PolhukamHAMMahasiswa Mee Desak Kapolda dan Kajati Papua Bebaskan Victor Yeimo

Mahasiswa Mee Desak Kapolda dan Kajati Papua Bebaskan Victor Yeimo

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Khawatir dengan kian memburuknya kondisi kesehatan Victor F Yeimo, juru bicara internasional Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di dalam Rutan Mako Brimob Polda Papua, mahasiswa mendesak segera bebaskan tanpa syarat.

“Kami mahasiswa dan rakyat Mee dari Sorong sampai Merauke mendesak Polda Papua segera bebaskan tuan Victor Yeimo dari Rutan Mako Brimob Polda Papua,” ujar Apniel Doo, ketua Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Mee (IPPMME) kota studi Jayapura, membacakan pernyataan sikap, Senin (9/8/2021) pagi di lapangan misi Tunas Harapan, Abepura, Kota Jayapura.

Apniel mengungkapkan, kondisi Victor Yeimo sudah tidak sehat apalagi seorang diri berada dalam ruangan pengap dan lembab bahkan tidak diizinkan mendapat perawatan.

“Melihat kondisi tubuh Victor Yeimo yang sudah menurun drastis, maka kami mendesak segera bebaskan tanpa syarat atau pindahkan ke Rutan Lapas Abepura,” ujarnya.

Baca Juga:  Jokowi Didesak Pecat Aparat TNI yang Melakukan Penganiayaan Terhadap Warga Papua

Senada, Gerson Pigai, koordinator Departemen Germas IPPMME Jayapura, menyatakan, Victor Yeimo tak pernah terlibat dalam aksi anti rasisme yang berakhir rusuh di Kota Jayapura, Kamis (29/8/2019). Victor bukan pelaku rasisme, melainkan korban rasisme.

Gerson meminta perhatian Kapolda Papua segera melihat kondisi kesehatan Victor Yeimo yang kian memburuk dalam ruang tahanan tanpa mendapat layanan kesehatan.

“Kalau dalam waktu dekat ini tidak segera bebaskan, kami akan mobilisasi mahasiswa dan rakyat untuk demo besar-besaran desak Kapolda bebaskan tuan Victor Yeimo dari tahanan,” ujar Gerson.

Karena berdasarkan fakta lapangan Victor Yeimo tak terlibat dalam aksi lanjutan 29 Agustus 2019, Gerson menyatakan, aktivis Papua yang juga dan Petisi Rakyat Papua (PRP)  itu harus dibebaskan mengingat kondisi kesehatannya selama mendekam dalam tahanan makin memburuk, belum lagi meningkatnya pandemi Covid-19 akan membahayakan keselamatan nyawa aktivis Papua ini.

Baca Juga:  Berlakukan Operasi Habema, ULMWP: Militerisme di Papua Barat Bukan Solusi

“Salah satu solusinya dengan cara bebaskan Victor Yeimo dari Rutan Mako Brimob Papua. Itu tuntutan seluruh rakyat Papua,” tegasnya.

Pembacaan Pernyataan Sikap

Selain orasi dan penyampaian pendapat dari masing-masing mahasiswa, dalam kesempatan sama dibacakan pernyataan sikap dari mahasiswa dan masyarakat Meepago di seluruh Tanah Papua yang pada intinya mendesak pemerintah Indonesia melalui Polda Papua dan Kejaksaan Tinggi Papua segera bebaskan Victor Yeimo.

  1. Melihat kondisi kesehatan tubuh tuan Victor Yeimo yang sudah menurun drastis di Rutan Mako Brimob karena tidak mendapat sinar matahari dan udara segar, bahkan kondisi ruang tahanan lembab, menyebabkan sakit, sehingga Kapolda Papua segera pindahkan tuan Victor dari Rutan Mako Brimob ke Lapas Abepura agar tuan Victor bisa berobat.
  2. Demi menjunjung tinggi nilai kemanusiaan serta keamanan di negara ini, melihat kondisi tubuh juru bicara internasional KNPB yang seperti semula, maka kami mahasiswa dan rakyat Meepago mendesak Kapolda Papua dan Kejaksaan Tinggi Papua agar segera melakukan sidang untuk bebaskan Victor Yeimo tanpa syarat apapun.
  3. Kami melihat di Papua bahkan Indonesia umumnya, kondisi Covid-19 melanda Papua, membuat tuan Victor Yeimo terancam kesehatannya dan itu bisa berakibat fatal. Hanya ada satu solusi untuk menyelamatkan kondisi di saat masa kritis ini yakni dengan cara bebaskan tuan Victor Yeimo dari Rutan Mako Brimob Papua tanpa syarat.
Baca Juga:  Kapendam Cenderawasih: Potongan Video Masih Ditelusuri

Pembacaan pernyataan sikap diakhiri dengan yel-yel “Bebaskan Victor Yeimo” dan yuu-waita – tarian khas suku Mee dengan cara menyanyi beriringan sambil berdansa di tempat.

REDAKSI

Terkini

Populer Minggu Ini:

KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

0
“Amar Putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun kurungan,” begitu ditulis di laman resmi Mahkamah Agung.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.