Pemkab Tolikara Bayar Lokasi Rumah Dinas Wabup di Kimibur

0
780

WAMENA, SUARAPAPUA.com — Ganti rugi lokasi rumah dinas Wakil Bupati Kabupaten Tolikara di Kimibur, distrik Karubaga, berhasil dituntaskan dengan pemilik ulayat melalui proses penyerahan uang sekaligus penandatanganan surat pembebasan tanah adat.

Palangsong Latuconsina, Sekda kabupaten Tolikara, usai penandatanganan surat pelepasan hak tanah adat dan penyerahan dana ganti rugi tanah senilai Rp398.815.000 (tiga ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus lima belas ribu rupiah) di ruang kerjanya, di Igari, Tolikara, Selasa (12/10/2021), menjelaskan, upaya yang dilakukan ini cara terbaik untuk masyarakat memperoleh haknya.

Pelepasan lahan patut dilakukan, kata Sekda Tolikara, karena untuk kepentingan masyarakat dan pemerintah daerah.

Dana tersebut diterima pemilik ulayat, Abi Yikwa dan Aldo Kogoya yang disaksikan kepala distrik Karubaga Yahya Bogum, dan Edi Rante Tasak, staf ahli Bupati Tolikara, serta staf Dinas Perumahan dan Pertanahan Tolikara.

Baca Juga:  FPD Yahukimo Aksi di Kantor KPU Papua Pegunungan Tuntut Pleno Dibatalkan

“Saya atas nama pemerintah kabupaten Tolikara menyampaikan apresiasi kepada pemilik hak ulayat yaitu bapak Aldo Kogoya dan Abi Yikwa atas kerelaannya melepaskan lokasi untuk dibangun rumah dinas Wabup Tolikara,” kata Latuconsina, dikutip dari keterangan pers Diskominfo Tolikara.

ads

Menurut Sekda, langkah serupa patut dicontohi pihak lain ketika lahan milik warga di sekitar kota ataupun luar Karubaga jika ada pihak tertentu atau pemerintah minta hendaknya dibebaskan dengan ganti rugi sesuai dengan harga jual yang ditetapkan pemerintah daerah.

Baca Juga:  Pencaker Palang Kantor Gubernur Papua Barat Daya

“Suatu daerah bisa maju apabila masyarakat di daerah itu mau menerima perubahan. Kami ajak masyarakat Tolikara untuk melepaskan tanah adatnya apabila orang ingin beli,” katanya.

Sekda Tolikara menambahkan, tanah-tanah yang sudah dibebaskan pemerintah akan disertifikasi oleh pihak pertanahan. Sedangkan tanah-tanah milik masyarakat jika diminta untuk disertifikasi akan difasilitasi instansi terkait yakni Dinas Perumahan dan Pertanahan Tolikara.

“Kalau tanah-tanah masyarakat disertifikasi bisa menguntungkan atau memudahkan mereka untuk bisa jual dan punya nilai tambah untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga,” kata Latuconsina.

Sementara itu, Imanuel Gurik, kepala Dinas Perumahan dan Pertanahan kabupaten Tolikara, menjelaskan, lokasi kediaman Wabup Tolikara dibebaskan seluas 2.573 meter persegi dengan ganti rugi tanah sebesar Rp398.815.000.

Baca Juga:  Konflik Horizontal di Keneyam Masih Berlanjut, Begini Tuntutan IPMNI

“Dokumen yang ada kami pakai untuk ajukan proses sertifikat. Dalam waktu dekat akan segera urus untuk lokasi kediaman wakil bupati, termasuk beberapa lokasi yang sudah dibebaskan,” jelasnya.

Setelah pembebasan lahan rumah dinas Wabup di Kimibur, imbuh Imanuel, selanjutnya dalam waktu dekat akan dilakukan pembebasan lahan pembangunan asrama mahasiswa di Manokwari, Papua Barat. 

“Lokasi-lokasi yang telah dilakukan pengukuran, tetapi belum dilakukan pembebasan itu nanti tahun depan akan dilakukan pembebasan dengan pembayaran ganti rugi tanah,” kata Gurik.

Pewarta: Onoy Lokobal
Editor: Markus You

Artikel sebelumnyaDitahan Dua Hari, Polres Sorsel Bebaskan Kepala Kampung Imsun
Artikel berikutnyaMasyarakat Papua Tolak Pembangunan Smelter di Jawa Timur