PolhukamHAMBantu Mahasiswa Papua Dituding Makar, Direktur LBH Bali Anggap Kriminalisasi

Bantu Mahasiswa Papua Dituding Makar, Direktur LBH Bali Anggap Kriminalisasi

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Ni Kadek Vany Primaliraning, direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali heran ketika ia memberi pendampingan hukum justru dituduh bertindak makar dan dilaporkan ke Polda Bali oleh Rico Ardika Panjaitan dari Patriot Garuda Nusantara (PGN) wilayah Bali.

Vany menilai laporan PGN ke kepolisian dengan tuduhan makar merupakan upaya kriminalisasi.

“Pelaporan advokat sekaligus aktivis HAM merupakan upaya kriminalisasi sekaligus pelemahan kerja kerja bantuan hukum dan rasisme terhadap kawan-kawan Papua, mencederai konstitusi dengan melakukan pembatasan hak atas bantuan hukum,” bebernya dalam keterangan tertulis, Kamis (5/8/2021).

Vany pun mempertanyakan mengapa seorang advokat yang sedang menjalankan tugasnya malah dituduh memfasilitasi aksi makar.

LBH Bali menurut Vany melaksanakan mandat konstitusi yakni Pasal 1 ayat 3, pasal 27 ayat 1, pasal 28 ayat 1 dan pasal 34 ayat 1 UUD 1945 serta Undang-Undang nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum untuk memberikan bantuan hukum, implementasi asas praduga tidak bersalah, asas persamaan di depan hukum, hingga asas legalitas.

“Pada poinnya melindungi serta menjamin hak warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law),” kata Vany.

Baca Juga:  Situasi Paniai Sejak Jasad Danramil Agadide Ditemukan

Karena itu, pelaporan ke Polda Bali dianggapnya justru dapat menjadi sebuah bentuk pelaporan palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 220 KUHP.

Vany juga menyayangkan langkah kepolisian yang tak melakukan edukasi terhadap pelapor pada saat menerima pengaduan.

“Sebagai tegaknya asas legalitas dan pendalaman pengetahuan konstitusi,” kata Vany.

Pengaduan ke Polda Bali dibuat Rico Ardika Panjaitan, Senin (2/8/2021). Pelapor sebagai ketua divisi hukum PGN wilayah Bali.

Vany menerangkan inti persoalan yang diadukan PGN terkait aksi yang hendak digelar oleh aktivis Front Masyarakat Peduli Papua (FORMALIPA) Bali batal digelar di Polda Bali akibat dihadang ormas. Aksi dialihkan ke depan kantor LBH Bali.

“Dari perdebatan alot (dengan aparat), akhirnya kawan-kawan aksi diperbolehkan menyampaikan pendapat di depan LBH Bali,” jelas Vany.

Sebelumnya, Asfinawati, ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang menaungi sejumlah LBH se-Indonesia, mengatakan, polisi tak tepat menindaklanjuti laporan tersebut lantaran dilindungi oleh Undang-Undang nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

“LBH Bali dalam kapasitas menjalankan kuasa. Ini mengada-ada, kalau ditindaklanjuti polisi membahayakan seluruh pengacara atau orang yang berada di LBH,” ujar Asfinawati, dilansir CNNIndonesia.com, Selasa (3/8/2021) malam.

Baca Juga:  Dua Anak Diterjang Peluru, Satu Tewas, Satu Kritis Dalam Konflik di Intan Jaya

Diberitakan media ini kemarin, Amnesty International mengecam ormas PGN wilayah Bali mempolisikan seorang advokat yang juga direktur LBH Bali karena tak berdasar dan terkesan memperburuk pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia.

Wirya Adiwena, deputi direktur Amnesty International Indonesia, mendesak Polri dalam hal ini Polda Bali melindungi kebebasan berekspresi dengan tidak memproses pengaduan PGN.

“Peristiwa yang menjadi alasan pelaporan yakni peringatan hari ulang tahun ke-23 AMP dan hari ulang tahun ke-3 AMP Komite Kota Bali yang diadakan di asrama mahasiswa Papua pada tanggal 27 Juli 2021,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Rabu (4/8/2021).

Direktur LBH Bali menurut Wirya, hanya menjalankan tugas pendampingan dan memberikan ruang buat mahasiswa menyampaikan aspirasinya secara damai.

“Penyampaian aspirasi dengan damai tidak bisa dikatakan tindakan makar atau pemufakatan makar. Tidak bisa dituntut secara perdata atau pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum,” ujar Wirya.

Baca Juga:  Empat Jurnalis di Nabire Dihadang Hingga Dikeroyok Polisi Saat Liput Aksi Demo

Fakta selama ini sudah seringkali disalahgunakan untuk memidanakan kebebasan berpendapat, berekspresi, berkumpul, dan berserikat melampaui batasan-batasan yang diperbolehkan dalam hukum dan standar HAM internasional, sehingga Amnesty International mendesak pemerintah segera mencabut atau secara substantif mengamandemen Pasal 106 dan 110 KUHP tentang makar.

Diketahui, laporan itu berbentuk pengaduan masyarakat yang terdaftar dengan nomor Dumas/539/VIII/2021/SPKT/POLDA BALI.

Dalam laporan, tertulis pelapor adalah Rico Ardika Panjaitan SH, yang berprofesi sebagai asisten advokat dan pihak terlapor adalah Ni Kadek Vany Primaliraning selaku direktur LBH Bali.

Uraian singkat laporan itu adalah soal dugaan tindak pidana makar dan dugaan pemufakatan makar. Tertulis pula bahwa korban dalam laporan tersebut adalah ‘Konstitusional NKRI’.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi mengaku telah menerima laporan berbentuk pengaduan masyarakat itu.

Sejauh ini, Samsyi kepada wartawan, Rabu (4/8/2021), menjelaskan, laporan tersebut masih didalami lebih dulu oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali.

Sebagai tindak lanjut, kata Syamsi, penyidik akan memanggil Vany selaku teradu untuk dimintai klarifikasinya.

“Kemudian akan dipanggil juga pihak pengadu untuk klarifikasi,” imbuhnya.

REDAKSI

Terkini

Populer Minggu Ini:

Ribuan Data Pencaker Diserahkan, Pemprov PBD Pastikan Kuota OAP 80 Persen

0
“Jadi tidak semua Gubernur bisa menjawab semua itu, karena punya otonomi masing-masing. Kabupaten/Kota punya otonomi begitu juga dengan provinsi juga punya otonomi. Saya hanya bertanggung jawab untuk formasi yang ada di provinsi. Maka ini yang harus dibicarakan supaya apa yang disampaikan ini bisa menjadi perhatian kita untuk kita tindaklanjuti. Dan pastinya dalam Rakor Forkopimda kemarin kita juga sudah bicarakan dan sepakat tentang isu penerimaan ASN ini,” ujarnya.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.