadikan kebudayaan masyarakat adar Moi sebagai Ikon publik di ruang-ruang publik yang ada di Kota Sorong, Papua Barat.

Hal ini disampaikan sejumlah tokoh, orang tua, dan mahasiswa Moi di Kota Sorong. Pernyataan itu disampaikan sebagai aspirasai kepada anggota DPR Papua Barat dari Fraksi Otsus yang melakukan reses di Kota Sorong.

Sebagai penghormatan terhadap masyarakat adat Moi, mereka meminta pemkot Sorong untuk menampilkan ikon kebudayaan masyarakat adat Moi di setiap ruang publik sehingga menjadi ciri khas tersendiri bagi kota Sorong.

Baca Juga:  C1 Pleno 121 TPS Kembali Dibuka Atas Rekomendasi Bawaslu PBD

Hal tersebut disampaikan karena mereka melihat belum ada ikon khusus orang Moi yang digambarkan dalam kesenian atau pun bahasa untuk menyambut orang di bandara, pelabuhan, dan tempat lainnya.

“Masalah kebudayaan juga harus diperhatiakan. Selama ini, di bandra Domine Eduard  Osok hanya disambut dengan bahasa Indonesia. Harusnya disambut dengan bahasa asli kota Sorong, bahasa Moi Kelim. Atau lagu bahasa Moi sehingga ciri khas kebudayaan kota Sorong nampak serta tetap terjaga,  dan orang dari luar pun mengenal,” jelas Demas Su.

ads
Baca Juga:  Demo KPU, Massa Aksi Tuntut Keterwakilan Tambrauw di DPR PBD

Hal senada disampaikan mama Kristina Malibela. Dia minta kebudayaan masayarakat adat Moi masuk dalam kurikulum pembelajaran di sekolah karena budaya merupakan identitas suatu wilayah masyarakat adat sehingga menjaga budaya orang asli Moi tetap terjaga harus juga ada peraturan daerah (Perda) kota Sorong yang mengatur tentang perlindungan dan kelestarian budaya masyarakat asli kota Sorong.

“Pemerintah kota Sorong harus memasukan kearifan lokal masyarakat adat Moi menjadi suatu kurikulum dalam dunia pendidikan sehingga kebudayaan orang Moi tetap terlindung dan terwariskan dari generasi ke generasi,” pinta mama Kristina.

Baca Juga:  Peringatan IWD Menjadi Alarm Pergerakan Perempuan Kawal Segala Bentuk Diskriminasi Gender

Cartensz Malibela, perwakilan DPR Fraksi Otsus wilayah adat kota Sorong, kepada suarapapua.com mengatakan akan berupaya mengecek kembali peraturan daerah (PERDA) yang telah diperjuangkan pada tahun 2018 sampai saat ini belum disahkan oleh  DPRD kota Sorong dan akan menyurati wali kota Sorong.

Pewarta: Maria Baru
Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaHakim PN Sorong Tolak Eksepsi PH Enam Terdakwa Makar
Artikel berikutnyaLulusan STT Arastamar Wamena Diharapkan Berperan Bangun SDM Jayawijaya