Dua Anggota DPRP dan Satu Advokat Siap Jadi Jaminan untuk Victor Yeimo

0
1055

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan satu Penasehat Hukum terdakwa Victor Yeimo menyatakan siap untuk menjadi jaminan bagi Victor Yeimo.

Dua anggota DPR Papua itu adalah John NR Gobai dan Laurenzus Kadepa. Selain itu, Emanuel Gobay, direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua di Jayapura juga menyatakan siap jadi jamian untuk Victor Yeimo.

John NR Gobay telah hadir dalam persidangan siang tadi dan menyampaikan kesiapannya menjadi jaminan Victor Yeimo. Sedangkan Laurenzus Kadepa belum dihadirkan karena ada kesibukan lain.

Pernyataan kesiapan itu disampaikan kepada Majelis Hakim dalam sidang kedua pembacaan dakwaan terhadap Victor Yeimo yang akhirnya ditunda ke tanggal 31 Agustus pekan depan.

Sidang Ditunda Karena Victor Yeimo Sakit

ads

Sidang kedua dengan terdakwa atas nama juru bicara internasional Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Victor Yeimo, tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura meminta majelis hakim yang memeriksa perkaranya memberikan izin untuk berobat. Hal itu dikemukakan Victor Yeimo dalam sidang perkaranya pada Kamis (26/8/2021).

Seperti dikutip dari jubi.co.id, perkara pidana Victor Yeimo terdaftar di Pengadilan Negeri Jayapura dengan nomor perkara 376/Pid.Sus/2021/PN Jap. Sidang perkara pidana itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Eddy Soeprayitno S Putra bersama hakim anggota Mathius dan Andi Asmuruf. Sidang diagendakan untuk mendengar pembacaan dakwaan terhadap Victor Yeimo, namun harus ditunda untuk kedua kalinya karena Victor Yeimo sakit.

Baca Juga:  Dewan Pers Membentuk Tim Seleksi Komite Perpres Publisher Rights

Sepanjang Kamis, Yeimo tetap berada di rumah tahanan Markas Satuan Brimob Daerah Papua. Ia mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura secara daring.

Sidang kedua dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Jayapura, Kamis, 26 Agustus 2021. (Arnold Belau – SP)

Kepada majelis hakim, Victor Yeimo menjelaskan sakit yang dideritanya bukan sekedar sakit biasa. Ia memohon majelis hakim memberikan izin agar bisa berobat. Ia juga meminta lokasi penahanannya dipindahkan, karena rumah tahanan di Markas Satuan Brimob Daerah Papua tidak layak.

“Saya menghargai proses hukum yang berjalan. Tapi apabila saya ditahan dengan kondisi demikian, tidak menjamin kesehatan saya. Dengan rumah tahanan demikian, saya tidak bisa bertahan. Saya mohon majelis hakim memerhatikan hal itu,” kata Yeimo.

Victor Yeimo sudah dua kali diperiksa tim dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jayapura, yaitu pada 10 dan 20 Agustus 2021. Tetapi, Victor Yeimo mengatakan kondisi kesehatan belum berubah, dan ia membutuhkan pengobatan.

Saat sidang tadi, Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua selaku penasehat hukum Victor Yeimo mengajukan surat permohonan pembantaran klien mereka yang sakit. Dua anggota DPRP: John NR Gobai dan Laurenzus Kadepa menjadi penjamin dalam permohonan pembantaran itu.

Baca Juga:  PGGY Kebumikan Dua Jasad Pasca Ditembak Satgas ODC di Dekai

Koordinator Litigasi Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, Emanuel Gobay menjelaskan, pada 21 Agustus 2021 pihaknya telah menerima surat keterangan hasil pemeriksaan yang menyatakan kliennya harus dirawat inap di rumah sakit. Kata Emanuel, dokter telah merekomendasikan Victor Yeimo untuk menjalani sejumlah pemeriksaan tambahan.

Victor Yeimo juga harus segera dirawat inap di rumah sakit untuk diperiksa dokter spesialis bedah Digestif dan menjalani tatalaksana bersifat darurat dan segera. Perawatan Yeimo juga membutuhkan konsultasi ke spesialis paru.

Seluruh rekomendasi tim dokter itu belum dijalankan, dan hingga Kamis Victor Yeimo masih ditahan di rumah tahanan Markas Satuan Brimob Daerah Papua.

Emanuel menyatakan, hingga Kamis Jaksa Penuntut Umum belum menindaklanjuti saran dokter, sehingga pihaknya secara resmi mengajukan surat permohonan pembantaran Victor Yeimo kepada majelis hakim. Emanuel menegaskan, sidang pembacaan dakwaan juga harus ditunda sampai Victor Yeimo dinyatakan sehat.

“Sejatinya, dalam hukum acara, kalau terdakwa mau diperiksa, [terdakwa] harus dalam keadaan sehat. Kalau tidak sehat, tidak bisa untuk dilanjutkan. Agar proses sidang berjalan secara profesional, kami minta [pembacaan surat dakwaan Victor Yeimo] ditunda, dan didahulukan hak atas kesehatannya,” kata Emanuel.

Baca Juga:  Usut Tuntas Oknum Aparat yang Diduga Aniaya Warga Sipil Papua

Emanuel menegaskan, hak atas kesehatan adalah hak asasi manusia dan wajib dipenuhi negara melalui jaksa. Hak atas kesehatan itu dijamin dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“[Jaksa] punya tanggung jawab untuk melindungi terdakwa. Jadi tolong kesehatan klien kami diperhatikan,” ujar Emanuel yang juga mengajukan diri menjadi penjamin Victor Yeimo.

Ketua majelis hakim Eddy Soeprayitno S Putra mengatakan, sidang tidak bisa dilanjutkan apabila terdakwa sedang dalam kesakitan. Ia memutuskan menunda sidang pembacaan surat dakwaan Yeimo hingga Selasa (31/8/2021).

“Dengan kondisi kesehatan terdakwa Victor Yeimo, sidang akan ditunda. Ada hal-hal administrasi [terkait] kesiapan dua penjamin dari DPR Papua dan advokat, [segera lengkapi] administrasinya,” kata Eddy.

Eddy juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk memenuhi hak Victor Yeimo, khususnya hak atas kesehatan.

“Jaksa bisa mengakomodir usulan dari terdakwa buat penetapan rawat jalan, agar terdakwa bisa mendapatkan pengobatan,” katanya.

REDAKSI

Artikel sebelumnya10 Perusahaan Sawit di Papua Barat Izinnya Berpotensi Dicabut
Artikel berikutnyaHingga 24 Agustus 1117 Orang Meninggal karena Corona di Papua