BeritaPolhukamVictor Yeimo Sakit TB Paru, KPHHP Minta Kliennya Pindah Rutan

Victor Yeimo Sakit TB Paru, KPHHP Minta Kliennya Pindah Rutan

NABIRE, SUARAPAPUA.com — Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua (KPHHP) selaku Kuasa Hukum Victor Yeimo mengatakan, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jayapura dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) wajib implementasikan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 67 tahun 2016 tentang Penanggulangan Tuberkulosis terhadap terdakwa Victor Yeimo yang sedang menderita penyakit paru-paru atau Tuberkulosis (TB).

Sejak ditangkap pada tanggal 9 Mei 2021, Victor Yeimo mendekam di rumah tahanan (Rutan) Markas Komando Satuan Brigade Mobil Daerah Polda Papua. Mulai 30 Agustus 2021, Victor menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dok II Jayapura berdasarkan surat penetapan nomor 376/Pid.Sus/2021/PN Jap tertanggal 30 Agustus 2021.

Ditegaskan KPHHP dalam siaran pers dengan nomor 014/SP-KPHHP/IX/2021, bahwa Ketua PN Jayapura dan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua dalam hal ini JPU dilarang menahan kliennya di Rutan Mako Brimob Polda Papua karena akan meningkatkan resiko sakit TB mengingat ruang dengan sirkulasi udara yang kurang baik dan tanpa cahaya matahari sesuai ketentuan huruf A tentang faktor resiko terjadinya TB angka 3 Pedoman Penanggulangan Tuberkulosis.

Emanuel Gobay, Koordinator Litigasi KPHHP, menjelaskan bahwa selama di RSUD Jayapura, kliennya ditangani oleh dokter spesialis paru, juga dokter spesialis penyakit dalam, serta dokter spesialis bedah.

“Dengan melihat fakta penanganan Victor Yeimo oleh dokter spesialis paru, sehingga sudah sewajibnya Permenkes nomor 67 tahun 2016 tentang Penanggulangan Tuberkulosis diberlakukan dalam penanganannya,” kata Emanuel melalui siaran pers yang diterima media ini pada Senin (6/9/2021).

Merujuk ketentuan mengenai beberapa faktor yang dapat meningkatkan resiko sakit TB salah satunya adalah faktor lingkungan seperti lingkungan yang kumuh, ruangan dengan dengan sirkulasi udara yang kurang baik dan tanpa cahaya matahari akan meningkatkan resiko penularan TB sebagaimana diatur dalam halaman 55 pada huruf A Pedoman Penanggulangan Tuberkulosis dalam Lampiran Permenkes nomor 67 tahun 2016, kata Emanuel Gobay, Rutan Mako Brimob Polda Papua dianggap tidak layak dihuni oleh kliennya karena kondisi ruangan tertutup dan sangat sedikit masuknya udara dan cahaya matahari.

Baca Juga:  Koalisi: Selidiki Penyiksaan Terhadap OAP dan Seret Pelakunya ke Pengadilan

“Jika berpatokan pada ketentuan ruangan dengan sirkulasi udara yang kurang baik dan tanpa cahaya matahari akan meningkatkan resiko penularan TB,” urainya.

Apalagi, kata dia, hasil pemeriksaan kesehatan Victor Yeimo sudah disampaikan terkait penyakit paru. Dokter merekomendasikan agar kliennya harus mengikuti program yakni dalam sehari tiga kali minum obat pada jam yang sudah ditentukan dengan diawasi langsung dokter.

Emanuel menyebut hal itu menjadi alasan kuasa hukum Victor Yeimo mengirimkan surat permohonan pengalihan status tahanan Rutan Mako Brimob Papua menjadi tahanan kota demi kesehatan kliennya. Surat KPHHP dikirim ke Ketua Pengadilan Negeri Jayapura Cq Ketua Majelis Pemeriksa Perkara PDM-42/JPR/EKU.2/08/2021.

“Surat permohonan pengalihan status tahanan menjadi tahanan kota atau pemindahan tahanan dari Rutan Mako Brimob Papua ke Rutan Lapas Abepura demi kesehatan klien kami itu sudah dikirim pada hari Jumat (3/9/2021),” jelas Emanuel Gobay.

Dia beralasan, jika sementara di Rutan Mako Brimob dikhawatirkan terlambat minum obat ditambah buruknya kondisi ruangan yang sangat tidak layak ditempati oleh Victor Yeimo akan mempengaruhi proses pengobatan paru yang diderita kliennya.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bahwa “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat”,  serta ketentuan pada Pasal 58 Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bahwa “Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan baik yang ada hubungannya dengan proses perkara maupun tidak”.

Baca Juga:  MRP dan DPRP Fraksi Otsus se-Tanah Papua Minta Jokowi Terbitkan Perppu Hak Politik OAP

“Pada prinsipnya hak atas kesehatan harus setara antara penghuni penjara dan orang-orang di luar penjara. Tenaga kesehatan di tahanan didorong agar berperan aktif untuk mencegah berkurangnya penikmatan hak atas kesehatan di penjara. Selain itu, pentingnya pemeriksaan kesehatan, baik fisik maupun psikologis, bagi tahanan yang baru masuk untuk mengidentifikasi kebutuhan kesehatan, serta memastikan Rutan dapat mengakomodasi kebutuhan kesehatan para tahanan,” ungkap dia.

Lebih lanjut ditulis dalam siaran pers, “Penahanan di tingkat kepolisian wajib melanjutkan layanan kesehatan yang telah diterima oleh tahanan sebelum ditahan ke dalam tahanan, serta memastikan tahanan yang keluar atau pindah Rutan dapat meneruskan pelayanan kesehatan yang telah didapatkan sebelumnya.”

“Dalam hal tahanan membutuhkan perawatan khusus yang mendesak, kepolisian wajib memastikan tahanan segera dipindahkan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis yang tepat” sebagaimana diatur pada Pasal 24, Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 28, The United Nations, Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners (the Mandela Rules): Preliminary observations, E/CN.15/2015/L.6/Rev.1.

Berdasarkan uraian tersebut, KPHHP menegaskan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua segera perintahkan Unit Kerja Pengelola Program Penanggulangan Tuberkulosis memantau implementasi Permenkes nomor 67 tahun 2016 terhadap terdakwa Victor Yeimo sesuai perintah Pasal 17 Permenkes nomor 67 tahun 2016.

KPHHP juga minta Ketua PN Jayapura Cq Ketua Majelis Hakim Pemeriksa yang berwenang menahan terdakwa Victor Yeimo dapat menjawab surat permohonan pengalihan status tahanan menjadi tahanan kota atau pemindahan tahanan dari Rutan Mako Brimob ke Rutan Lapas Abepura sebagai bentuk implementasi Permenkes nomor 67 tahun 2016 terhadap terdakwa Victor Yeimo.

Baca Juga:  Dua Anak Diterjang Peluru, Satu Tewas, Satu Kritis Dalam Konflik di Intan Jaya

“Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Cq Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Cq Jaksa Penuntut Umum wajib implementasikan Permenkes nomor 67 tahun 2016 terhadap terdakwa Victor Yeimo.”

Pernyataan KPHHP pada poin keempat, “Ketua PN Jayapura dan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua dilarang menahan terdakwa Victor Yeimo di Rutan Mako Brimob Polda Papua karena akan meningkatkan resiko menjadi sakit TB mengingat ruang dengan sirkulasi udara yang kurang baik dan tanpa cahaya matahari sesuai ketentuan huruf A. Faktor resiko terjadinya TB, angka 3, Pedoman Penanggulangan Tuberkulosis”.

Sedangkan poin kelima, “Dokter spesialis paru pemeriksa Victor Yeimo, Jaksa Penuntut Umum, Hakim Pemeriksa Perkara dan Rutan atau keluarga se-rumah wajib membangun hubungan koordinasi dan jejaring kerja kemitraan dalam menangani Victor Yeimo sesuai perintah Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Permenkes nomor 67 tahun 2016.”

KPHHP terdiri dari LBH Papua, PAHAM Papua, AlDP, PBH Cenderawasih, eLSHAM Papua, KPKC Sinode Tanah Papua, SKP Fransiskan Jayapura, YADUPA Papua, WALHI Papua, dan lain-lain.

Diberitakan media ini sebelumnya, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan JPU terhadap Victor Yeimo pada Selasa (31/8/2021) ditunda untuk ketiga kalinya karena sehari sebelumnya terdakwa menjalani perawatan di RSUD Jayapura. Persidangan dengan nomor perkara 376/Pid.Sus/2021/PN Jap itu ditunda sampai Victor dinyatakan sembuh oleh dokter.

REDAKSI

Terkini

Populer Minggu Ini:

Aktivitas Belajar Mengajar Mandek, Butuh Perhatian Pemda Sorong dan PT Petrogas

0
“Jika kelas jauh ini tidak aktif maka anak-anak harus menyeberang lautan ke distrik Salawati Tengah dengan perahu. Yang jelas tetap kami laporkan masalah ini sehingga anak-anak di kampung Sakarum tidak menjadi korban,” pungkasnya.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.