BeritaPemprov PapuaPoksus DPRP Minta Ada Pos Dana untuk Dewan Adat

Poksus DPRP Minta Ada Pos Dana untuk Dewan Adat

NABIRE, SUARAPAPUA.com — Kelompok Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Papua (Poksus DPRP) yang berasal dari 14 kursi pengangkatan di lima wilayah adat Papua meminta pemerintah daerah memperhitungkan bantuan dana untuk Dewan Adat atau Lembaga Adat di setiap daerah.

Yohanis Luis Ronsumbre, sekretaris Poksus DPRP, menilai kontribusi dewan adat atau lembaga adat sangat nyata dan dibutuhkan pemerintah dalam seluruh persoalan masyarakat adat di daerah, tetapi selama ini tidak mendapat bantuan dana yang bersumber dari Otonomi Khusus (Otsus).

“Dalam pemandangan umum fraksi dan poksus DPRP pada Rabu (21/7/2021), kami menyampaikan agar Dewan Adat perlu mendapat pos dana, karena mereka inilah kelompok yang selama ini benteng untuk mempertahankan hak hak masyarakat adat di daerah,” jelasnya melalui keterangan tertulis, Minggu (25/7/2021) siang.

Baca Juga:  Akomodir Aspirasi OAP Melalui John NR Gobai, Jokowi Revisi PP 96/2021

Pada sidang paripurna dalam rangka penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Papua tahun anggaran 2020 itu, Poksus DPRP menurut Ronsumbre melihat adanya pos bantuan sosial dari APBD Papua dengan dua item anggaran, yakni bantuan kepada organisasi sosial kemasyarakatan dan bantuan kepada anggota masyarakat.

“Tetapi kami belum menemukan adanya bantuan kepada lembaga adat atau dewan adat. Oleh karena itu, dalam item bantuan sosial perlu dimasukkan juga pos dana bagi lembaga adat dan dewan adat. Dengan begitu, pasti akan mengurangi kebutuhan mereka di daerah,” tuturnya.

Baca Juga:  Suku Abun Gelar RDP Siap Bertarung Dalam Pilkada 2024

Ronsumbre menambahkan, sebelum mengakhiri pemandangan umum Poksus DPRP, pemerintah provinsi Papua telah diingatkan agar mesti pisahkan antara ormas dan organisasi adat supaya Dewan Adat dan lembaga adat juga mendapat bantuan sosial pada setiap tahun anggaran.

Kepada suarapapua.com, John NR Gobai, ketua Poksus DPRP mengaku selama ini tak pernah ada bantuan dana kepada lembaga dewan adat.

Lembaga adat yang ada di setiap kabupaten dan kota di provinsi Papua menurutnya bernasib sama. Ada daerah tertentu mendapat sedikit bantuan, tetapi itu bersifat insidental sesuai kebijakan pemerintah daerah. Bantuan dipakai untuk mendukung aktivitas kelembagaan.

Baca Juga:  Empat Jurnalis di Nabire Dihadang Hingga Dikeroyok Polisi Saat Liput Aksi Demo

“Selama ini menurut saya belum tegas diatur bantuannya di daerah sesuai dengan Perdasus nomor 25 tahun 2013, yaitu 2% dari dana Otsus yang turun ke kabupaten/kota. Jikapun ada bantuan, kadang tergantung suasana hati TAPD alias hanya kebijakan saja,” kata John.

Dalam berbagai masalah di daerah, lembaga adat diakuinya selalu di depan untuk tangani langsung. Karena itu, harus diberi dana yang diatur dalam regulasi jelas sebagai penghormatan sekaligus dukungan pemerintah. Hal ini juga dipandang sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat adat melalui lembaga adat, suku maupun dewan adat.

Pewarta: Markus You

Terkini

Populer Minggu Ini:

Perda Pengakuan dan Perlindungan MHA di PBD Belum Diterapkan

0
“Kami bersama AMAN Sorong Raya akan melakukan upaya-upaya agar Perda PPMHA  yang telah diterbitkan oleh beberapa kabupaten ini dapat direvisi. Untuk itu, sangat penting semua pihak duduk bersama dan membicarakan agar Perda PPMHA bisa lebih terarah dan terfokus,” ujar Ayub Paa.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.