JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Ketua DPR Papua Jhony Banua Rouw, pada Selasa (10/8/2021) gelar pertemuan dengan Kejaksaan Tinggi Papua (Kejati) Papua untuk memastikan proses hukum dan pemenuhan hak-hak dari Victor F. Yeimo, Jubir Internasional KNPB yang saat ini menjadi tahanan Jaksa di Rutan Mako Brimop Polda Papua.
Selain itu, Ketua DPR Papua melakukan inspeksi mendadak ke Rutan Mako Brimob Polda Papua di Kotaraja untuk memastikan tempat penahanan Victor Yeimo.
“Tadi kami sudah bertemu Kajati Papua untuk memastikan seluruh tahapan dan proses hukum yang sementara dijalani oleh Victor F. Yeimo, termasuk proses pemindahan dari Rutan Mako Brimob ke Lapas. Menurut beliau (Kajati Papua) proses pemindahan dapat dilakukan setelah proses persidangan di Pengadilan yang masuk tahap ketiga mengingat kondisi covid saat ini.”
“Untuk pastikan itu, saya akan melakukan pertemuan dan koordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah Kementeriaan Hukum dan HAM Papua lagi,” tukas Ketua DPRP, Jhony Banua Rouw dilansir dari laman DPR Papua.
Dikatakan, kedatangan dirinya ke Mako Brimob Kotaraja selain dalam rangka kunjungan Kemanusiaan, tetapi juga untuk memastikan sejauh mana pemenuhan hak-hak Victor Yeimo sebagai tersangka sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
“Salah satu hak tersangka adalah mendapatkan akses pelayanan kesehatan, sehingga kami minta demi kemanusiaan, kesehatan Victor Yeimo harus diperiksa, sehingga dapat dipastikan kondisi kesehatannya. Proses hukum boleh jalan, tetapi keadilan, hukum harus pasti, tidak boleh direkayasa,”
Sebelumnya, pada Senin kemarin, Agus Kossay, Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Pusat bersama anggotanya mendatangi pihak Komisi I DPRP yang diterima Wakil Ketua Komisi I, Paskalis Letsoin bersama sejumlah anggota.
Kedatangan mereka menyerahkan tuntutan yang meminta agar DPRP menyurati Kejaksaan dan Polda Papua guna memberikan akses kesehatan dan memindahkan Victor Yeimo ke LP Abe.
Laurenzius Kadepa, Anggota Komisi I yang menerima pihak KNPB di ruang rapat Komisi I Kantor DPR Papua mengatakan, “aspirasi diterima langsung oleh Wakil Ketua Komisi I. Rapat saya yang pimpin. Aspirasi yang masuk kami akan tindaklanjuti. Soal sikap DPRP pasti akan dibicarakan internal dewan, sesuai mekanisme yang berlaku,” tukas Kadepa kepada suarapapua.com melalui pesan elektronik Senin kemarin.
Pewarta: Elisa Sekenyap