BeritaVeronika Koman Desak Komnas HAM Investigasi Kasus Kiwirok

Veronika Koman Desak Komnas HAM Investigasi Kasus Kiwirok

JAYAPURA, SUARAPAPUA .com— Aktivis Hak Asasi Manusia Papua, Veronica Koman desak Komnas HAM Republik Indonesia untuk melakukan investigasi kasus Kiwirok yang terjadi pada 13 September 2021.

“Penyerangan terhadap tenaga kesehatan adalah peristiwa luar biasa dalam kaca mat hokum humaniter. Kini ada dua bukti peristiwa yang beredar. Untuk itu sekali lagi, Komnas HAM harus turun investigasi,” tukas Vero sapaan akrabnya dalam pernyataan pada, Kamis (23/9/2021).

Menurutnya, pemicu dan kronologi peristiwa yang sesunguhnya harus bisa diidentifikasi, supaya peristiwa memilkukan ini tidak terulang lagi di kemudian hari.

“Publik, khusunya rakyat Papua yang jadi korban stereotip – juga butuh keadilan informasi.”

Saat ini pihak TNPPB dan TNI agar menahan diri dan berupa maksimal mungkin supaya Gerad Sokoy bisa kembali ke keluarga dengan selamat.

Baca Juga:  Sidang Dugaan Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Timika Berlanjut, Nasib EO?

“Setelah kembali, Gerald Sokoy harus dilindungi oleh negara, khususnya Lembaga perlindungan saksi dan korban. Termasuk oleh pihak gereja dan masyarakat sipil,” tukas Vero.

Ia lalu mengatakan bahwa dirinya menyambut baik pernyataan dan komitmen TPMPB melalui tuan Lamek Taplo untuk melindungi warga sipil, khususnya tenaga kesehatan.

Kecaman saya lalu berdasar pada penyataan tuan Sebby Sambom, Jubir TPNPB di media yang mengakui menyerangan terhadap Nakes. Namun kini tuan Sebby telah klarifikasi pernyataanya dan meminta investigasi independent.

Serupa disampaikan Yan Christian Warinussi bahwa dirinya sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) agar terlibat dalam melakukan penelusuran, dan ikut menyelidiki insiden berdarah yang terjadi di Kisor, distrik Aifat Selatan Maybrat, Papua Barat. Tetapi juga kasus distrik Kiwirok, Pegununan Bintang, Papua.

Baca Juga:  Gereja Pasifik Desak MSG Keluarkan Indonesia Jika Tidak Memfasilitasi Komisi HAM PBB Ke Papua

“Alasan saya, karena diduga keras ada indikasi pelanggaran hak asasi manusia sebagai dimaksud dalam amanat pasal 1 angka 6 dari UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM),” jelas Yan Warinussi melalui pesan elektronik kepada suarapapua.com, Selasa (21/9/2021).

Soal Nakes, Brigjend Lamek Taplo, Panglima Kodap XV Ngalum Kupel menegaskan bahwa pihaknya tidak menyandera satu tenaga kesehatan (Nakes) atas nama Mantri Gerald Sokoy yang belakangan ini diberitakan bahwa disandera TPNPB-OPM.

“Mantri Gerald Sokoy bukan disandera, dia kurang lebih 10 hari bersama pasukan TPNPB-OPM di markas Kodap Ngalum Kupel. Sokoy waktu kejadian di Kiwirok dia kasasar, sehingga TPNPB lindungi dia di markas kami sebagai warga non militer,” jelas Lamek dalam keterangan resminya kepada media, Rabu 22 September 2021.

Baca Juga:  Atasi Konflik Papua, JDP Desak Pemerintah Buka Ruang Dialog

“Dia akan dikembalikan secara terhormat!”

Sebelumnya TPNPB menyatakan bertanggung jawab atas penyerangan di Kiwirok, namun kata Sambom hingga saat ini pihaknya belum bisa memastikan kronologi penyerangan terhadap tenaga kesehatan di Kiwirok.

“Pembunuhan itu perlu diinvestigasi [yang] independen, karena TPNPB juga sibuk baku tembak dengan TNI danPolri. Jadi siapa pembunuhnya belum diketahui. TPNPB juga tidak serang tenaga medis di Puskesmas Kiwirok,” kata Sambom.

 

Pewarta: Elisa Sekenyap

Terkini

Populer Minggu Ini:

KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

0
“Amar Putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun kurungan,” begitu ditulis di laman resmi Mahkamah Agung.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.