WAMENA, SUARAPAPUA.com — Pemerintah kabupaten Jayawijaya melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) mengingatkan kepada 328 kepala kampung agar tidak melakukan utang piutang dengan mengandalkan dana desa tanpa hasil musyawarah kampung (Muskam).
“Peringatan kepada 328 kepala kampung yang ada di kabupaten Jayawijaya, kami pertegas bahwa tidak boleh melakukan utang piutang kepentingan pribadi. Tetapi kalau kepentingan umum, silakan dimusyawarahkan dan disepakati bersama. Karena diluar dari itu pasti akan mengorbankan masyarakat kampung,” ujar Nelce Wamu, kepala bidang Perencanaan, Keuangan dan Aset pada DPMK kabupaten Jayawijaya, usai pencairan dana desa di distrik Maima, Jumat (20/8/2021).
Harapan Pemkab Jayawijaya, kata Nelce, dana desa yang dikirim pemerintah pusat ke daerah yang diperuntukan bagi masyarakat itu dalam penggunaannya harus dirasakan oleh seluruh warga yang ada di pelosok pedesaan.
“Masyarakat bisa memenuhi kebutuhan pokok dalam rumah tangga demi mengurangi tingkat kemiskinan seturut krisis ekonomi di masa pandemi Covid-19 sekarang,” ujar Nelce.
Seperti halnya dana stunting yang bertujuan untuk memperbaiki gizi bagi bayi dan balita, dana desa juga diminta dipergunakan baik demi pemberdayaan masyarakat kampung.
“Kepala kampung harus salurkan dana sesuai dengan peruntukan. Kami OPD teknis turun menyampaikan semua yang ada di lapangan itu harus terlaksana, karena kami turun menyelesaikan masalah, menyampaikan sesuai kemauan masyarakat, dan kami sharing tanya tawab tentang semua hal dan yang menjadi keluhan itu kami jawab secara detail,” tuturnya.
Sebelum dana dicairkan untuk tujuh kampung di distrik Maima, sebagai wujud keterbukaan informasi, pihaknya mengaku telah membuka ruang tanya jawab dengan masyarakat terkait dana kampung .
“Ya, kami bicara dengan masyarakat itu cukup lama. Mereka tanyakan soal transparansi dari aparat kampung mereka. Jadi, kami sudah bacakan total nominal yang kami serahkan per kampung agar mereka juga ketahui bahwa dananya berapa. Say sudah sampaikan itu secara transparan agar masyarakat tujuh kampung di distrik Maima tahu,” jelasnya.
Nelce merinci, total dana desa untuk tujuh kampung se-distrik Maima yang disalurkan pada hari Jumat (20/8/2021) sebanyak dua Miliar lebih.
“Dana itu diposkan di masing-masing kampung, dan diperuntukan bagi masyarakat dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Nah, BLT ini per KK (Kepala Keluarga) masing-masing berhak terima 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan. Jadi, dikalikan Januari sampai dengan Juni, per KK berhak dapat 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah),” bebernya.
Sisa dari BLT, kata Nelce, diperuntukan non BLT. Dan, non BLT dibagi dalam tiga kegiatan yaitu kegiatan stunting, pendataan SDGs, dan kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
“Untuk stunting itu perbaikan gizi bagi bayi dan balita maupun yang masih ada dalam rahim ibu. Pendataan SDGs itu untuk kepentingan dana desa di tahun 2022, dan yang berikut adalah kegiatan PKTD kurang lebih untuk perkebunan, perbaikan jalan dan lainnya. Jadi, intinya, kegiatan yang diperuntukan kepada masyarakat kampung,” kata Nelce.
Nelce juga menjelaskan jumlah dana desa untuk setiap kampung termasuk di distrik Maima berbeda, sehingga alokasi di masing-masing bidang juga tidak sama jumlahnya.
“Plafon dana di masing-masing kampung ada di berita acara. Dalam berita acara itu ada dua yaitu, yang pertama untuk honor aparat (kampung), yang kedua adalah BLT masyarakat. Nah, BLT ini pun terbagi atas dua bagian, yang pertama murni BLT dan yang kedua non BLT,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Irman Mulait, kepala distrik Maima, berpesan kepada seluruh masyarakat agar gunakan dana BLT demi kepentingan ekonomi keluarga.
“Penyaluran BLT di distrik Maima sudah terlaksana dengan aman pada hari Jumat (20/8/2021),” kata Mulait.
Sebelum pembagian dana kampung untuk tujuh kampung yang ada di distrik Maima, pihak DPMK kabupaten Jayawijaya yang dikoordinir Tonny Lokobal bersama beberapa anggotanya setelah mengambil uang dari bank langsung diantar ke kantor distrik Maima.
“Proses penyerahan dari DPMK dan pembagiannya disaksikan langsung oleh seluruh masyarakat dari tujuh kampung yang sudah menunggu di kantor distrik Maima.”
Dari kantor distrik Maima, pihak DPMK menyampaikan penjelasan seputar penggunaan dan pemanfaatan BLT yang bersumber dari Dana Desa tahap pertama di tahun 2021. Kemudian dibuka ruang tanya jawab dengan masyarakat Maima.
“Banyak pertanyaan dari masyarakat, dan pihak DPMK menjelaskan dengan baik,” kata Irman.
Salah satu pertanyaan yang ajukan masyarakat dan dijawab DPMK adalah terkait sumber dana BLT.
“Sekarang ini ada BLT dari Dinas Sosial juga ada dan dari dana desa juga ada. Yang menjadi pertanyaan, kalau mereka yang sudah terima BLT dari Dinas Sosial, apakah bisa dapat BLT dari dana desa? Pertanyaan macam itu yang disampaikan kepada DPMK,” jelasnya.
Sesuai dengan aturan, kata Mulait, memang tidak bisa dobel dan itu sudah dijelaskan pihak DPMK. Tetapi lebih teknisnya DPMK memberikan kewenangan kepada masing-masing kepala kampung untuk diatur sesuai situasi dan kebutuhan masyarakat.
Untuk itu, kepala distrik Maima berharap kepada tujuh kepala kampung agar salurkan dana desa sesuai petunjuk teknis (juknis) dan penjelasan dari DPMK Jayawijaya.
“Kepala kampung tidak boleh atur dana untuk yang lain-lain. Itu penekanan dari DPMK melalui ibu Nelce Wamu selaku kepala bidang perencanaan, keuangan dan aset,” kata Mulait.
Pewarta: Onoy Lokobal
Editor: Markus You