ADVERTORIAL79 Kepala Desa Siap Kawal Larangan Miras di Dogiyai

79 Kepala Desa Siap Kawal Larangan Miras di Dogiyai

MOWANEMANI, SUARAPAPUA.com — Maraknya peredaran minuman keras (Miras) di wilayah kabupaten Dogiyai kerapkali meresahkan lantaran dijual bebas oknum tertentu. Kepala desa berkewajiban menjaga daerah dari Miras sebagaimana amanat bupati Yakobus Dumupa.

Klemens Goo, perwakilan kepala desa definitif usai pelantikan di aula Kingmi Digikotu, Mowanemani, distrik Kamuu, kabupaten Dogiyai, Jumat (30/7/2021), menyatakan siap menjaga masing-masing kampung dengan memberlakukan peraturan kampung (Perkam) tentang larangan Miras bagi siapapun.

“Peraturan kampung tentang Miras pasti kami siap terbitkan dan terapkan karena memang selama ini banyak persoalan terjadi di kabupaten Dogiyai dengan akar masalahnya adalah Miras. Situasi sering kacau, muncul keributan, gara-gara Miras. Kami akan tegakan aturan,” ujar Goo saat diwawancarai wartawan.

Sebagai salah satu tugas melekat dalam rangka ketertiban dan kedamaian di kampung, kepala desa definitif menurutnya sudah pasti mengambil kebijakan tegas.

“Kami kepala desa terpilih yang baru dilantik siap laksanakan peraturan tentang Miras. Kami akan tegakan, tidak boleh ada yang jual, beli dan minum lagi. Pasti ada konsekuensinya kalau ada kedapatan. Kami akan tetapkan hal-hal itu dalam peraturan kampung,” jelas Goo.

Baca Juga:  Pemda Intan Jaya Umumkan Jadwal Pelaksanaan Tes CAT K2

Kepala desa Goodide, distrik Kamuu Utara, ini mengaku sangat senang karena pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2021 di kabupaten Dogiyai telah sukses diselenggarakan hingga dilantik dalam keadaan aman.

“Kami berterima kasih kepada bapak bupati, wakil bupati, DPRD, Sekda, para asisten, ibu kepala dinas, sekretaris bersama jajaran, juga panitia Pilkades, serta semua yang sudah mendukung pemilihan kepala kampung. Kami sudah terpilih, sudah dilantik, dan siap jalankan tugas,” ujarnya.

Pesan kesembilan dari Bupati Dogiyai dalam sambutan lisan saat pelantikan, menegaskan penegakan Miras wajib diberlakukan di setiap kampung.

“Di kabupaten Dogiyai selalu terjadi masalah karena Miras. Saya pesan kepada semua kepala desa yang baru dilantik ini harus melarang siapapun untuk jual, beli dan minum Miras di masing-masing kampung. Kepala DPMK arahkan untuk mereka membuat peraturan kampung terkait larangan miras,” tutur Bupati Yakobus Dumupa.

Baca Juga:  Pemda Intan Jaya Umumkan Jadwal Pelaksanaan Tes CAT K2

Untuk itu, para kepala kampung diminta wajib mendukung kebijakan pemerintah daerah yang akan segera diberlakukan terkait larangan Miras.

Terpisah, Nason Pigai, Asisten I Setda Kabupaten Dogiyai, mengatakan, Miras bukan budaya orang Mee, karena itu semua harus satu sikap untuk nyatakan lawan terhadap “air kata-kata” yang selalu memakan korban.

“Sudah sepantasnya Miras dilarang dipasok, dijual, dibeli dan dikonsumsi. Perda ditambah Perkam harus diterapkan,” tegasnya.

Pemerintah kabupaten Dogiyai telah menerbitkan Perda nomor 8 tahun 2018 tentang pelarangan Miras dengan merujuk Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) nomor 15 tahun 2015. Tetapi belum diterapkan karena belum diregistrasi Biro Hukum Pemprov Papua meski diajukan sejak awal 2020.

Penolakan terhadap Miras di kabupaten Dogiyai telah disampaikan seluruh komponen masyarakat bersama organisasi kemasyarakatan yang ada di 10 distrik untuk tidak lagi mengizinkan minuman beralkohol dipasok ke Dogiyai.

Baca Juga:  Pemda Intan Jaya Umumkan Jadwal Pelaksanaan Tes CAT K2

Sikap tegas itu dibacakan sejumlah perwakilan organisasi kemasyarakatan, Senin (3/5/2021) di lapangan Theo Makai Mowanemani, distrik Kamuu, kabupaten Dogiyai.

“Miras menjadi mesin pembunuh dan pemusnah sebagian warga Dogiyai. Data sejak tahun 2017 sampai sekarang (2021), puluhan orang di kabupaten ini meninggal akibat konsumsi Miras,” kata Alexander Pakage, sekretaris Dewan Adat kabupaten Dogiyai.

Menindaklanjuti penolakan Miras beredar di seluruh wilayah adat Kamuu, Mapiha dan Piyaiye (KAMAPI), masyarakat minta Pemkab Dogiyai untuk membentuk tim terpadu berantas Miras.

Desakan tersebut bakal disikapi segera setelah dua kali pertemuan bersama di Mapolres Nabire membahas insiden kericuhan 15 Juni 2021 di Mowanemani.

Rencananya, pihak Eksekutif dan Legislatif akan mengundang berbagai kalangan untuk membahas sekaligus membentuk tim pemberantasan Miras di wilayah kabupaten Dogiyai.

Pewarta: Markus You

Terkini

Populer Minggu Ini:

Partai Demokrat se-Papua Tengah Jaring Bakal Calon Kepala Daerah Jelang Pilkada...

0
Grace Ludiana Boikawai, kepala Bappiluda Partai Demokrat provinsi Papua Tengah, menambahkan, informasi teknis lainnya akan disampaikan panitia dan pengurus partai Demokrat di sekretariat pendaftaran masing-masing tingkatan.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.