Polda Papua Didesak Bebaskan Mantan Bupati Kabupaten Yalimo

0
1066

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Polda Papua telah tetapkan Lakius Peyon sebagai tersangka dalam penyalagunaan dana bansos tahun 2020. Sepuluh Partai Politik pengusung bersama ratusan warga demo di Mapolda Papua, namun massa aksi dihadang Polisi Rabu, 27/10/2021 siang.

Adanya hadangan Polisi dengan alasan surat penolakan izin demo, maka Koalisi Partai politik dan masyarakat Yalimo yang demo Kapolda minta bebaskan Lakius Peyon tanpa syarat. Pernyataan massa aksi itu bacakan aspirasi di depan GOR Cenderawasi Jayapura, Papua.

Alexander Walilo, Ketua Tim koalisi Yalimo Menang  dari pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo nomor urut 2, Lakius Peyon dan Nahum Mabe ldi Pilkada Kab. Yalimo menilai, tersangkakan mantan Bupati dengan kasus Korupsi Dana Bansos itu bentuk kriminalisasi hukum.

Baca Juga:  Penolakan Memori Banding, Gobay: Majelis Hakim PTTUN Manado Tidak Mengerti Konteks Papua

“Kriminalisasi terhadap pemimpin calon Bupati Lakius Peyon dilakukan secara terstruktur dan sistematis dengan konspirasi tingkat tinggi untuk menjatuhkan dan menggagalkan pencalonan dan pemenangan terhadap calon Bupati Kabupaten Yalimo,” katanya.

Walilo, mengatakan skenario konspirasi terstruktur dan sistematis itu berawal dengan skenario pembangunan dan skenario kasus Covid pada tahun 2020.

ads

“ Akhirnya, uang 1 milyar yang menjadi kasus rekayasa hukum terhadap Calon Bupati hari ini,” katanya.

Sementara itu, Martinus Aliknoe, Ketua Kolap kesal terhadap tindakan aparat keamanan yang menghadang masa aksi dengan alasan tidak jelas. Karena surat penolakan izin demo baru diberikan di lapangan. Kemudian Mabes Polri dan Kapolres Yalimo terima tuntutan Aspirasi yang sama.

Baca Juga:  Raih Gelar Doktor, Begini Pesan Aloysius Giyai Demi Pelayanan Kesehatan di Papua

“Hak demokrasi kita dibatasi hanya di Kapolda. tapi di Yalimo ribuan orang dan ratusan masa aksi terima di Kapolri,” ujarnya.

Lanjut Martinus, sesuai sidang putusan memerintahkan KPU Kabupaten Yalimo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 dengan diikuti oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 Lakius Peyon dan Nahum Mabel sepanjang tetap memenuhi syarat pencalonan dan membuka kesempatan bagi pasangan calon baru.

“Kedatangan kita disini sesuai amar putusan sidang Nomor 175 Pak Lakius Peyon adalah masih calon Bupati. maka tidak bisa tangkap dan tidak tindak lanjuti,” katanya.

Baca Juga:  Hujan di Sorong, Ruas Jalan dan Pemukiman Warga Tergenang Air

Tim Koalisi Yalimo Menang yang terdiri dari Sepuluh Partai Politik, dengan mayoritas anggota DPRD dan masyarakat pendukung menyatakan sikap politik dan tuntutan sebagai berikut:

  1. Segera hentikan kriminalisasi terstruktur dan sistematis terhadap calon Bupati Lakius Peyon.
  2. Segera hentikan penyelidikan yang tidak sesuai dengan aturan hukum Negara Republik Indonesia.
  3. Segara pulihkan nama baik calon Bupati Lakius Peyon.
  4. Segera bebaskan calon Bupati Lakius Peyon tanpa syarat.
  5. Tangkap Sekda Yalimo yang adalah pelaku tindak pidana korupsi Yang Sebenarnya.

Pewarta : Atamus Kepno

Editor : Arnold Belau

Artikel sebelumnyaPeresmian GS, Ketua Sinode: Mendukung Sisi Penguatan, Penghematan dan Penerimaan
Artikel berikutnyaPangdam Kasuari: Dengan Kearifan Lokal Kita Jaga Persatuan