PTUN Jayapura Tolak Gugatan Dua Perusahaan Kelapa Sawit

0
722

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Bupati Sorong, Papua Barat, Johny Kamuru akhirnya menang melawan dua perusahaan sawit dalam sidang di PTUN Jayapura.

Pengacara bupati Sorong, Petrus Ell menjelaskan isi keputusan PTUN terkait gugatan perkara nomor 31 terkait tiga izin yang dicabut, yaitu, izin lokasi, lingkungan, dan usaha perkebunan.

Seperti dilansir jubi.co.id, Petrus Ell dalam konferensi pers secara daring yang digelar Yayasan Econusa, Selasa (7/12/2021) ketika membacakan amar putusan Majelis Hakim PTUN Jayapura mengatakan, penggugat tidak memiliki kepentingan yang dirugikan untuk menggugat objek sengketa II berupa Keputusan Sorong Nomor: 42/185 Tahun 2013 tentang Perpanjangan Pemberian Izin Lokasi untuk keperluan usaha kelapa sawit PT Sorong Agrosawitindo di Distrik Segun, Klawak, dan Klamono, Kabupaten Sorong, 27 April 2021.

“Dalam pokok perkara menyatakan tidak diterima untuk seluruhnya. Gugatan penggugat terhadap objek sengketa satu,” katanya.

Eksepsi tergugat tidak diterima dalam pokok perkara, pertama, menyatakan tidak diterima untuk seluruhnya gugatan penggugat terhadap objek sengketa II berupa Keputusan Bupati Nomor: 525/KEP.61/IV/Tahun 2021 Tentang Pencabutan Keputusan Bupati Sorong Nomor:42/185 Tahun 2013 tentang Perpanjangan Pemberian Izin Lokasi untuk usaha perkebunan kelapa sawit PT Sorong Agso Sawitindo di Distrik Segun, Klawak, dan Klamono, Kabupaten Sorong, 27 April 2021;

ads
Baca Juga:  Hasil Temu Perempuan Pembela HAM dan Pejuang Lingkungan Bersama WALHI Nasional

Kedua, menyatakan menolak untuk seluruhnya gugatan penggugat untuk objek sengketa II berupa Keputusna Bupati Sorong Nomor: 525/KEP.57/IV/Tahun 2021 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Sorong Nomor: 286 Tahun 2009 tentang Kelayakan Lingkungan Kegiatan Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat oleh PT Papua Lestari Abadi tanggal 27 April 2021;

Ketiga, menyatakan menolak untuk seluruhnya gugatan penggugat terhadap objek sengketa III berupa Keputusan Bupati Sorong Nomor: 525/KEP.65/IV/Tahun 2021 tentang Keputusan Bupati Sorong Nomor 503/529 tentang Izin Usaha Perkebunan PT Papua Lestari Abadi tanggal 27 April 2021;

Keempat, menghukum penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp 450 ribu;

Piter Ell melanjutkan, dalam amar putusan mengadili, menyatakan penggugat tidak memiliki kepentingan yang dirugikan untuk objek sengketa I berupa Keputusan Bupati Sorong Nomor: 525/KEP.58/IV/Tahun 2021 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Sorong Nomor: 163 Tahun 2011 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk Keperluan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit PT Papua Lestari Abadi di Kampung Waimun, Distrik Segun, Kabupaten Sorong tanggal 27 April 2021.

Baca Juga:  Masyarakat Tolak Pj Bupati Tambrauw Maju Dalam Pilkada 2024

Dalam eksepsi menyatakan tergugat tidak diterima. Dalam pokok perkara: Pertama, menyatakan tidak diterima untuk seluruhnya gugatan penggugat untuk objek sengketa I berupa Keputusan Bupati Sorong Nomor: 163 Tahun 2011 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk Keperluan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit PT Papua Lestari Abadi di Kampung Waimun, Distrik Segun, Kabupaten Sorong tanggal 27 April 2021;

Kedua, menyatakan menolak untuk seluruhnya gugatan penggugat terhadap objek sengketa I berupa Keputusan Bupati Sorong Nomor: 525/KEP.56/IV/Tahun 2021 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Sorong 267 Tahun 2009 tentang Kelayakan Lingkungan Kegiatan Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit di Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat oleh PT Sorong Agro Sawitindo tanggal 27 April 2021;

Baca Juga:  KPU Papua Terpaksa Ambil Alih Pleno Tingkat Kota Jayapura

Ketiga, menyatakan menolak seluruhnya gugatan penggugat terhadap objek sengketa III berupa Keputusan Bupati Sorong Nomor: 525/KEP.64/IV/Tahun 2021 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Sorong Nomor: 503/730 tentang IUP PT Sorong Agro Sawitindo tanggal 27 April 2021;

Keempat, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp 450 ribu. Dalam perkara nomor 9 dan 30 keterangan saksi ahli masih berlangsung di PTUN Jayapura. Agenda selanjutnya digelar minggu depan.

“Mudah-mudahan dua minggu lagi. Penggugat diberi kebebasan untuk melakukan banding,” kata Piter Ell. Bupati Sorong Johny Kamuru mengatakan, kemenangan pihaknya dalam perkara gugatan tersebut di PTUN Jayapura merupakan kemenangan masyarakat adat. Tuhan di pihak kita,” ujar Kamuru.

Dia juga berterima kasih kepada pimpinan KPK yang telah terlibat dalam roses perkara ini. Saya pikir ini kemenangan kita semua. Kemenangan masyarakat adat. Lahan seluas kira-kira 105 ribu hektare itu akan diberi kepada masyarakat adat dan pemerintah jika tidak ada banding sampai ada kekuatan hukum tetap. (*)

 

SUMBERjubi.co.id
Artikel sebelumnyaPimpin Pool B, Dogiyai FC Jaga Asa ke Zona Nasional
Artikel berikutnyaULMWP Kembali Mengajukan Keanggotaan Penuh di MSG