BeritaPara Imam Dukung Bupati Sorong Cabut Izin Kebun Sawit

Para Imam Dukung Bupati Sorong Cabut Izin Kebun Sawit

KOTA SORONG, SUARAPAPUA.com — Para Imam Katolik yang bertugas di Keuskupan Manokwari-Sorong menyatakan sikapnya mendukung kebijakan Bupati Sorong mencabut perizinan perkebunan sawit di wilayah adat suku Moi.

RD Imanuel Tenau, Pr, saat jumpa pers bersama para Imam asli Papua di aula Paroki Kristus Raja Katedral Sorong, Sabtu (28/8/2021) siang, menegaskan, pencabutan izin perkebunan kelapa sawit akan menyelamatkan hutan dan tanah warisan orang Moi dari ancaman kehancuran oleh karena kehadiran investor.

Kebijakan tersebut menurut Pastor Imanuel, sangat tepat dan patut didukung semua pihak demi menjaga eksistensi orang asli Papua khususnya masyarakat adat Moi terhadap lingkungan dan alam warisan leluhur.

“Kami menyampaikan dukungan kenabian kepada Bupati Sorong karena beliau melalui kebijakannya telah berusaha menjaga eksistensi orang asli Papua terutama masyarakat adat Moi di atas tanahnya dengan mencabut perizinan perkebunan sawit yang telah ditetapkan pada tanggal 27 April 2021,” bebernya.

Baca Juga:  Rapat Pleno Terbuka Tingkat Kabupaten Tambrauw Masih Berlanjut

Dukungan kenabian ini, kata Tenau, bersumber dari dua dokumen gereja yaitu kegembiraan, harapan, dan rumah bersama.

“Eksistensi orang Moi harus diselamatkan. Hidup orang Moi hari ini tidak terlepas dari tanah leluhurnya yang menyusui, mendidik, dan melindunginya. Tanah bagi orang Moi maupun orang asli Papua umumnya tidak hanya bermakna ekonomis, tetapi lebih dari itu sebagai filosofi dan spiritual kehidupan,” tutur Pastor Emanuel.

Karena itu pihaknya sangat mendukung keputusan Bupati Sorong mencabut izin operasi tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit di tanah Moi.

Baca Juga:  Masyarakat Tolak Pj Bupati Tambrauw Maju Dalam Pilkada 2024

“Mendukung pendukung keputusan Bupati Johny Kamuru mencabut izin operasi tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit di tanah Moi, kami juga menyerukan kepada majelis Hakim di PTUN Jayapura harus mendahulukan penegakan hak hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kepentingan hukum adat orang Moi,” ujar Pastor Tenau.

Senada, Pastor Isak Bame menyatakan, dukungan kenabian tersebut juga melihat perjuangan dan kegelisahan masyarakat adat Moi dalam menjaga hutan dan tanahnya.

Menurut Pastor Bame, dari dokumen gereja ‘Laudato si’ artinya rumah bersama menegaskan bahwa tanah dan hutan serta segala yang hidup di dalamnya adalah gambaran wajah Allah yang penuh kasih, mengagumkan, mempesona,  sekaligus misteri.

“Upaya berbagai perusahaan kelapa sawit yang merusak dan membunuh ibu atau mama bumi adalah tindakan kejahatan terhadap kehidupan yang hakiki yang harus ditolak,” tegasnya.

Baca Juga:  Hasil Temu Perempuan Pembela HAM dan Pejuang Lingkungan Bersama WALHI Nasional

Pastor Bame juga menegaskan, “Kami menolak intervensi perusahaan dalam bentuk apapun, termasuk intervensi hukum yang sedang dimainkan perusahaan-perusahaan tersebut. Tujuan perusahaan hanya mengejar profit tanpa peduli terhadap kelangsungan hidup masyarakat adat Moi.”

Para Imam asli Papua juga mengecam segala perbuatan kejahatan perusahaan kelapa sawit dan perusahaan lainnya di Tanah Papua, secara khusus di tanah adat Moi.

Di bagian akhir, para imam Keuskupan Manokwari-Sorong menyarankan Gubernur Papua dan Papua Barat serta semua Bupati dan Walikota se-Tanah Papua agar berani mengambil sikap yang sama mengikuti kebijakan Bupati Sorong.

Pewarta: Maria Baru
Editor: Markus You

Terkini

Populer Minggu Ini:

KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

0
“Amar Putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun kurungan,” begitu ditulis di laman resmi Mahkamah Agung.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.