Tanah PapuaMamtaDitetapkan Tersangka Makar, Delapan Pengibar BK Ditahan Polda Papua

Ditetapkan Tersangka Makar, Delapan Pengibar BK Ditahan Polda Papua

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Delapan orang pengibar bendera Bintang Kejora di halaman Gedung Olahraga (GOR) Cenderawasih, Kota Jayapura, Papua, Rabu (1/12/2021) siang, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar.

Kombes Ahmad Musthofa Kamal, kepala bidang Humas Kepolisian Daerah Polda Papua, kepada wartawan, Kamis (2/12/2021), mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah delapan orang tersebut menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik dan gelar perkara yang dipimpin Kombes Faisal Rahmadani, direktur Reskrimum Polda Papua.

“Delapan orang pengibar bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih itu dikenai sangkaan Pasal 106 KUHP junto Pasal 110 KUHP junto Pasal 87 KUHP tentang permufakatan untuk melakukan makar,” ujarnya.

Kamal menjelaskan, penyidikan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi LP/A/182/XII/2021/SPKT.Ditreskrimum/POLDA PAPUA tanggal 1 Desember 2021.

Penyidik juga telah mendalami peran dari delapan orang itu dalam aksi pengibaran bendera BK di halaman GOR Cenderawasih Jayapura.

Baca Juga:  Media Sangat Penting, Beginilah Tembakan Pertama Asosiasi Wartawan Papua

Setelah penetapan status tersangka, kata Kamal, mereka ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolda Papua untuk menjalani proses hukum.

Kamal menambahkan, penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor 197, 198, 199, 200, 201, 202, 203 dan 204, tanggal 2 Desember 2021.

Sementara itu, Emanuel Gobay, koordinator litigasi Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, menjelaskan, pemeriksaan terhadap delapan mahasiswa pengibar bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih dengan status sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana makar itu berakhir pada Pukul 19.30 WIT.

“Selanjutnya delapan mahasiswa ini dibawa ke rumah sakit Bhayangkara untuk diperiksa kesehatan dan sekaligus swab. Setelah itu, mereka dibawa kembali ke Polda Papua untuk ditahan sebagai tahanan penyidik Polda Papua di rutan Polda Papua pada pukul 20.40 WIT,” jelasnya melalui keterangan tertulis.

Gobay membeberkan data delapan pengibar bendera Bintang Kejora di halaman GOR Cenderawasih Jayapura itu yakni Melvin Yobe (29), Melvin Fernando Waine (25), Devion Tekege (23), Ambrosius Fransiskus Elopere (21), Maksimus Simon Petrus You (18), Lius Kitok Uropmabin (21), Zode Hilapok (27), dan Yosep Ernesto Matuan (19).

Baca Juga:  Usut Tuntas Oknum Aparat yang Diduga Aniaya Warga Sipil Papua

Dalam menjalani proses hukum, kata Gobay, delapan orang itu akan didampingi oleh Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua yang telah mendampingi sejak tanggal 1 Desember 2021 sampai dengan ditetapkan menjadi tersangka pada tanggal 2 Desember 2021.

“Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua akan mendampinginya sampai pada persidangan nanti,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, dalam proses hukum terhadap delapan mahasiswa Papua itu, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua telah menemukan beberapa kejanggalan ketentuan Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

“Berkaitan dengan temuan itu, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua akan diskusikan bersama tim advokat untuk memutuskan apakah akan dilakukan upaya hukum atau tidak,” kata Gobay.

Baca Juga:  Tragedi Penembakan Massa Aksi di Dekai 15 Maret 2022 Diminta Diungkap

Mereka pada prinsipnya dilindungi oleh asas praduga tak bersalah, sehingga menurut Gobay, sekalipun ada tuduhan dugaan tindak pidana makar yang dilakukannya saat merayakan hari bersejarah Papua dengan mengibarkan bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih, tetapi bersalah dan tidaknya hanya hakim di pengadilan yang berwenang menyatakan itu.

“Atas dasar itu, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua dalam pembelaannya akan membuktikan apakah delapan orang pengibar bendera Bintang Kejora yang bersalah ataukah justru pemerintah yang belum melakukan kewajibannya membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk melakukan pelurusan sejarah Papua sesuai perintah Pasal 46 Undang-undang nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Papua,” bebernya.

REDAKSI

Terkini

Populer Minggu Ini:

Non OAP Kuasai Kursi DPRD Hingga Jual Pinang di Kota Sorong

0
SORONG, SUARAPAPUA.com --- Ronald Kinho, aktivis muda Sorong, menyebut masyarakat nusantara atau non Papua seperti parasit untuk monopoli sumber rezeki warga pribumi atau orang...

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.