Tanah PapuaDomberaiDitahan Dua Hari, Polres Sorsel Bebaskan Kepala Kampung Imsun

Ditahan Dua Hari, Polres Sorsel Bebaskan Kepala Kampung Imsun

SORONG, SUARAPAPUA.com — Thomas Ky (46), kepala kampung Imsun, distrik Aifat Selatan, kabupaten Maybrat, Papua Barat, akhirnya pada hari Sabtu (16/10/2021) dibebaskan Polres Sorong Selatan setelah ditangkap sekitar Pukul 01:00 WIT di tempat pengungsianya Kota Sorong, Kamis (14/10/2021).

Thomas mengaku ditahan aparat kepolisian karena diduga terlibat dalam penyerangan Posramil Persiapan Kisor pada 2 September lalu.

“Saya ditahan pada saat saya menjemput anak dan warga kampung yang mengungsi. Saya menjemput anak saya setelah berpisah dengan kami orang tua pasca konflik penyerangan Pos Koramil Kisor pada tanggal 2 September 2021 dan penyisiran aparat keamanan ke kampung Kisor dan kampung-kampung sekitar. Pertemuan dengan anak saya inilah yang menjadi alasan polisi tangkap saya,” kata Thomas dalam perjalanan menuju Sorong, Minggu (17/10/2021).

Baca Juga:  Situasi Paniai Sejak Jasad Danramil Agadide Ditemukan

Thomas menjelaskan, polisi berpendapat bahwa ia mengetahui para warga yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Karena itu, ia ditahan untuk menunjukkan tempat keberadaan para tersangka tersebut.

“Polisi pikir saya tau orang-orang yang masuk DPO itu, padahal saya hanya menjemput anak saya. Memang saya tidak dipukul atau diapakan, mereka hanya minta keterangan,” katanya.

Endang Tawariah, istri Thomas Ky membenarkan penangkapan terhadap suaminya terjadi setelah menjemput anaknya di kampung Imsun beberapa waktu lalu.

“Bapak ditangkap tengah malam sekitar jam satu. Waktu itu polisi datang dan memaksa untuk membawa bapak. Polisi tidak menunjukkan surat penangkapan,” kata Endang.

Sementara itu, Yohanis Mambrasar, kuasa hukum Thomas Ky menilai tindakan penangkapan oleh aparat kepolisian dikategorikan tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku di negara ini.

Baca Juga:  Soal Satu WNA di Enarotali, Begini Kata Pakum Satgas dan Kapolres Paniai

“Bapak Thomas ditangkap tanpa adanya kesalahan apapun. Dia tidak melakukan secara langsung atau turut terlibat dalam suatu kejahatan pidana apapun. Thomas Ky adalah kepala kampung yang sehari-hari bertugas mengurus warga kampungnya. Polisi menangkap dan menahan tanpa adanya surat penangkapan dan penahanan. Saat polisi menangkapnya, Thomas menolak untuk mengikut polisi, tetapi polisi mengancam dan membawanya secara paksa,” kata Mambrasar.

Pengacara PAHAM Papua ini meminta pihak Polres Sorong Selatan tidak menangkap warga sipil untuk digunakan mencari para tersangka penyerang Posramil Kisor.

“Polisi mestinya bekerja secara profesional dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan harus sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Manajemen Penyidikan Polri, serta mengedepankan pemenuhan hak tersangka sebagai wujud komitmen terhadap HAM yang diatur dalam Peraturan Kapolri tentang implementasi prinsip-prinsip HAM dalam tupoksi polisi,” tuturnya.

Baca Juga:  Empat Terdakwa Pembunuhan Bebari dan Wandik Dibebaskan, Wujud Impunitas

Mambrasar berharap perlu dukungan dari semua pihak untuk memantau masyarakat sipil di kabupaten Maybrat. Hal ini menurutnya agar penangkapan Thomas Ky tidak terulang sama orang lain.

“Setelah kuasa hukum bertemu dengan Kasat Reskrim dan anggotanya di Polres Sorong Selatan hari Sabtu (16/10/2021), akhirnya sekitar pukul 18:51 WIT bapak Thomas Ky dibebaskan dan kembali ke rumahnya.”

Pewarta: Reiner Brabar
Editor: Markus You

Terkini

Populer Minggu Ini:

Jurnalis Senior Ini Resmi Menjabat Komisaris PT KBI

0
Kendati sibuk dengan jabatan komisaris BUMN, dunia jurnalistik dan teater tak pernah benar-benar ia tinggalkan. Hingga kini, ia tetap berkontribusi sebagai penulis buku dan penulis artikel di berbagai platform media online.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.