10 Perusahaan Sawit di Papua Barat Izinnya Berpotensi Dicabut

0
2147

KOTA SORONG, SUARAPAPUA.com — Perusahan Sawit, PT. Sorong Argo Sawitindo adalah salah satu perusahaan yang sedang menggugat bupati Kabupaten Sorong ke PTUN Jayapura adalah salah satu dari 10 perusahaan kelapa sawit yang izinnya berpotensi dicabut di Papua Barat.

PT. Sorong Argo Sawitindo setelah izinnya dicabut, telah menggugat Bupati Sorong di pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura (PTUNJP). Pada 24 Agustus kemarin, berdaskan penetapan Hakim ketua majelis dengan nomor : 31/G/2020/PTUN. JPR. Sesuai pasal 63, pasal 64, dan pasal 65 UUD nomor 5 tahun 1998 tentang peradilan tata usaha negara dengan ini memanggil Bupati Sorong dengan tempat kedudukan jalan Klamono Aimas km 25, kabupaten sorong sebagai pihak tergugat.

PT Sorong Argo Sawitindo merupakan satu dari 10 perusahaan yang telah dievalusi oleh Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNP-SDA). Evaluasi itu diinisiasi oleh Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK). Hasil evakuasinya memberikan sejumlah catatan. Diantaranya adalah izin perusahaan dicabut.

PT.Sorong Argo Sawitindo merupakan milik group Mega Masindo dimana memiliki SK pelepasan kawasan hutan; SK BKPM No.5/1/PKH/PMD/2015 (18.160,20 ha). Izin lokasi; SK Bupati No. 42/185 tahun 2013 (40.000 ha), izin usaha perkebunan; SK Bupati No.503/730 tahun 2013 (40.000 ha). Izin pemanfaatan kayu (IPK) dan Hak Guna Usaha (GHU) tidak ada. Izin lingkungan, SK Bupati Sorong No. 26 tahun 2009 tgl 7-9 2009 ( AMDAL, RKL, RPI).

Baca Juga:  57 Tahun Freeport Indonesia Berkarya

Dalam evaluasi yang dilakukan GNP-SDA, ditemukan banyak temuan dalam IUP yang pihak perusahan tidak mematuhi dan memenuhi kewajiban-nya.

ads

PT.Sorong Argo Sawitindo ada di kabupaten Sorong. Perusahaan ini memiliki luas wilayah konsensi 40.000 ha (IUP) dan luas tutupan hutanya adalah 12.981,53 ha. Perusahaan ini juga satu dari sepuluh perusahan kelapa sawit yang status-nya belum menanam dan belum memiliki HGU. Dilaporkan juga bahwa PT. Sorong Argo Sawitindo tidak memenuhi kewajiban di dalam IUP.

Maka tindak lanjut yang direkomendasikan adalah pencabutan IUP, Izin lokasi, dan izin lingkungan oleh Bupati Sorong.

Untuk wilayah kabupaten Sorong sendiri ada tujuh perusahan kelapa Sawit yang dievalusi oleh KPK dan pemerintah propinsi Papua Barat. Dari tujuh perusahan ada tiga perusahan yang sudah beroperasi artinya statusnya sudah melakukan penanaman atau memiliki HGU, diantaranya, PT. Henrison Inti Persada memiliki luas wilayah konsensi 32.546,30 ha (IUP) dan luas tutupan wilayah-nya 15.496,44 ha, PT. Inti Kebun Sawit dengan luas wilayah konsensin-ya ,37.000 ha (IUP) dan luas tutupan wilayah hutan-nya 11.018,96 ha, dan terakhir PT. Inti Kebun Sejahtera dengan luas wilayah konsensi 38.300 ha (IUP) dan luas tutupan hutan, 14.243,31ha

Baca Juga:  20 Tahun Menanti, Suku Moi Siap Rebut Kursi Wali Kota Sorong

Selain itu, dalam laporan hasil evaluasi perizinan perkebunan kelapa Sawit propinsi Papua Barat bahwa ada 11 perusahan Sawit yang status-nya belum menanam dan belum memiliki HGU. Kabupaten Sorong di dalamnya, dan ada empat perusahan yang belum melakukan penanaman dan belum memiliki HGU yaitu PT. Sorong Argo Sawitindo adalah salah satunya sedangkan tiga lainnya yaitu PT. Cipta Papua Plantation, dengan luas wilayah konsensi 15.671 ha (IUP) dan luas tutupan hutannya 15.671, PT. Inti Kebun Lestari, luas wilayah konsensinya 34.400 ha (IUP) dan luas tutupan hutannya 14.087,86 ha (IUP), PT. Papua Lestari Abadi, luas wilayah konsesinya 15.631 ha (IUP) dan luas tutupan hutanya, 13.828,01 ha (IUP). Empat perusahan tersebut yang akan dicabut izin lokasi, izin lingkungan, atau kelayakan lingkungan, dan izin usaha perkebunan.  Ada beberapa temuan yang mendasari sehingga buapti Sorong melakukan pencabutan perizinan.

Baca Juga:  12 Parpol Desak DKPP Periksa Komisioner KPU Raja Ampat

Sepuluh perusahan sawit di PB yang perizinan perusahannya berpotensi untuk dicabut adalah PT. Cipta Papua Plantation, PT Papua Lestari Abadi, PT Sorong Argo Sawitindo, PT Anugrah Sakti Internusa, PT Persada Utama Agromulia, PT Varia Mitra Andalan, PT. Mitra Sylva Lestari, PT.HCW Papua Plantation, PT. Menara Wasior. Sepuluh perusahan sawit tersebut dengan total luas IUP-nya 224.044,86 ha. Dari sepuluh perusahan tersebut dilaporkan terdapat kurang lebih 162.940,81 ha wilayah yang masih berhutan.

Laporan ini diolah dari Laporan Hasil Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Propinsi Papua Barat

Pewarta: Maria Baru
Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaTPNPB-OPM Minta Warga Non Papua Tinggalkan Wilayah Perang
Artikel berikutnyaDua Anggota DPRP dan Satu Advokat Siap Jadi Jaminan untuk Victor Yeimo