Kepolisian di Mimika Diminta Usut Kasus Pembunuhan Elamburu Tabuni

0
1015

YAHUKIMO, SUARAPAPUA.com — Kepolisian Daerah Kabupaten Mimika Provinsi Papua, diminta melakukan investigasi dan mengusut tuntas terhadap pelaku Pembunuhan terhadap Elamburu Tabuni, setelah dinyatakan hilang pada Rabu (28/6/2021).

Permintaan ini disampaikan Jully Geiyangge, keluarga korban kepada media ini dari Mimika, Kamis (5/7/2021), melalui telepon.

Jully menjelaskan, almarhum hilang Minggu 25 Juni 2021 dan pada Rabu 28 Juni 2021 keluarga korban membuat laporan kepolisian tentang kehilangan dengan nomor surat, OH/0/1/VIII/2021/Res.Mimika/SKPT tentang pencarian orang hilang.

Selanjutnya, pada Sabtu (31/6/2021), Kepolisian Resor Mimika Polda Papua dengan nomor surat, LP/B/411/VII/2021/SPHT/Kapolres Mimika/Kapolda tentang berita temuan mayat di sebuah kolam Jl. Kartini.

“Setelah kami lihat surat tentang penemuan mayat kami cek ternyata keluarga kami yang hilang pada tanggal 28 itu. Kami ambil mayatnya dengan keadaan membusuk. Dan kami makamkan secara tradisional di halaman Belakang rumah Jalur II KM 11 Kamp. Kandu Jaya Distrik Wania Mimika Papua,” kata Geiyangge.

ads

Dia mengatakan, pembunuhan merupakan tindak pidana yang kejam dan biadab karena pembunuhan merupakan dilakukan dengan sengaja oleh pelaku dengan niat menghilangkan nyawa orang lain tanpa sebab.

“Kami sebagai manusia umat ciptaan Tuhan, percaya bahwa yang dapat mencabut
nyawa manusia hanya Tuhan sebagai pencipta sehingga peristiwa pembunuhan dan pembuangan jasad ke sungai jebatan jalan kartini merupakan perbuatan melawan hukum Allah dan hukum nasional,” lanjutnya.

Baca Juga:  HRM Rilis Laporan Tahunan 2023 Tentang HAM dan Konflik di Tanah Papua

Ia menambahkan, pembunuhan merupakan tindak pidana yang sadis dan kejam karena yang dirampas bukanlah benda, melainkan nyawa seseorang. Menghilangkan nyawa merupakan tindakan biadab yang dilakukan secara sengaja oleh manusia dan tidak dapat dibenarkan secara hukum.

“Maka keluarga korban almarhum. Elamburu Tabuni meminta kepada pihak Kepolisian daerah Mimika untuk melakukan investigasi lanjutan secara serius. Sesuai dengan hukum pidana yang berlaku di Indonesia. Kami juga minta supaya tidak melakukan pembiaran kasus ini. Tapi harus menangkap pelaku dan proses hukum,” ucapnya.

Sementara itu, Anton Tabuni Aya Almarhum mengatakan, negara Indonesia adalah negara hukum maka, keadilan harus ditegakkan. Seperti kasus Pembunuhan katanya harus menganggap pelaku dan memberikan hukuman.

Lanjut dia, bahwa proses hukum mutlak dilakukan atas dasar amanah konstitusi dan UUD 1945, UU N0. 2 tahun 2004 tentang kepolisian RI, UU No. 39 tahun 2009 tentang HAM, UU N0. 2 tahun 2021 perubahan kedua atas UU N0. 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua sebagai upaya proteksi hukum bagi Orang Asli Papua ( OAP) dan hukum pidana dan hukum acara pidana sebagai mauatan matril hukum dan formil hukum khususnya pasal yang berkaitan dengan pidana pembuatan jahat atau perampasan nyawa seseorang dengan cara pembunuhan.

Baca Juga:  Hilangnya Hak Politik OAP Pada Pileg 2024 Disoroti Sejumlah Tokoh Papua

Katanya, dasar bagi kepolisian melakukan investasi adalah adanya pengaduan pihak korban berdasarkan pasal 5 kitab undang-undang acara pidana (KUHAP).

“Kami sudah buat pengaduan, sekarang kami tunggu kepolisian lakukan penyelidikan. Sesuai peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi kepolisian RI. Sekarang keluarga korban menginginkan adanya langkah profesionalisme, proporsional, dan tegas dalam penyelidikan dan pengungkapan kasus pembunuhan ,” katanya.

Keluarga almarhum meminta pihak kepolisian lakukan penegakan hukum secara adil tanpa ada diskriminasi hukum yang selama ini dilakukan terhadap orang Papua.

Pernyataan Sikap:

  1. Kami keluarga korban meminta pihak kepolisian resor Mimika harus melakukan investasi dan interogasi tegas terhadap warga di lingkungan tempat alamrhum ditemukan.
  2. Keluarga Almarhum meminta dengan tegas pihak aparat kepolisian Resor Mimika. Agar melakukan investasi dan. Interogasi kepada suku yang hidup berdampingan di tempat almarhum ditemukan. Karena tempat tersebut keluarga korban mendukuka pelakunya dari sekarang tempat alamrhum ditemukan.
  3. Keluarga Almarhum meminta pihak kepolisian melakukan keinginan keluarga korban tampa ada diskriminasi dari pihak manapun.
  4. Keluarga korban meminta pelaku pembangunan harus ditangkap dan diproses, diadili secara hukum. Sesuai perbuatan perundangan undangan yang berlaku di Indonesia.
  5. Keluarga Almarhum telah mengikuti dan mengetahui, mendeteksi, bukti-bukti yang kuat diduga oknum pelaku Pembunuhan terhadap anak kami. Sehingga sepenuhnya kami serahkan kepada pihak berwajib untuk mengusut tuntas.
  6. Kepolisian Resor Mimika agar menangkap oknum pelaku Pembunuhan. Dan diproses hukum secara transparan dan terbuka untuk umum. Berdasarkan asas hukum pidana yang berlaku.
  7. Kami keluarga korban sangat menghargai dan menghormati kepada pihak Kepolisian Negara Republika Indonesia Daerah Papua, Resor Mimika. Untuk melakukan investasi tegas untuk menangkap pelaku pembunuhan dalam kurung waktu 7 hari.
  8. Jika sikap poin 1-4 sesuai harapan keluarga korban maka kami akan bertindak atas amanah hukum adat yang tertua di atas negeri ini.
  9. Keluarga korban pesan kepada pihak kepolisian, terutama Resor Mimika yang kami cintai untuk menjadi catatan bahwa secara hukum adat kami telah mengikuti dan mengetahui sehingga kami keluarga surat perintah investigasi dan interogasi lebih lanjut untuk mengusut tuntas.
  10. Keluarga korban juga dapat menyampaikan permohonan instruksi khusu Polda Papua. Agar polres Mimika bertindak tegas upaya penangkapan dugaan pembunuhan yang menghilangkan nyawa manusia.
  11. Jika poin satu sampai sepuluh diatas tidak diindahkan oleh kepolisian maka kami keluarga korban menganggap kepolisian tidak melakukan tugas dan fungsi undang-undang yang berlaku di NKRI.
  12. Keluarga korban meminta pihak keamanan tidak meminta untuk menyelesaikan kasus Pembunuhan secara adat antara korban dan pelaku.
Baca Juga:  Freeport Indonesia Dukung Asosiasi Wartawan Papua Gelar Pelatihan Pengelolaan Media

Pewarta: Ardi Bayage
Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaMarkas TPNPB Yapen Digerebek Aparat
Artikel berikutnyaMenteri Wanita Fiji Mengundurkan Diri untuk Jabat Direktur Perempuan di PBB