WPNA: Pengesahan UU Otsus Tunjukkan Bahwa Indonesia adalah Negara Penjajah di Papua

0
1610
adv
loading...

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Marthen Manggaprow, Ativis West Papua National Autority (WPNA) menegaskan bahwa Pengehasan RUU Otsus menunjukkan dan meyakinkan bahwa Indonesia adalah negara penjajah di Papua.

Pernyataan ini disampaikan Manggaprow dalam siaran pers Petisi Rakyat Papua Tolak Otsus Jilid II yang digelar pada 16 Juli 2021 kemarin.

Petisi Rakyat Papua Tolak Otsus sendiri didukung oleh 112 organisasi. PRP sendiri telah mengumpulkan 700 ribu tanda tangan selama satu tahun sejak PRP diluncurkan pada Juni 2020 lalu.

Baca Juga:  Waspada Bahaya Malware dan Virus pada HP Android: Bisa Kuras Rekening Bank!

Pernyataan lengkapnya bisa anda tonton di sini:

ads

REDAKSI

Artikel sebelumnyaPerpanjangan sepihak Otonomi Khusus dan penangkapan sewenang-wenang demonstran di Tanah Papua
Artikel berikutnyaBorneo FC Resmi ‘Ikat’ Boaz Solossa