PolhukamHAMLegislator Papua Soroti Tuduhan Makar ke Direktur LBH Bali

Legislator Papua Soroti Tuduhan Makar ke Direktur LBH Bali

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Laurenzus Kadepa, Anggota Komisi I DPR Papua, menyayangkan tindakan ormas Patriot Garuda Nusantara (PGN) wilayah Bali mempolisikan Ni Kadek Vany Primaliraning, direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali, dengan tuduhan makar saat menjalankan tugas bantuan hukum kepada mahasiswa Papua di kota studi Bali.

Legislator Papua ini bahkan mengaku tak paham dengan alasan yang disampaikan Patriot Garuda Nusantara (PGN) wilayah Bali saat melapor ke Polda Bali.

“Pelaporan atas tuduhan makar yang ditujukan ke direktur LBH Bali, Kadek Vany Primaliraning, menjadi sebuah pertanyaan besar, bagaimana advokat yang sedang menjalankan tugasnya malah dikatakan sedang memfasilitasi makar dan menjadikan konstitusional RI sebagai korbannya,” ujar Kadepa, Sabtu (7/8/2021).

Mengutip pengakuan terlapor sebagaimana diberitakan berbagai media massa, kata Kadepa, LBH Bali saat itu sedang melaksanakan mandat konstitusi memberikan bantuan hukum kepada kliennya.

Politisi Partai Nasdem ini menilai, berdasarkan asas praduga tidak bersalah, asas persamaan di depan hukum dan asas legalitas, kejadian tersebut justru dapat berpotensi menjadi pelaporan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 220 KUHP.

Baca Juga:  Konflik Horizontal di Keneyam Masih Berlanjut, Begini Tuntutan IPMNI

“Sesuai kronologi dan analisis peristiwa yang terjadi terhadap direktur LBH Bali dan mahasiswa Papua yang tergabung dalam AMP Bali, telah terjadi upaya kriminalisasi terhadap pembela HAM yang menjalankan amanat konstitusi serta pemberangusan kebebasan berpendapat secara masif dan sistematis,” tandasnya.

Diberitakan media ini sebelumnya, direktur LBH Bali, Ni Kadek Vany Primaliraing dilaporkan salah satu ormas ke Polda Bali, Senin (2/8/2021).

Pengacara menurut Vany tak bisa dipidana dalam konteks pendampingan hukum terhadap kliennya.

“Kami sebagai pengacara tidak bisa dipidana terhadap pendampingan terhadap klien. Itu jelas ada perlindungan terhadap perlindungan pengacara,” ujar Vany.

Aksi dari mahasiswa Papua menurut Vany, bukan makar. Ia menyebut itu hanya bagian dari penyampaian pendapat di muka umum.

Baca Juga:  KKB Minta Komisi Tinggi HAM Investigasi Kasus Penyiksaan OAP

“Itu sebenarnya bukan makar ya. Itu penyampaian pendapat di muka umum. Dasarnya adalah yang menyampaikan pendampingan pendapat di muka umum bukan hanya mahasiswa Papua,” ujarnya.

Selama ini, jelas Vany, pendampingan terhadap organisasi yang menyampaikan pendapatnya di muka umum tak hanya Aliansi Mahasiswa Papua (AMP). LBH Bali juga mendampingi sejumlah organisasi lain yang pernah menyampaikan pendapat di muka umum.

Dari sejumlah organisasi lain yang turut didampingi LBH Bali, dua diantaranya adalah aksi buruh di DPRD dan aksi mahasiswa tolak Omnibus Law.

“Kalau dilaporkan makar, kami gak paham maksudnya. Karena pada dasarnya ini pendampingan hukum terhadap orang-orang yang ingin mendapatkan pendampingan hukum. Kan balik lagi, kami mendampingi klien terkait klien menyampaikan pendapat di muka umum,” beber Vany.

Diketahui, PGN wilayah Bali melaporkan direktur LBH Bali ke Polda Bali dengan tuduhan dugaan makar lantaran membela AMP.

Baca Juga:  PAHAM Papua Desak Komnas HAM dan Pangdam XVII Investigasi Video Penganiayaan Warga Sipil Papua

Empat mahasiswa Papua (JSD, YG, NB, YK) juga turut dilaporkan bersama Vany ke Polda Bali.

Pengaduan PGN wilayah Bali melalui tim hukumnya Rico Ardika Panjaitan diregistrasi dengan nomor Dumas/539/VIII/2021/SPKT/POLDA BALI tertanggal 2 Agustus 2021.

“Kami laporkan atas dugaan tindak pidana makar yang diatur dalam pasal 106 KUHP,” kata Ardika di Denpasar, Selasa (3/8/2021).

Dalam laporan bahkan mengarah ke Vany terkait dugaan pemufakatan makar Pasal 110 KUHP.

“Laporan PGN bermula saat sejumlah mahasiswa Papua di Bali yang tergabung dalam AMP mendatangi kantor YLBHI Bali, Denpasar, Senin (31/5/2021). Di sana, YLBHI Bali memberikan fasilitas dan pendampingan bagi AMP,” kata Ardika.

Mendukung aduannya, PGN melampirkan postingan dari akun Instagram LBH Bali yang memuat foto pendampingan dan video YouTube berisi orasi dari sejumlah anggota AMP.

REDAKSI

Terkini

Populer Minggu Ini:

20 Tahun Menanti, Suku Moi Siap Rebut Kursi Wali Kota Sorong

0
"Kami ingin membangun kota Sorong dalam bingkai semangat kebersamaan, sebab daerah ini multietnik dan agama. Kini saatnya kami suku Moi bertarung dalam proses pemilihan wali kota Sorong," ujar Silas Ongge Kalami.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.