Tanah PapuaDomberaiSerahkan SK Pengakuan Hak Gelek Malak, Bupati Sorong Konsisten Selamatkan Hak Masyarakat...

Serahkan SK Pengakuan Hak Gelek Malak, Bupati Sorong Konsisten Selamatkan Hak Masyarakat Adat

SORONG, SUARAPAPUA.com — Bupati Sorong Johny Kamuru menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Sorong nomor 593.2/KEP.345/IX/TAHUN 2021 tentang Pengakuan Hak Gelek Malak Kalawilis Pasa atas Tanah dan Hutan Adat yang terletak di distrik Sayosa, kabupaten Sorong, provinsi Papua Barat, seluas 3.247 hektar.

Silas Kalami, ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Malamoi, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang memberikan keputusan pengakuan hak masyarakat hukum adat Moi Gelek Malak Klawilis Pasa.

Keputusan ini menurutnya telah ditunggu masyarakat sejak terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Sorong nomor 10 tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kabupaten Sorong.

“Keputusan Bupati ini yang pertama di kabupaten Sorong. Melalui pengakuan hak masyarakat akan lebih kuat untuk menjaga hutan dan tanah adat. Masyarakat harus menjaga hutan dan tanah adat guna keberlanjutan kehidupan. Kalau ada pembangunan yang masuk harus menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat adat, jangan sampai mengorbankan masyarakat adat. Bila hutan dan tanah sudah tidak ada, maka tidak dapat disebut lagi sebagai masyarakat adat,” ujar Silas saat menyampaikan sambutan di gedung KEIK Malamoi, Jumat (15/10/2021).

Baca Juga:  Penolakan Memori Banding, Gobay: Majelis Hakim PTTUN Manado Tidak Mengerti Konteks Papua

Herman Malak, ketua Gelek Malak Kalawilis Pasa, mengaku sangat senang dengan keputusan pengakuan hak yang diserahkan pemerintah daerah.

Sejak awal Gelek Malak Kalawilis Pasa, ujar Herman, tidak menginginkan perkebunan kelapa sawit. Sebagai tindak lanjutnya, mereka membuat peta dan menggalang dukungan masyarakat untuk mempertahankan tanah dan hutan adat.

“Kami Gelek Malak membuktikan kami bisa menjaga tanah dan hutan adat. Kami memberikan contoh kepada marga-marga lain untuk bersama-sama menjaga hutan dan tanah adat. Kami senang telah diberikan SK Pengakuan. Apakah masyarakat lainnya ingin ikut seperti saya, saya mengajak marga lain mendukung bapak bupati menolak perkebunan kelapa sawit,” tegas marga Gelek Malak Kalawilis Pasa.

Bupati Sorong Johny Kamuru menyatakan, keputusan tersebut merupakan bentuk komitmennya untuk melindungi hak masyarakat adat. Sebab jika hutan dan tanah dikelola baik oleh masyarakat akan memberikan kehidupan bagi seluruh masyarakat yang hidup, hanya masih ada satu atau dua orang yang ingin menguasai seluruh sumber daya alam.

Baca Juga:  Ruang Panggung HAM Harus Dihidupkan di Wilayah Sorong Raya

“Saya berkomitmen untuk melakukan evaluasi dan mencabut izin-izin perkebunan kelapa sawit. Pemberian pengakuan hak kepada marga Gelek Malak agar masyarakat menjaga dengan mengelola ekonomi dan memanfaatkan sumber daya alam yang ada. Jangan sia-siakan kesempatan pemberian hak adat kepada masyarakat adat. SK pengakuan ini akan diserahkan kepada Badan Pertanahan Nasional untuk ditindaklanjuti,” kata Kamuru.

Selain itu, bupati juga berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat dan mendukung pemerintah kabupaten Sorong dalam upaya menyelamatkan dan melindungi hak-hak masyarakat adat.

“Terima kasih kepada Yayasan Pusaka, AMAN, LSM dan semua pihak yang telah membantu pemerintah kabupaten Sorong dalam upaya melindungi hak masyarakat adat.”

Franky Samperante dari Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, menyambut baik keputusan Bupati Sorong.

“Kami mengapresiasi yang tinggi atas kebijakan bupati Sorong yang mengakui hak masyarakat adat Moi, Gelek Malak Kalawilis Pasa. Kebijakan dan komitmen bupati sudah sejalan dengan keinginan aspirasi masyarakat adat Moi. Keputusan ini sangat menentukan bagi perjuangan masyarakat adat Moi mengamankan tanah dan hutan adat,” ujar Franky.

Baca Juga:  Kadis PUPR Sorsel Diduga Terlibat Politik Praktis, Obaja: Harus Dinonaktifkan

Masyarakat Dukung Bupati Lawan Perusahaan Sawit

Pada kesempatan sama, ketua LMA menyerahkan hasil keputusan sidang adat, di mana pemilik hak ulayat mendukung penuh keputusan Bupati Sorong untuk mencabut izin dari tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit, yakni PT Sorong Agro Sawitindo, PT Papua Lestari Abadi, PT Inti Kebun Lestari.

“Setelah mendengar aspirasi dan mempertimbangkannya, kami LMA dan dewan adat serta pemilik hak ulayat mendukung bupati Sorong, dan menolak seluruh perusahaan sawit di atas tanah adat kami suku Moi,” tegas Kalami.

Merespons keputusan sidang adat suku Moi, bupati Sorong kepada sejumlah wartawan mengatakan, hasil keputusan sidang adat akan dibawa ke PTUN Jayapura sebagai bukti penolakan perusahaan sawit di wilayah adat suku Moi.

“Aspirasi ini nanti dibawa ke PTUN sebagai bukti penolakan dari masyarakat adat,” kata Johny Kamuru.

Pewarta: Reiner Brabar
Editor: Markus You

Terkini

Populer Minggu Ini:

Mahasiswa Papua di Sulut Akan Gelar Aksi Damai Peringati Hari Aneksasi

0
“Jadi hasil akhir dari diskusi bahwa tanggal 1 Mey 2024 akan dilakukan aksi damai (aksi kampanye), sementara yang menjadi penanggung jawab dari aksi 1 Mei 2024 ini adalah organisasi KNPB Konsulat Indonesia yang dibawahi oleh saudara Agusten dan Kris sebagai coordinator lapangan,” jelas Meage.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.