Ustadz Inisial S Ditangkap di Timika Karena Lecehkan 4 Siswi

0
1476

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Seorang ustaz berinisial S di Papua ditangkap polisi. S, yang merupakan kepala sekolah salah satu yayasan pendidikan Islam di Timika, Papua, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap para siswinya.

Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata mengatakan kasus dugaan pelecehan seksual oleh S ke para murid perempuannya itu sudah ditangani polisi. Menurutnya, pelaku dan beberapa korban tengah dalam pemeriksaan unit Reskrim Polres Mimika.

Baca Juga:  Peringatan IWD Menjadi Alarm Pergerakan Perempuan Kawal Segala Bentuk Diskriminasi Gender

“Ya ada laporan kasus tersebut, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan. Pelakunya ustaz atas nama S kita sudah amankan,” kata Era saat ditemui di Mapolres Mimika, Senin (13/12/21) seperti dilansir detik.com.

Era menyebut hingga kini sudah ada empat korban yang melapor. Keempat korban itu sedang dimintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan pelecehan yang dilakukan oleh S.

“Sudah ada empat korban yang kami sedang periksa. Kami juga sedang memeriksa CCTV dari sekolah tersebut,” ucapnya.

ads
Baca Juga:  Non OAP Kuasai Kursi DPRD Hingga Jual Pinang di Kota Sorong

Menurut Era, polisi mengamankan CCTV yang dipasang di kamar mandi para siswi. CCTV tersebutlah yang kini sedang didalami oleh polisi.

Tanggapan MUI

Ketua MUI Mimika Muhammad Amin mengatakan pihaknya sangat menyesalkan atas tindakan S. MUI menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke polisi.

“Pastinya MUI dan ormas Islam menganggap perbuatan itu melanggar dan sangat tidak elok dan saat ini sudah diserahkan ke ranah hukum jadi kami juga menunggu keputusan dari kepolisian seperti apa pengembangan dari kasus asusila ini,” kata Ustaz Amin di Mapolres Mimika.

Baca Juga:  Hasil Temu Perempuan Pembela HAM dan Pejuang Lingkungan Bersama WALHI Nasional

Amin menjelaskan MUI sempat memediasi korban dan pelaku. Pihak korban kemudian memilih untuk menempuh jalur hukum.

“Mediasi sudah pernah dilakukan, akan tetapi pihak korban menginginkan untuk di tempuh jalur hukum,” ujar Amin. (*)

 

 

SUMBERdetik.com
Artikel sebelumnyaHak Jawab Puspo Adi Cahyono, S.H., M. Kn Terhadap Berita Suara Papua
Artikel berikutnyaLagu Baru: Black Lives Matter In West Papua